Tiga bulan silam MUI memfatwa Ahmadiyah sesat dan musti dibubarkan. Selain itu, institusi Kejaksaan, dalam hal ini Bakor Pakem,- masih menunda keputusan soal Ahmadiyah. Yakni dengan memberikan waktu 3 bulan bagi Ahmadiyah untuk menunjukkan Ahmadiyah tidak seperti yang difatwakan MUI. Medio April lalu tenggang waktu tersebut habis. Lalu Bakor Pakem merekomendasikan pembubaran Ahmadiyah. Padahal Presiden SBY belum memutuskan soal keberadaan Ahmadiyah. Putusan Bakor Pakem menyalahi Konstitusi Negara atas desakan segelintir kelompok kepada bangsa Indonesia yang Bhinneka.
Aji Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai) mempertimbangkan dua hal: Pertama, Ahmadiyah eksis jauh sebelum Republik Indonesia diproklamasikan. Ahmadiyah merupakan salah satu kelompok yang ikut melahirkan RI; pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raya” - WR Supratman - ialah warga Ahmadiyah. Kelompok ini tidak pernah memakai cara-cara kekerasan guna menyelesaikan polemik meski dihujat di mana-mana; Ahmadiyah juga memiliki pengikut yang tidak sedikit, tercatat lebih dari 2 juta orang; selain itu Ahmadiyah ialah putra-putri Ibu Pertiwi yang santun gerakannya. Kedua, UUD 45 pasal 29 menjamin hak hidup setiap agama dan kepercayaan di Indonesia. UUD 45 pasal 28 E memberikan kebebasan warga negara untuk memeluk agama, beribadat sesuai agamanya masing-masing dan tidak boleh ada diskriminasi. UU HAM No. 39/1999/ pasal 4 menyebutkan setiap orang dan kelompok memiliki hak hidup, kemudian pasal 22 (ayat 2) menyatakan setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan negara wajib menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beragama dan berkeyakinan.
Dengan dua pertimbangan di atas, AJI Damai menyatakan:
- Mendukung pemerintah (Presiden SBY) untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah berdasarkan Konstitusi Negara dan UU HAM, bahwasanya setiap warga negara dan kelompok di negeri ini musti dijamin hak hidup serta kebebasannya dalam beragama dan berkeyakinan.
- Mendukung kepada segenap elemen bangsa segera mendesak institusi negara seperti Kejaksaan lewat Bakor Pakemnya agar taat pada UUD 45 dan UU HAM sebagai cetusan dari semangat reformasi yang diperjuangkan bangsa Indonesia sejak Mei 1998 dan dunia Internasional.
- Mendesak kepada institusi Kejaksaan untuk segera mereformasi diri sesuai dengan amanat Rakyat. Yakni dengan menghargai Konstitusi dan UU HAM. Artinya tidak menghukum sebuah kelompok tanpa melalui proses peradilan karena Indonesia adalah negara hukum.
- Menolak dikeluarkannya SKB 3 Mentri karena tidak punya kekuatan hukum, kecuali berkait kebijakan internal di 3 kementerian tersebut.
- Menolak kekerasan dan pemaksaan dengan alasan apapun, termasuk dengan dalih agama.
- Menyerukan kepada Aparat Keamanan agar menindak tegas para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama, seperti kasus pembakaran masjid di Mataram, Sukabumi, Tasikmalaya; dan menindak pelaku ancaman pembunuhan yang dimunculkan orang-orang tertentu, agar Indonesia menjadi damai.
- Mendukung Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menciptakan kedamaian bagi masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan Republik Indonesia pada umumnya.
Seruan ini kami suarakan untuk mengingatkan segenap elemen bangsa bahwasanya Indonesia berlandaskan Pancasila, Konstitusi UUD 45 dan UU HAM serta ditopang oleh banyak kelompok yang majemuk. Akhirulkalam negara yang bernama Republik Indonesia ini tidak boleh didasarkan pada aturan agama tertentu. Bhinneka Tunggal Ika Mari Wujudkan Nyata!
Yang mendukung Aji Damai: Jaringan Islam Kampus (JARIK), Rumpun Nusantara, National Integration Movement (NIM) Jogja-Solo-Semarang, Forum Pengajar-Dokter-Psikolog Bagi Ibu Pertiwi (ForADokSi-BIP) Jogja-Solo-Semarang, DIAN/Interfidei, Jembatan Persahabatan (JP), Suluh Perdamaian (SP), Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB), Pusham UII, Pusat Studi Islam (PSI) UII, Cemara Institute, SOS Desa Taruna, SKTV, WKRI, Ponpes Guna Mrica, Kevikepan DIY, RTND, YPR, PLIP Mitra Wacana, IDEA Jogja, PMII Cab. Sleman, SP Kinasih, Jaringan Muda Nasionalis, Forum Nom-noman 0 Kilometer, GMKI, Merti Jogja, SYARIKAT Indonesia, LKiS, Sema-F Ushuluddin, BEM-F Dakwah, KBMU UIN Suka, Gerakan Gender Transformatif (Gerget), Komunitas Warna Kampus UGM, PMII Komisariat UIN, Front Aksi Mahasiswa Jogja, Komunitas Lintas Hening, Persekutuan Gereja se-Indonesia, PMKRI, Forum LSM DIY, Lingkar Muda Nahdlatul Ulama (LMNU), Ponpes Nurul Ummahat Kotagede, Simpul Iman Community (SIM-C) USD-UIN-UKDW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar