JAKARTA, RIMANEWS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana P Tobing, untuk kesekian kalinya, gagal menghadirkan salah satu saksi kunci, Dian Mayasari, dalam lanjutan Persidangan Kasus Anand Krishna (AK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (14/9).
"Dalam ruang sidang, Hakim Ketua Albertina Ho sempat bertanya tentang keberadaan saksi, dan JPU menyatakan dirinya tidak lagi mampu menghadirkan saksi walaupun sudah dicoba beberapa kali," ungkap Kuasa Hukum AK, Astro Girsang,
Berdasarkan keterangan saksi lainnya di persidangan sebelumnya, nama saksi Dian Mayasari sering disebut berulang kali oleh beberapa saksi, seperti saksi pelapor Tara Pradipta Laksmi, saksi Shinta Kencana Kheng, Faradiba Agustin, Leon Filman, Chandra alias Phung Soe Swe, Veronica Sumidah alias Sum, serta Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, sebagai pihak yang secara aktif mengkoordinir dan mefasilitasi pertemuan-pertemuan di rumah mereka selama berkali-kali, dan selama berbulan-bulan berikutnya mengadakan roadshow ke berbagai media dan beberapa tokoh yang mengenal Anand Krishna sebelum melaporkannya ke polisi atas tuduhan pelecehan seksual.
Otto Hasibuan, Ketua Peradi yang juga adalah salah satu penasehat hukum Anand Krishna menyesalkan ketidakhadiran saksi Dian Mayasari, "Menurut pengakuan suaminya sendiri, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, pertemuan-pertemuan itu terjadi atas inisiatif Dian Mayasari bersama Shinta Kencana Kheng yang juga kemudian diketahui dari saksi lain, menghubungi dan mengumpulkan mereka."
"Jadi," tambah Otto, "adanya dugaan konspirasi di balik kasus ini sudah semakin jelas.
"Dalam kesaksiannya yang terakhir, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar terasa melemparkan bola panas ini ke isterinya. Dan, sekarang isterinya tidak mau hadir," ujarnya.
Sidang kali ini juga menghadirkan saksi meringankan, Riko Perlambang, dan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum
Menurut Kuasa Hukum AK lainnya, Nahod dari Gani Djemaat Law Office, Saksi Riko menegaskan bahwa Anand Krishna bukan pemilik perusahaan yang selama ini digembar-gemborkan di media.
"Saksi Riko ini adalah salah satu pemegang saham dan komisaris sejak awal berdirinya perusahaan ini sampai sekarang. Dan dalam persidangan dirinya bersaksi bahwa tak pernah Anand Krishna sebagai pemegang saham ataupun pengendali di tempat ini. Tuduhan bahwa klien kami sebagai pemilik atau pengendali perusahaan ini adalah upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik klien kami dan juga rekan-rekannya," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, aktivis perempuan yang juga salah satu kuasa hukum AK lainnya, Dwi Ria Latifa SH, juga turut prihatin atas dugaan rekayasa hukum ini, "Saya ulangi untuk kesekian kalinya, saya ini seorang aktivis, perempuan, dan sangat menghormati keprofesian pengacara. Sejak awal saya melihat kasus ini, saya bisa merasakan Anand Krishna adalah korban konspirasi yang diatur dan direncanakan secara matang."
Ia menambahkan, "Alhamdulillah, keyakinan saya itu terbukti dalam persidangan. Aneh sekali, seorang saksi perempuan Shinta Kencana Kheng, yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan, malah bersedia bertemu dengan Hakim Hari Sasangka, di malam hari, berduaan, dalam kendaraan tertutup rapat, di tempat yang sepi, berkali-kali. Urusannya apa? Saya percaya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan mengusut hal ini sampai tuntas, sehingga tidak ada lain seorang oknum yang bisa mencemari nama institusi seenaknya."
Sementara itu Saksi Ahli dan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa.
Otto Hasibuan mengungkapkan jalannya sidang, "Prof Edy telah mengutarakan dengan baik sekali bahwa terlepas dari materi dan fakta yang sudah semakin jelas tidak terbukti - bahkan dari legal formalitasnya pun kasus ini dipaksakan. Kami yakin Majelis Hakim yang Mulia sudah dapat melihat dan merasakan hal itu."
Prof Edy yang sempat ditemui sebelum kembali ke Yogyakarta turut menjelaskan, "Jangankan dari legal formal, kalau ada orang yang mengaku berulangkali dilecehkan, dan ternyata dia datang sendiri ke tempat yang sama tanpa ada paksaan maupun ancaman secara fisik. Ini sudah jelas merupakan perbuatan with consent (dengan persetujuan). Dan dalam hukum pun demikian, jadi ini bukan tindakan pidana."
"Apalagi dari segi hukumnya pun jika beberapa kasus yang berdiri sendiri-sendiri, tanpa disertai bukti kuat dan atau saksi yang relevan pula, dipaksakan untuk memperkuat pasal 64 dan dinyatakan sebagai tindakan berlanjut, jelas ini tidak bisa. Menurut saya memang dakwaan semacam itu jelas tidak cermat dan sangat tidak bijaksana karena sama sekali tidak memenuhi unsur hukum formal maupun materiil," ujarnya.
Spiritualis lintas agama, Anand Krishna adalah penulis produktif yang dikenal karena karya-karyanya yang sering mengkritik berbagai pihak yang dianggapnya dapat membahayakan integrasi bangsa.
Kasusnya sendiri sudah berlangsung lebih dari setahun di PN Jaksel yang diwarnai terjadinya pergantian majelis hakim karena Hakim Ketua lama, Hari Sasangka terindikasi berhubungan langsung dengan saksi Shinta Kencana Kheng dalam kasus hukum yang ditanganinya, sebagaimana laporan yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110915/41169/saksi-kunci-jpu-kembali-mangkir-dalam-persidangan-kasus-anand-krishna