Dimuat di Rubrik Surat Pembaca, Bisnis Indonesia, Sabtu/6 Desember 2008
UU Pornografi mencederai kebhinekaan bangsa ini. Terutama hati masyarakat Papau, Bali, Sulawesi Selatan, dan Yogyakarta.
Kenapa? Karena sebagai nation state, Indonesia terdiri atas pelbagai suku, agam, ras, dan golongan. Penduduk dari Sabang sampai Merauke mempunyai cara pandang yang berbeda terhadap nilai kesusilaan.
Sehingga tidaklah tepat bila itu semua diseragamkan lewat sebuah perundangan.
Negara tak perlu campur tangan dalam pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku warganya. Apalagi hanya berdasarkan paham kelompok tertentu (wahabiisme).
Sebagai res publica, pemerintah wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak sipil segenap putra-putri Ibu Pertiwi.
Selain itu, dalam proses pembahasan draft UU Pornografu di DPR cenderung cacat hukum.
Kenapa? Karena tidak melibatkan aspirasi rakyat di akar rumput (grass root) dan memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan telaah di atas. Maka, penulis tetap menolak UU "Porno" yang mengancam persatuan dan keutuhan bangsa ini.
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/15/Buku/buku01.htm
UU Pornografi mencederai kebhinekaan bangsa ini. Terutama hati masyarakat Papau, Bali, Sulawesi Selatan, dan Yogyakarta.
Kenapa? Karena sebagai nation state, Indonesia terdiri atas pelbagai suku, agam, ras, dan golongan. Penduduk dari Sabang sampai Merauke mempunyai cara pandang yang berbeda terhadap nilai kesusilaan.
Sehingga tidaklah tepat bila itu semua diseragamkan lewat sebuah perundangan.
Negara tak perlu campur tangan dalam pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku warganya. Apalagi hanya berdasarkan paham kelompok tertentu (wahabiisme).
Sebagai res publica, pemerintah wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak sipil segenap putra-putri Ibu Pertiwi.
Selain itu, dalam proses pembahasan draft UU Pornografu di DPR cenderung cacat hukum.
Kenapa? Karena tidak melibatkan aspirasi rakyat di akar rumput (grass root) dan memenuhi asas pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan telaah di atas. Maka, penulis tetap menolak UU "Porno" yang mengancam persatuan dan keutuhan bangsa ini.
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/15/Buku/buku01.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar