November 07, 2011

Rencana Pledoi Anand Krishna

1320655326972234482

Gerombolan Pemfitnah Anand Krishna

Rencana pledoi Anand Krishna ini ditulis di FB (Source: http://www.facebook.com/su.rahman.full/posts/28054530197719). Berikut ini kutipannya:

1. Setelah membaca dan mempelajari tuntutan copy-paste yang disiapkan oleh JPU Martha Berliana Tobing, saya sungguh merasa kasihan terhadap Tara Pradipta Laksmi, Ibunya; Wijarningsih, Tantenya; Ria, Omnya; Guntur Tompubolon, dan seluruh keluarga mereka. Karena mereka semua telah menjadi korban Muhammad Djumaat Abrory Djabbar dan kroninya, termasuk kuasa hukum dan staffnya yang pernah menyatakan di media bahwa “pelecehan ini hanya entry point” bagi kasus yang lebih besar, yaitu penodaan agama.

Saya juga merasa kasihan terhadap Wandy Nicodemus dan isterinya; Farah Diba Agustin (Fay) yang mau dihasut oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar. Saya menyayangkan bahwa seorang Jaksa seperti Martha Berliana Tobing, yang sesungguhnya bisa menjelaskan seluruh konspirasi ini kepada Tara Pradipta Laksmi dan keluarganya, malah mem-p-21-kan perkara ini dan membawanya ke pengadilan.

2. Saya berdoa supaya mereka semua diampuni dan ditunjukkan jalan yang lurus, pikiran serta hati mereka dijernihkan. Demikian pula teman-teman mereka yg sekarang dalam keadaan gelisah karena pernah mendukung mereka dengan berdiam diri, dan membiarkan kasus ini bergulir.

Setelah pledoi nanti (Senin, 7/11 - Ed), dan konsultasi dengan kuasa hukum, saya harap dakwaan, tuntutan cut and paste JPU Martha Berliana Tobing, dan alasannya tidak memperhatikan fakta sidang selama 15 bulan ini dibuka untuk publik sepenuhnya supaya publik bisa menilai sendiri.

3. Tidak boleh lagi ada sekelompok orang bermulut manis dan berjubah manusia memperkarakan seorang anand krishna lain. Cukup sudah ketidakadilan dan kezaliman mereka.

Teman-teman kita menghadapi “pertempuran” ini dengan kepala dingin, tanpa kebencian, tapi dengan ketegasan. Kita tidak membenci siapa-siapa, tetapi kezaliman dan ketidakadilan mesti berakhir. Kita tetap pada cara-cara damai dan elegan, tapi tegas, menghadapi kezaliman ini.

4. Dalam pledoi saya nanti, walau tidak tahu hukum, saya sudah mengumpulkan belasan bahkan barangkali lebih dari duapuluhan poin kesalahan dan keberpihakan JPU Martha Berliana Tobing.

Kita TIDAK RELA SEORANG Martha Berliana Tobing MEMBAJAK dan MENODAI/MENCORENG WAJAH HUKUM dan MENGHINA INSTITUSI NEGARA, dalam hal ini, KEJAKSAAN dengan cara ini.

KITA JUGA TIDAK RELA SEORANG HAKIM Hari Sasangka MENODAI INSTITUSI PENGADILAN.

Tidak boleh lagi institusi-institusi negara dipermainkan dan dijadikan lahan basah demi kepentingannya sendiri.

5. Saya menderita penyakit jantung akut karena kezaliman ini, bahkan stroke karena sikap tidak terpuji dari JPU Martha Berliana Tobing. Tapi saya secara pribadi telah memaafkan Martha Berliana Tobing, Hari Sasangka, Shinta Kencana Kheng, Tara Pradipta Laksmi, dan lain-lain.

Perlawanan saya sekarang bukan lagi untuk membela diri tapi untuk memastikan tidak ada lagi korban lain seperti saya. Semoga Tuhan mengampuni mereka semua, semoga Tuhan akan mengampuni, karena mereka tahu apa yg telah mereka lakukan.

1320655218761232668

November 04, 2011

Anand Krishna (Hendak) Dibungkam Karena Keyakinannya pada Persatuan Umat Manusia

13203882791637099051

Gerombolan Pemfitnah Anand Krishna

Anand Krishna ialah seorang humanis, aktivis spiritual, dan penulis lebih dari 140 buku. Sebagian besar aktivitas dan tulisannya memang untuk merayakan pelangi kebhinekaan. Ironisnya, karena keyakinannya pada persatuan umat manusia tersebut, ia justru menjadi korban konspirasi dan dianiaya secara keji.

Sekomplotan orang menyeret Anand Krishna (55) ke meja hijau. Mereka menuduhnya telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi (19). Padahal sama sekali tidak ada bukti otentik dalam persidangan. Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas Tara, yang ditandatangani dr Abd Nun’im Idris, menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan. Visum bahkan menyebutkan bahwa selaput dara Tara masih utuh.

Kendati demikian, Anand tetap didakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun oleh Jaksa Marta Berliana Tobing SH. Gerombolan pemfitnah itu telah mempersiapkan semuanya secara sistematis. Mereka berkomplot untuk membungkam Anand Krishna. Awalnya, dengan melakukan road-show dan kampanye pembunuhan karakter di media massa. Sebelum akhirnya melaporkan kasus fiktif ini ke kantor polisi.

Bahkan pada 9 April 2011, sebelum para saksi Anand Krishna memberikan testimoni yang meringankan, Anand langsung dibui di Rutan Cipinang oleh hakim Hari Sasangka SH. Lantas, Anand melakukan mogok makan dari dalam penjara. Aksi perlawanan tanpa kekerasan ini berlangsung selama 49 hari, sebelum akhirnya ia dibebaskan.

Selama menjalani aksi mogok makan itu, Anand sempat dibawa ke rumah sakit 2 kali. Pasca pingsan di pengadilan dan saat ambruk karena gula darahnya menurun drastis sampai angka 64. Selain itu di dalam penjara, ia juga menderita stroke tak tersembuhkan. Sehingga sampai saat ini, mempengaruhi kerja kaki kirinya.

Saat itu, jaksa Martha memerintahkan pencabutan selang infus dari tubuh Anand Krishna yang terbaring lemah karena mogok makan. Ini sungguh perbuatan yang membahayakan nyawa manusia. Jelas masuk kategori pelanggaran HAM berat dan sangat serius.

Alasan Anand Krishna melakukan mogok makan ialah memastikan agar tidak ada anand krishna- anand krishna lain di masa depan yang dianiaya seperti ini. Perjuangan Anand adalah untuk melawan ketidakadilan dan adharma/kebatilan.

Keyakinannya terbukti ketika 5 saksi dengan membawa ratusan foto mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Mereka melaporkan salah satu saksi yang memberatkan bernama Shinta Kencana Kheng mengadakan affair dengan Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka dalam mobil Suzuki Karimun Silver ber-nopol: B 1426 KT.

Akibatnya, seluruh anggota dan ketua majelis hakim diganti. Lantas, majelis hakim yang baru diketuai Albertina Ho. Sidang pun diulang dengan mendengarkan kembali keterangan 12 saksi. Ironisnya, salah satu dari mereka tidak pernah muncul. Ia adalah istri konspirator utama Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, di rumah mereka-lah pertemuan diadakan, berbulan-bulan sebelum Anand Krishna dilaporkan. Di tempat itulah seluruh rekayasa untuk mencemarkan nama baik Anand Krishna direncanakan secara sistematis.

Pada 26 Oktober 2011, Jaksa Martha Berliana Tobing SH membacakan dakwaan ngawurnya. Ia telah menodai seluruh sistem hukum positif dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Kenapa? karena ia tidak mempertimbangkan sama sekali testimoni para saksi dalam pengadilan yang berlangsung selama 14 bulan lebih. Tuntutan Martha hanya berdasarkan alias copy paste dari BAP awal yang dbuat di kantor polisi.

Waktu sangat pendek dan berjalan begitu cepat. Pada 7 November 2011 mendatang Anand Krishna dan tim pengacaranya akan membacakan pledoi. Menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Tentu disertai setumpuk dokumen dan rekaman yang membuktikan bahwa Anand telah menjadi korban konspirasi. Bisakah kita duduk diam sementara ada orang dianiaya dengan cara licik semacam itu di depan mata kita?

Anand Krishna memang seorang aktivis yang vokal menyuarakan kebenaran. Ia sering berceramah, menulis buku, dan berkontribusi bagi kolom di majalah, jurnal dan surat kabar. Selain itu, ia juga aktif terjun langsung dalam aksi damai dan kampanye tanpa kekerasan (non violence). Kepeduliannya pada semua masalah manusia dan kemanusaian. Dari soal manusia itu sendiri, lingkungan, sampai dengan meningkatnya radikalisme di masyarakat, diskriminasi rasial dan agama, pendidikan, dll.

Dukunglah visi bersama kami dengan menandatangani petisi ini sekarang. Sebarkan pula ke teman-teman Anda segera. Kami harus menyerahkan hasilnya kepada Majelis Hakim pada saat membacakan pledoi pada 7 November 2011 mendatang.

Mari berbuat sesuatu sekarang juga kalau Anda juga mengamini visi: “Satu, Bumi, Satu Langit, dan Satu Kemanusiaan (One Earth, One Sky, One Humankind).”

Bila Anda percaya pada Kedamaian, Kasih dan Harmoni (Peace, Love, and Harmony) bubuhkan tandatangan segera hanya dengan meng-klik http://www.gopetition.com/petition/43856.html. Karena kasus ini bukan menyangkut Anand seorang, tapi merupakan ancaman terhadap gerakan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang Anand Krishna dan karya-karyanya selama ini, Anda dapat mengklik link berikut: www.anandkrishna.org, www.aumkar.org, www.booksindonesia.com, www.oneearthschool.org, www.oneearthcollege.com

Pernyataan sikap bersama kita ialah, “Kami yang bertandatangan di bawah ini - meyakini nilai Kedamaian, Kasih dan Harmoni (Peace, Love, and Harmony). Kami tidak akan membiarkan suara kebangsaan, misi kerukunan umat bergama, dan ajaran leluhur “Bhinneka Tunggal Ika” dibungkam oleh siapapun, organisasi manapun, tak peduli siapa pun mereka.

Selain akan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho (Judge Ho), seluruh hasil petisi ini akan dikirimkan ke Pidana Mahkamah Internasional divisi Hak Asasi Manusia (HAM). Terimakasih dan Salam Keadilan!

1320388513764959137

Kasus ini bukan menyangkut Anand Krishna seorang, tapi merupakan ancaman terhadap gerakan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama di tanah tumpah darah: Indonesia tercinta

November 03, 2011

International Petition: Free Anand Krishna for Justice!

Target: Petition will be sent to Human Rights Council
Region: Indonesia
Web site: http://freeanandkrishna.com/

Background (Preamble):
Anand Krishna, Humanist, Spiritual Activist, and Author of more than 140 Books CELEBRATING PLURALISM has been victimized, persecuted for HIS BELIEF IN THE ONENESS OF MANKIND.

A group of people sued him against sexual harassment charges, which has NEVER BEEN PROVEN in the court of Law, and yet he has been indicted with imprisonment for 2 1/2 years. Indeed, the accusers are proven to have conspired against him and conducting road-shows as well as black campaign on media months before finally reporting to the police.

Highlight:
1. April 9th 2010; Before even his witnesses appeared to defend him, he was imprisoned by the judge
2. AK went on hunger strike in the prison, which lasted for 49 days before he was bailed.
3. In between he was taken to the hospitals twice, after collapsing at the court and collapsing again with blood sugar at 64 only and he also suffered from minor stroke in the prison that has irreversibly affected his left leg.
4. His reason for hunger strike was, "It is to ensure that no anand krishna in future is ever persecuted this way again. My struggle is against injustice, it is against adharma."
5. His faith was proved beyond doubt, when 5 witnesses with hundreds of pictures went to the Judicial Commission and the Supreme Court to report one of the witnesses standing against him, Shinta Kencana Kheng, who apparently had an affair with the chief judge of the pannel trying him.
6. Subsequently, the entire pannel of judges was changed.
7. The New Pannel started the case all over again by recalling 12 witnesses, one of them never showed up. This is wife of the main conspirator Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, in whose house the meetings took place months before AK was reported, and where the whole strategy to defame AK was carefully planned out.
8. On 26th October, the prosecutor Martha Berliana Tobing read out her indictment, where TO THE DISGRACE of the Judicial system, and justice, she DID NOT CONSIDER the COURT PRECEEDINGS for the past 14 months, and based her indictment entirely upon the initial charges based on the charges made by the police.
9. The time is very short and running fast. On the 7th November Anand Krishna and his lawyers will read their testimonies, plead NOT GUILTY, with tons of evidences how he has been victimized.

Can we sit still while this one man is being maltreated and persecuted this way? The man has been a vocal activist speaking, writing, contributing for magazines, journals and newspapers, while actively engaging himself in the peaceful and nonviolent demonstrations and campaigns. His passion is all humanity and all human issues, from the environment, to the increasing radicalization of society, racial and religious discrimination, education, etc, etc, etc.

Petition:
We, the undersigned, who believe in PEACE, LOVE and HARMONY, will not let the voice of nationality, harmony mission, and the principal of unity in diversity, to be silent by anyone, any organization, who ever they are.

Help OUR SHARED vision and cause by signing this petition NOW and broadcasting it among your friends immediately. We have to submit this petition at the same time when he is reading his testimony on the 7th of November. Please ACT NOW if you share the same vision of "ONE EARTH, ONE SKY, and ONE HUMANKIND."

SUPPORT NOW if you believe in PEACE, LOVE and HARMONY. SIGN NOW at http://www.gopetition.com/petition/43856.html, for this is not his plight alone, this is a blow to PLURALISM and INTERFAITH HARMONY. To know more about him and his works you can click the following links: www.anandkrishna.org, www.aumkar.org, www.booksindonesia.com,www.oneearthschool.org, www.oneearthcollege.com.

November 01, 2011

Surat Terbuka dari Maumere untuk Menyikapi Kasus Anand Krishna

Dimuat di RIMANEWS

Maumere, di Hari Sumpah Pemuda 2011

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Jakarta Selatan

Dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan

Jl. Ampera Raya, Nomor 133

Jakarta Selatan 125550

Dengan hormat,

Mengikuti berita seputar kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap Anand Krishna, aktivis pluralisme lintas agama, di berbagai media online, sungguh sebuah dagelan. Ini kekejian yang ditimpakan kepada orang yang tak bersalah, orang benar dan jujur yang konsisten berjuang merajut kembali rasa kebangsaan yang tergerus oleh politik dagang agama dan memperjuangkan penerapan hukum agama. Anand adalah juga suara keras mendenging di gendang telinga di tengah kebejatan dan kemaksiatan yang melilit segenap lembaga negara di Indonesia tercinta.

Muhammad Djumaad Abrory Djabbar, Dian Maya Sari, Shinta Kencana Kheng, Tara Laksmi, Farahdiba Agustin, Wandy Muhammad Gulzar, Leon Filman dan lain-lain adalah para pengkhianat. Orang itu :”makan di piring berak lagi di piring” menurut ungkapan kami di Nusa Tenggara Timur. Para manusia itu kurang ajar, entah agenda apa yang mereka usung dengan memfitnah, menyeret Anand Krishna ke ruang pengadilan dengan tuduhan dan kesaksian yang dibuat-buat, dikarang-karang.

Kemarin, 27 Oktober 2011, saya membaca tulisan Dr. AS Hikam di www.mashikam.com yang mengatakan mereka itu berutang budi kepada Anand Krishna dan Anand Ashram, dan pengadilan serta putusan JPU Anand Krishna bersalah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan adalah sesat.

Sebelumnya Hakim Hari Sasangka, SH menjebloskan Anand ke penjara sebelum keputusan hukum tetap menyebabkan beliau protes dalam bentuk mogok makan. Hanya orang gila yang mau melakukan hal ini, sedangkan orang “waras” tentu akan mencari cara ‘berdamai”. Tapi Anand, orang Indonesia keturunan India itu, mengikuti jejak Gandhi Sang Jiwa Besar.

Entah kekuatan apa sehingga hampir 50 hari tak makan Anand masih bernyawa meski dengan kondisi yang sudah sangat kritis. Saya meyakini Ibu Pertiwi Indonesia menjaga, merawat dan menopang hidupnya demi cinta orang itu kepada Tanah Air tempat ia dilahirkan. Sang Hakim sendiri kemudian tertangkap basah menjalin “indecent relationship” dengan Shinta Kencana Kheng, seorang saksi dari pihak “korban”. Dan, JPU Matha Berliana Tobing, SH kemarin melakukan kekejian yang sama dengan dakwaan bersalah dan tuntutan 2.6 tahun terhadap Anand dengan alasan yang dicari-cari.


Praise the Lord Jesus, bahwa Hakim Sasangka kemudian digantikan Hakim Albertina Ho yang tidak diragukan lagi integritasnya, yang oleh banyak orang dianggap sebagai hakim bersih dan penjaga pintu keadilan. Kami berdoa dan terus mengatupkan tangan di dada bahwa ruang pengadilan dan kursi-kursinya adalah tempat Kebenaran dan Keadilan bertakhta, tidak disingkirkan oleh oknum-oknum hamba hukum yang bekerja demi menimbun harta duniawi.

Kami yakin masih banyak hakim dan jaksa Indonesia yang berwatak seperti Ibu Albertina Ho, yang sungguh menghamba pada hukum dan bekerja mengikuti tuntunan Sang Hakim Agung yang bersemayam di kedalaman hati nurani. Di hati dan jiwa manusia jenis Hakim Albertina Ho ini martabat hukum Indonesia tetap dirawat dan dihormati untuk tidak dicampakkan ke tempat sampah kezaliman dan keserakahan.

Saya memang hanya mengenal Anand Krishna lewat buku-buku terbitan Gramedia. Kemudian pada Februari 2004 berkesempatan tatap muka dengan beliau saat mengikuti acara open house di Sunter, Jakarta. Dan ini cukup membawa dampak pada pribadi saya; dari penganut Katolik yang fanatik menjadi apresiatif terhadap agama lain. Dari kurang jujur menjadi sedapat-dapatnya jujur dalam setiap tindakan dan kerja. Dari kurang sehat menjadi sehat dengan melakukan latihan-latihan meditasi yang termuat di berbagai buku beliau ini.

Betapa sedih saya, dan banyak putra-putri Indonesia yang pernah membaca, mengikuti ceramah atau berlatih meditasi berkelompok di bawah bimbingan langusng beliau atau instruktur bersertifikat, menyaksikan orang baik ini diseret ke ruang publik seperti anjing kurapan. Ia dituduh dengan keji telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap perempuan, sesuatu yang amat bertolak belakang dengan ajaran Kasih yang dengan tekun dan sabar disampaikan melalui buku dan berbagai kesempatan.

Bahkan, sebagai ungkapan pengakuan atas kerja-kerja kemanusiaan dan promosi kebhinekaan di forum internasional, Yayasan Anand Ashram yang didirikannya kini berafiliasi dengan lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tapi, segelintir manusia Indonesia justru bersekongkol membungkam dan hendak menyingkirkannya dari Bumi Pertiwi.

Melaui surat ini saya ingin menyampaikan agar Yang Mulia Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan keadilan kepada Anand Krishna dan memproses mereka-mereka yang telah dengan keji melakukan kejahatan manusia terhadapnya.

Semoga jeritan keprihatinan saya orang kecil ini didengar. Dan, saya amat yakin serta masih percaya kepada lembaga perdilan di Tanah Air Indonesia.

Terima kasih atas perhatian Anda.

Pengirim:

Dominggus Minggu Koro

Surat Terbuka untuk Kasus Anand Krishna

Kepada yang terhormat:

Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Majelis Hakim kasus Anand Krishna,
Jaksa Martha Berliana Tobing

Saya sebagai warga negara merasa berhak bersuara. Menyampaikan apa yang saya rasakan kepada aparatur negara. Karena mereka telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, saya mengirimkan surat ini, sebagai sebentuk kepedulian saya kepada peradilan dan keadilan.

Mengamati kasus yang hampir 2 tahun bergulir ini, mengikuti jalannya persidangan yang menempatkan Sdr. Anand Krishna sebagai terdakwa selama lebih dari setahun ini. Rupanya banyak hal yang membuka mata saya, bahwa sebuah kasus bisa berjalan sedemikian rupa, penuh drama dan rekayasa.

Sama-sama kita ketahui, lewat media saja, tidak perlu seorang jenius untuk memahami bahwa terlalu banyak keganjilan, yang mengolok-olok akal sehat. Bagaimana bisa gosip dijadikan fakta pengadilan, bagaimana saksi bisa menguatkan kesaksian yang lain tanpa berada di tempat kejadian? Hanya heboh di media saja, hanya untuk menarik perhatian sesaat, mengalihkan perhatian dari kasus besar yang lain.

Kasus ini telah diciptakan hanya untuk merusak kredibiitas dan nama baik Anand Krishna. Menghentikan kegiatannya, dan membungkam suaranya yang selama ini dikenal vokal dan kritis. Untuk dana berperkara, saya tidak ingin menuduh pihak manapun, tapi yang jelas ada dana yang sangat besar di belakangnya untuk melakukan ini semua.

Bagaimana sidang berjalan tentu Hakim dan Jaksa lebih tahu, kenapa hakim sebelumnya Hari Sasangka sampai kemudian diganti oleh Albertina Ho? Tentu karena keterlibatannya dengan salah satu saksi kasus ini, yaitu Shinta Kencana Kheng, yang mencoreng kehormatan institusi penegakan hukum negara.

Kemudian sidang diulang, dengan pemanggilan saksi lagi, bahkan sampai sidang dilakukan di tempat kejadian yang seharusnya merupakan kewajiban Kepolisian saat penyidikan. Tapi semua itu ternyata tidak pernah ada. Bahkan banyak kesaksian yang cenderung berubah-ubah. Beda di BAP, beda pula di ruang sidang, beda pula saat di lokasi. Sebagai orang yang melek hukum, dan berpendidikan tinggi seperti Anda mestinya tahu dan bertanya ada apa dibalik semua itu?

Saya tidak perlu menuliskan semua yang sudah ditulis di media, dan di jaman sekarang, mau sidang tertutup seperti apapun, informasi bisa dengan mudah didapatkan. Tidak sepantasnya seseorang dengan mudahnya berbohong, menjual kesaksian palsu di pengadilan.

Maka jalannya sidang bisa dipantau, dan dicermati berbagai kejanggalannya, dan jelas sekali di situ telah terjadi konspirasi yang melibatkan kelompok saksi, yang dimotori Muhammad Djumat Abrory Jabbar, Shinta Kencana Kheng, dan berkomplot untuk bersaksi lewat Tara Pradipta Laksmi, Farahdiba Agustin, Dian Mayasari, Sumidah, Chandra, Leon Filman dan beberapa nama lain.

Skenario sudah disusun sedemikian rupa, tapi tidak siap bersaksi. Kenapa? Karena tidaklah mudah berbohong di pengadilan. Butuh nyali, dan keberanian ganda dari sekedar maju berperang, untuk bersaksi dusta.

Lalu Apa yang terjadi pada kejaksaan? Yang pada hal ini diwakili oleh JPU Martha Berliana Tobing, yang begitu ngotot membawa kasus ini sampai sekarang. Adalah hak masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan, percaya pada pengadilan yang akan berjalan bersih dan adil. Di era informasi yang serba terbuka ini, begitu mudah untuk mendapatkannya, tidaklah pantas menyajikan pengadilan yang penuh rekayasa seperti ini.

Ironisnya, tidak ada lagi bukti yang bisa dihadirkan oleh Jaksa pada kasus ini. Malah semakin bertambah hari semakin belepotan skenario rekayasa kasus yang ada. Seperti yang kita ketahui bersama JPU Martha Berliana Tobing telah membacakan tuntutan yang setelah lama ditunda karena persiapan. Menuntut 30 bulan penjara untuk Anand, dengan pasal 294.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan memunculkan ketidakwajaran. Karena tak satupun saksi yang menguatkan apa yang terjadi, hanya satu orang saja yang mengaku sebagai saksi korban. Apa yang tersaji dalam penuntutan pun tidak berbeda dari dakwaan alias copy-paste semata, lalu buat apa ada persidangan yang telah memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit ini?

Bagaimana pula dengan upaya menghadirkan saksi-saksi. Toh semua tidak didengarkan, hanya menggunakan landasan gosip, dan kesaksian sepihak. Kenapa? karena memang saat persidangan kesaksian-kesaksian itu TIDAK PERNAH TERBUKTI. dan Jaksa tahu itu semua.

Kalau hal seperti ini dianggap wajar oleh JPU untuk menghukum Anand. Maka sebagai warga negara saya juga berhak untuk menganggap tindakan jaksa ini tidak wajar, dan pantas dilaporkan kepada Jaksa Pengawas. Bahwa tindakan JPU Martha telah mencederai proses hukum yang berlaku di negara ini. Bila memang tidak terbukti dalam sidang, kenapa tetap ngotot menuntut Anand dengan 2,5 tahun penjara?

Memang hanya Jaksa Martha yang tahu, kenapa dia memutuskan untuk tetap maju menuntut. Sayang sekali! Padahal dia sudah mendapat kesempatan untuk berbuat benar dalam hidupnya, bertindak sesuai dharma dari seorang Jaksa. Tapi JPU Martha malah memilih untuk menambah catatan merah dalam karir dan menentang nurani.

Tidak sepantasnya Jaksa bersikap tidak profesional, dan mengingkari rasa keadilan yang ada. Saya mendukung langkah tim kuasa hukum Anand Krishna yang akan melaporkan JPU Martha Berliana Tobing ke Jaksa Pengawas. Jangan biarkan Rekayasa Hukum dan Praktek Mafia Hukum terus mengotori Hukum Negara Tercinta ini.

Semoga Keadilan ditegakkan...
Semoga Bangsa ini bangkit dari Keterpurukan menuju Kejayaan..
Rahayu...

Tunggul Setiawan, Ssn