September 23, 2011

Dugaan Muhammad Abrory Djabbar Dibalik Kasus Anand Krishna Makin Kuat

1316781756596087820

Dimuat di HMINEWS, Rabu/22 September 2011

http://hminews.com/news/dugaan-muhammad-abrory-djabbar-di-balik-kasus-anand-krishna-makin-kuat/

HMINEWS – Dalam persidangan lanjutan kasus hukum tokoh humanis lintas agama Anand Krishna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (21/9), Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho dengan kompak mempertanyakan motif di balik kasus ini. Mereka juga menolak barang bukti yang tidak relevan dan tidak terkait dengan kasus ini. Demikian tutur Dwi Ria Latifa SH, salah satu kuasa hukum Anand.

Ria menambahkan, “Dalam ruang sidang tertutup ini, klien saya mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan dan dugaan rekayasa kasus hukum yang terjadi pada dirinya karena kevokalnya ketika menyuarakan kritik dan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kemanusiaan di Indonesia lewat tulisan-tulisan dan speech-speech dalam simposium-simposium kebangsaan. Ia juga mengakui di dalam padepokannya pernah dihadiri oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar yang diduganya sebagai otak di balik kasus ini.”

“Selain itu, menurut pengakuannya sendiri, Abrory mengaku pernah bekerja sebagai informan pada salah satu Lembaga Negara, dan ketika lembaga itu dibubarkan, Abrory diduga berkeliaran untuk mencari uang dimana-mana. Abrory ini pernah menawarkan damai kepada Kuasa Hukum Anand lainnya, Darwin Aritonang S.H, dengan imbalan penyerahan aset Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) agar supaya kasus hukumnya dihentikan. Hal sama pernah disampaikan Abrory kepada salah satu saksi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram. Jadi peran Abrory dalam kasus ini amat sentral dan kuat indikasinya dalam membidani kasus hukum ini, dan semua ini diduga terjadi karena uang semata “ ujar aktivis pembela hak-hak perempuan dan mantan anggota DPR ini, ketika ditemui usai sidang.

“Adalah juga kejanggalan dimana saksi, seperti Dian Mayasari dan Farahdiba yang mengaku pernah menjadi korban di tahun 2002-2004, tapi kok menulis apresiasi setinggi langit kepada Anand dalam buku-buku mereka di tahun 2005-2006. Atau, yang lebih mengejutkan lagi adalah bertemunya saksi Shinta Kencana Kheng dengan Hakim Ketua lama, Hari Sasangka, ketika sidang masih berjalan di PN. Dian Mayasari yang juga isteri Abrory ini menolak hadir dalam pemeriksaan ulang walaupun sudah dipanggil JPU berkali-kali. Semua ini jelas-jelas tidak wajar dan penuh kejanggalan,” tambahnya.

Sementara ini Darwin Aritonang SH, sempat bercerita bahwa dalam persidangan, pihaknya sempat memprotes adanya bukti-bukti yang sudah berubah dalam proses penyerahan bukti-bukti, termasuk adanya bukti-bukti tidak relevan yang berusaha diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P Berliana Tobing kepada Majelis Hakim.

“Majelis Hakim sempat menolak bukti video di mana klien saya tidak ada kaitanya sama sekali dengan video yang jelas-jelas telah diedit sebelumnya. Di sidang sebelumnya, JPU juga pernah menyelipkan bukti sebuah kalung yang tak ada dalam daftar sitaan. Anehnya kali ini, bukti tersebut lenyap tak berbekas. Dan, ada lagi dua buku fotokopian dengan judul Metodologi Cuci Otak dengan nama Anand Krishna tertera di bawahnya sehingga terkesan ditulis olehnya. Padahal itu bukan buku karangan klien saya dan sepantasnya, buku ini pun ditolak oleh majelis hakim,” ungkap dirinya.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim juga akhirnya mengabulkan permohonan pihak kuasa hukum Anand untuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mendapatkan perspektif utuh dan verifikasi atas kebenaran kesaksian para saksi di dalam ruang sidang. “Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjadwalkan peninjauan TKP nanti,” pungkas Darwin.

Tidak ada komentar: