Desember 05, 2011

Kuasa Hukum Anand Krishna: Agung Mattauch, Bicaralah dengan Bukti bukan Ilusi!

RIMANEWS-Tim Kuasa Hukum Anand Krishna mengaku heran mendengar pernyataan Koordinator Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) Agung Mattauch di Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (2/12). Agung mengatakan bahwa ada kejanggalan putusan bebas Anand Krishna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/11) oleh Ketua Majelis Hakim wanita yang dikenal jujur, bersih dan berdedikasi Albertina Ho. Penyataan Agung Mattauch tersebut dilansir di salah satu situs berita online pada Sabtu (3/12).

“Bingung juga ya, karena yang tidak mau memanggil saksi ahli yang dimaksud adalah JPU sendiri. Majelis Hakim justru mempersilakan baik JPU maupun Kuasa Hukum untuk memanggil kembali setiap saksi yang dirasa perlu didengar kesaksiannya. Tapi JPU sendiri yang tidak ingin menghadirkan kembali Dewi Yogo atau Mardigu,” ujar Dr. Otto Hasibuan SH MM, salah seorang penasehat hukum Anand.

Ia menambahkan bahwa bila dihadirkan pun di ruang persidangan, kesaksian Dewi Yogo akan justru memperjelas adanya dugaan konspirasi di balik kasus kliennya ini. Kenapa? karena apa yang dilakukan psikolog Dewi Yogo terhadap Tara Pradipta Laksmi dianggap oleh Prof Dr LK Suryani, pendiri CASA (Committee Anti Sexual Abuse) dan Adi W Gunawan, pakar Hipnoterapi sebagai kecenderungan penanaman memori palsu akibat sesi hipnoterapi sebanyak 45 kali selama kurun waktu yang hanya 3-4 bulan.

“Selain itu, saksi ahli Dewi Yogo dan Mardigu dalam persidangan justru memberikan keterangan yang berbeda ihwal latar belakang pendidikan dan profesi mereka. Kami memiliki surat keterangan dari institusi pendidikan dimana mereka mengaku pernah belajar hipnoterapi,” imbuhnya.

Menanggapi kejanggalan tentang bukti sperma yang diabaikan Majelis Hakim, Koordinator Tim Kuasa Hukum Anand, Humprey R Djemaat SH LLM merasa bingung. Sebab bukti tersebut memang tidak pernah ada. Bahkan ketika peninjauan di tempat perkara, saksi JPU sendiri, Phung Soe Swe alias Chandra mengatakan bahwa toilet dan tempat sampah dimana ia mengaku menemukan tisu bersperma itu ialah toilet dan tempat sampah umum, bukan milik pribadi Anand saja.

“Bukti sperma mana yang dimaksud? Bahkan dalam daftar bukti sitaan dalam berkas perkara tidak ada bukti sperma sama sekali. Cerita tentang tisu sperma itu hanya ada di media yang dikarang oleh saksi JPU. Tapi sewaktu peninjauan tempat perkara, ketahuan bahwa karangannya tidak benar. Sebab ternyata itu bukan tempat pribadi dan dapat digunakan siapa saja yang berkantor di sana. Jadi soal bukti sperma itu sendiri tidak pernah ada,” jelasnya.

Lantas, terkait informasi Majelis Hakim pernah semobil dengan Anand ketika datang ke tempat pemeriksaan setempat dan tuduhan penyewaan jasa public relation, Darwin Aritonang SH MH, kuasa hukum Anand lainnya hanya berkomentar, “Kalau ngomong, ya tolong lah, dibarengi bukti, jangan hanya pakai ilusi atau emosi saja.”

Demikian pula komentar Astro P Girsang SH, salah satu pengacara Anand lainnya, "Selama hampir 2 tahun mendampingi klien saya, saya melihat tuduhan kepada klien saya ini sama sekali tidak didasarkan pada satu pun bukti yang relevan."

“Tuduhan-tuduhan mereka hanya berdasarkan gosip dan informasi yang tak dapat dibuktikan kebenarannya. Sedangkan kami telah mendokumentasikan dan merekam semua pembicaraan di dalam ruang persidangan. Sehingga semua fakta-fakta yang terungkap dapat didengar secara jelas dan terang,” tandas Astro.

Pasca 1 tahun 3 bulan masa persidangan di PN Jakarta Selatan, tokoh spiritualis yang kerap menyuarakan pluralisme dan perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) ini diputus bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho SH MH. Vonis bebas murni ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam Anand Krishna. Ancaman terhadap pluralisme di Indonesia ini pernah diungkap pula oleh mantan Menristek AS Hikam dan mantan Sesneg Djohan Effendi beberapa waktu lalu di Bali.

Tatkala putusan bebas dibacakan oleh Hakim Albertina Ho pada Selasa (22/11), terlihat beberapa tokoh pluralisme dan aktivis perempuan. Prof Musdah Mulia, Romo Frans Magnis Suseno SJ, dan penulis Julia Suryakusuma turut hadir mendukung keadilan bagi Anand Krishna.

Untuk menyimak lebih detail fakta persidangan yang terjadi, silakan menyimak video berikut http://www.youtube.com/watch?v=OrNSZF1qJPM

______________________________

(Pengirim: T. Nugroho)

Tidak ada komentar: