Masih segar di ingatan kami tentang opini, fakta yang dibeberkan di sejumlah media TV, Radio, Cetak, dan On line. Kami juga mengikuti jejak awal tuduhan ini bergulir yang dimulai dari pelaporan ke Komnas Perempuan hingga ke meja persidangan. Kemudian menyeruaklah kabar yang memalukan bagi Lembaga Peradilan ketika Ketua Majelis Hakim (Hari Sasangka SH. MH) kepergok bersama salah seorang Saksi Pelapor (Shinta Kencana Kheng) – sesuai dengan laporan para saksi mata ke Komisi Yudisial (KY), hingga digantinya Ketua Majelis Hakim (Hari Sasangka SH. MH) tersebut.
Setelah mencermati, memilah data, fakta-fakta di persidangan dan pendapat dari beragam kalangan, sehingga memungkinkan kami menangkap substansi perjalanan kasus ini, maka kami menyampaikan pernyatan sikap kami:
1. Bahwa kasus ini adalah kasus ‘katanya, katanya’ karena tidak terbukti hingga di akhir persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka yang sudah diganti. Bahwa tidak ada keterangan saksi yang secara jelas melihat kejadian tersebut.
2. Pasal yang didakwakan (Pasal 290 jo Pasal 294 dan Pasal 64 KUHP), hingga persidangan terakhir juga tidak terbukti, tidak ada satupun saksi mata yang melihat kejadian perkara, dan anehnya, arus pertanyaan justru semakin deras memasuki ranah pemikiran AK.
3. Sejumlah kejanggalan yang dibiarkan selama persidangan seperti Saksi Pelapor hadir tetap selama persidangan, teriakan penghinaan terhadap Lembaga Peradilan oleh salah seorang saksi (Abrory Jabbar), pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan (menyangkut pemikiran AK) tetap dibiarkan hadir di tengah persidangan. Jelas-jelas ini mencederai Lembaga Peradilan. Bertentangan dengan prinsip penegakan kebenaran, keadilan dan kejujuran.
4. Seperti yang sudah Ibu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martha Berliana Tobing SH. ketahui, kasus ini telah menjadi perhatian Nasional dan Internasional. Sehingga sepatutnyalah kasus ini segera dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dimajukan ke persidangan atau memenuhi unsur pidana.
5. Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH yang baik, jika kasus ini terus dipaksakan akan mencederai banyak orang yang telah terinspirasi oleh gagasan, pemikiran Anand Krishna menyangkut Kebhinnekaan, Pluralisme dan Pancasila. Justru keberadaannya sangat dibutuhkan saat ini untuk menginspirasi gerakan moral generasi muda melawan segala bentuk rongrongan terhadap NKRI.
6. Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH. yang baik, komunitas yang digagas Anand Krishna sejak awal telah peduli terhadap Kebebasan Menjalankan Ibadah. Terkait penyerangan gereja-gereja, mereka telah mengadakan Petisi Online Menolak Pengerusakan Rumah-rumah Ibadah di Indonesia pada akhir 2009 silam. Petisi itu pun secara resmi sudah diserahkan kepada Komnas HAM. Bahkan telah pula mendapat atensi dan apresiasi dari Christian Solidarity Worldwide (CSW) seperti tertera dalam laporan mereka pada 2010 (Sumber: http://www.csw.org.uk/home.htm ).
7. Anehnya, perjuangan mereka turut membantu membela gereja (HKBP) tempat Ibu JPU bernaung. Ironis sekali.
8. Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH. yang baik, kami telah diwanti-wanti bahwa disinyalir telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat terhadap AK. Bermula ketika Anand Krishna tengah melakukan aksi mogok makannya selama 49 hari (9 Maret-26 April 2011) infusnya sempat dicabut dan ia dikirim kembali ke Rutan Cipinang. Sementara keputusan itu bertentangan dengan rekomendasi para dokter di RS Polri. Manusiawikah ini?
9. Kami mengerti akan tugas berat yang Ibu Jaksa Martha Berliana Tobing SH. hadapi. Namun di atas segalanya adalah nilai kejujuran dan keadilan seperti yang diajarkan Yesus Kristus – sang Hakim Agung sangat perlu dijunjung tinggi (Lukas 18:3-4).
10. Kami sekaligus berdoa agar Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH. agar terhindar dari arus konspirasi, rekayasa kasus yang sengaja dilakukan oleh pihak ketiga.
Kiranya Tuhan Yesus Kristus, Sang Hakim Agung melindungi dan memberkati seluruh karya bhakti dan pengabdian Ibu Jaksa Martha Berliana Tobing SH.. Terimakasih. Syalom.
Surat Terbuka untuk Ibu Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing SH
Kepada Yth:
Ibu Jaksa Penuntut Umum,
Martha Berliana Tobing SH.
Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lampiran : 3 bundel (Pernyataan sikap, klipping media dan data simpatisan Forum)
Hal : Dukungan agar tetap berdiri pada ‘Jalan Kasih Yesus Kristus’
No : 03/B/ForKrisPeraAdilan – AK/VI/2011
Syalom…
Izinkanlah kami memperkenalkan diri. Kami adalah Forum Kristiani Pemerhati Lembaga Peradilan untuk Anand Krishna (ForKrisPerAdilan – AK), berasal dari beragam denominasi gereja, nama, alamat dan keterangan diri lainnya terlampir. Forum ini adalah bentuk reaksi dan kepedulian kami sebagai responden pada berbagai jejaring media on line, web, FB, dan Blog yang mencurigai adanya ketidakberesan dan ketidakadilan yang sedang terjadi – proses persidangan tidak berjalan di atas ‘rel’ pasal yang didakwakan.
Dilandasi rasa keprihatinan yang mendalam maka kami menyampaikan surat ini. Ibu Martha Berliana Tobing SH. yang kami hormati, kami tahu tugas Ibu sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam kasus Anand Krishna ini begitu berat. Namun kami lebih peduli lagi terhadap Ibu Martha Berliana Tobing SH., sebagai saudara ‘seiman’- Kristen, kiranya tetap (lebih) mengedepankan penegakan Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan berdasarkan fakta dan logika hukum.
Kami berdoa, agar Ibu Martha Berliana Tobing SH. yang baik , terhindar dari belitan konspirasi yang begitu kental terasa dalam perjalanan kasus ini. Kiranya Kasih Yesus Kristus senantiasa melindungi, menerangi pikiran dan hati Ibu dalam menjalankan tugas. Kami pun berdoa kiranya Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH membentengi diri terhadap hasutan yang bisa menjauhkan diri dari pesan Cinta-Kasih Yesus Kristus.
Kami begitu peduli, sehingga forum ini akan tetap memantau, mempelajari semua fakta dan pendapat ahli pada berbagai media cetak, on line, TV, dan Radio. Kasus ini telah menjadi perhatian dunia. Selanjutnya adalah tanggung jawab moral kami untuk tetap menyuarakannya, meneruskannya hingga ke dunia internasional.
Hal ini semata-mata kami lakukan karena sosok Anand Krishna sangat berarti bagi perjuangan Pluralisme/Kebhinnekaan, Nasionalisme dan bahkan beliau aktif membela gereja-gereja yang mendapat serangan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Ia seorang tokoh yang diperlukan generasi muda demi mempertahankan NKRI.
Atas kebaikan dan kerjasamanya kami haturkan beribu terimakasih. Syalom.
Hormat Kami
Kordinator Jakarta
(David E. Purba S.Sos)
Tembusan:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
2. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Ketua Mahkamah Agung RI
4. Ketua Komisi Yudisial RI
5. Bapak Presiden RI
6. Wakil Presiden RI
7. Ketua MPR RI
8. Ketua DPR RI
9. Ketua PGI
10. Ketua KWI