Yogyakarta, 29 September 2011
Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.
Di Jakarta
Dengan hormat,
Pertama-tama izinkanlah saya memperkenalkan diri. Saya yang bernama T. Nugroho Angkasa S.Pd ialah warga negara Republik Indonesia yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sehari-hari saya bekerja sebagai Guru Bahasa Inggris di PKBM Angon.
Sebagai warga negara yang sadar akan hak konstitusional saya, kali ini saya akan menggunakan hak konstitusional dalam mengemukakan pendapat. Sesuai dengan Pasal 19 dan 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pandapat di Muka Umum.
Sehubungan dengan adanya mutasi oleh Mahkamah Agung RI, terhadap "hakim bersih" Ibu Albertina Ho dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jakarta Selatan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat, Kabupaten Bangka Induk, di Propinsi Bangka-Belitung, maka dengan ini saya menyatakan protes atas kebijakan tersebut.
Saya berpendapat bahwa kebijakan Mahkamah Agung RI untuk memutasi "hakim bersih" Ibu Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat, Kabupaten Bangka Induk, di Propinsi Bangka-Belitung, dengan alasan promosi adalah tidak tepat. Karena saat ini Ibu Albertina Ho sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Ibu Albertina Ho merupakan hakim yang bersih dan telah menunjukan dedikasinya dalam menjamin rasa keadilan masyarakat, maka tidaklah selayaknya beliau justru “dipromosikan” ke sebuah kabupaten kecil. Saya berpendapat bahwa kebijakan mutasi oleh Mahkamah Agung RI terhadap “hakim bersih” Albertina Ho lebih merupakan suatu upaya “demosi” ketimbang promosi karier.
Sekali lagi, saya berpendapat bahwa mutasi “hakim bersih” Albertina Ho tidaklah tepat dilakukan saat ini. Karena di samping saat ini beliau sedang menangangi kasus yang sedang menjadi sorotan publik seperti kasus Jaksa Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor dan juga kasus Anand Krishna.
Ibu Albertina Ho merupakan “simbol” hakim bersih dalam pengadilan kita. Beliau telah memberi inspirasi bagi gerakan masyarakat madani dan antimafia peradilan di Indonesia. Oleh karenanya, saya berpendapat bahwa “hakim bersih” Ibu Albertina Ho harus tetap ditugaskan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, guna mendukung percepatan pemberantasan mafia peradilan di Indonesia.
Demikianlah surat protes ini saya sampaikan. Atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
T. Nugroho Angkasa S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar