September 29, 2011

Kasus Anand Krishna: Sum Veronika Didamprat Hakim

JAKARTA, RIMENEWS - Salah satu Anggota Majelis Hakim Kasus Anand Krishna sempat mendamprat saksi Sumidah Veronika alias Sum. Karena ia ketahuan berusaha mendikte suaminya, Phung Soe Swe alias Chandra saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (28/9) di L'ayurveda.

Hal itu terjadi di tempat yang sering disebut-sebut, atau diduga sebagai tempat kejadian perkara di sebuah ruko di Fatmawati - Jakarta Selatan. Pengacara Anand Krishna, Dwi Ria Latifa, SH mengungkapkan, "Seorang saksi, Sum sempat diperingatkan dengan nada tinggi oleh hakim karena berkali-kali menyenggol dan mengarahkan jawaban suaminya, Chandra, yang juga menjadi saksi. Hakim minta Sum untuk tidak mempengaruhi jawaban Chandra."

Dalam pemeriksaan tempat perkara untuk menguji kebenaran kesaksian, terungkap kejanggalan dalam beberapa keterangan kesaksian Chandra alias Phung Soe Swe. Kejanggalan ini sempat juga dipertanyakan Majelis Hakim, karena dirinya mengaku dapat memastikan kamar multifungsi di lantai tiga terkunci, padahal dirinya tak melihat langsung karena berada di lantai dua.

"Hakim sempat membentak saksi ketika mempertanyakan bagaimana saksi bisa memastikan kamar tersebut yang terkunci, sementara di lantai yang sama terdapat tiga ruangan yang mempunyai kunci yang sama. Saksi tak mampu menjawabnya," kata kuasa hukum Anand lainnya, Nahod dari kantor pengacara Gani Djemat.

Majelis Hakim juga mengklarifikasi keterangan saksi Chandra tentang bagaimana dirinya dapat mengetahui tisu bersperma milik terdakwa, sementara dirinya tak mungkin terus-menerus menjagai tempat sampah. Ria Latifa memaparkan bahwa awalnya saksi bersikeras pada kesaksiannya selalu menjaga tong sampah itu setiap saat, dan memunguti setiap tisu yang dibuang satu per satu walaupun hal ini sangat tidak masuk akal.

"Tapi ketika Majelis Hakim bertanya bagaimana dia bisa terus menerus menjaga tong sampah itu, sementara dirinya juga harus memberikan terapi pada orang di lantai yang berbeda, saksi terdiam sejenak dan kemudian mengakui bahwa bukan dirinya sendiri saja yang membuang sampah," kata kuasa hukum.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Albertina Ho juga mengabulkan permintaan pihak Anand untuk meninjau dugaan tempat kejadian perkara lain, yang sebenarnya berada di luar Jakarta Selatan, yakni di Ciawi sebagai agenda sidang minggu depan.

Tidak ada komentar: