Februari 22, 2012

MA Sanksi Hakim Hari Sasangka, Rekayasa Kasus Anand Krishna Makin Terungkap dan Terbukti

Rabu, 22 Feb 2012 06:50 WIB

RIMANEWS-Humphrey Djemat, Kuasa Hukum Anand Krishna, menyatakan rasa salutnya atas keputusan yang di ambil oleh Mahkamah Agung untuk memberikan hukuman disiplin terhadap Hakim Drs. Hari Sasangka, SH, MH. Keputusan Mahkamah Agung tersebut dapat di access melalui internet di http://www.pn-kandangan.go.id/myfiles/file/hukumandisiplin/HDjuli-sept20.... Hari Sasangka telah dijatuhi hukuman berupa hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon selama 6 bulan dengan dikurangi tunjangan remunerasi selama 6 bulan sebesar 90% tiap bulannya.

Menurut Kuasa Hukum Anand Krishna tersebut hukuman disiplin yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap Hakim Hari Sasangka sudah sangat tepat dan diharapkan memberikan efek jera kepada hakim-hakim lainnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Hari Sasangka telah di laporkan di Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan perbuatan tercela, menjalin hubungan dengan pihak saksi korban wanita yang bernama Shinta Kencana Kheng, yang diketahui dilakukan sebanyak 3 kali dan dilakukan pada malam hari, di dalam mobil Shinta Kencana Kheng. Perbuatan mana dapat dibuktikan dengan adanya saksi-saksi dan foto-foto.

Akibat perbuatan tercela tersebut Hakim Hari Sasangka langsung diganti oleh Hakim Albertina Ho, sebagai Ketua Majelis perkara Anand Krishna.

Pada hari Selasa, tanggal 22 Nopember 2011, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Albertina Ho, SH, MH, melalui Putusan Nomor: 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel., memutus Anand Krishna dengan putusan bebas murni dengan menyatakan Anand Krishna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama atau dakwaan Kedua, untuk selanjutnya membebaskan Anand Krishna dari kedua dakwaan tersebut serta memulihkan Hak Anand Krishna dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya Humphrey mengatakan “saya kagum atas langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung, khususnya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang saat itu menjadi Ketua Muda Bidang Pengawasan yang berdasar inisiatifnya sendiri dan didasari profesionalitas dengan menjunjung tinggi rasa keadilan serta dengan tujuan menegakkan hukum, menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Hari Sasangka”.

Humphrey menambahkan “sampai saat ini Komisi Yudisial yang malah secara resmi dilapori perbuatan Hari Sasangka tersebut belum memberikan Keputusannya”.

Selanjutnya Humphrey menekankan adanya kejadian yang membuktikan hubungan tidak wajar diantara Hakim Hari Sasangka dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng menunjukkan kasus Anand Krishna ini sarat bermuatan rekayasa sejak awal proses hukum penyidikannya. Bahkan Hakim yang menangani perkaranya pun dicoba untuk di pengaruhi dengan cara-cara kotor.

Namun demikian kebenaran tetap dapat ditegakkan melalui Hakim Albertina Ho, yang terkenal jujur, objektif dan profesional serta tidak dapat di intervensi oleh siapapun.

__________________________

Pengirim: T. Nugroho Angkasa

Tidak ada komentar: