Juli 14, 2011

Abrory Djabbar Berada Dibalik Rekayasa Kasus Anand Krishna?

Dimuat di Rimanews.com, Jumat/8 Juli 2011

http://www.rimanews.com/read/20110708/34078/abrory-djabbar-berada-dibalik-rekayasa-kasus-anand-krishna

Dugaan konspirasi dan rekayasa di balik kasus Anand Krishna semakin menguat. Indikasinya jelas terlihat tatkala salah seorang saksi yang diperiksa ulang, Phung Soe Swe alias Chandra, kembali memberikan testimoni di hadapan Ketua Majelis Hakim yang baru, Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2011). Demikian diutarakan oleh Kuasa Hukum Otto Hasibuan saat dihubungi lewat telepon.

Pengacara Senior ini mengatakan, “Saksi menceritakan telah terjadi setidaknya 5 kali pertemuan di rumah Muhammad Djumaat Abrory Djabbar. Di mana ia sendiri menganjurkan supaya Tara Pradipta Laksmi saja yang melapor ke Polisi. Sedangkan ke-4 lainnya, yakni Sumidah, Farahdiba Agustin, Dian Maya Sari dan Shinta Kencana Kheng menjadi saksi yang memberatkan. Kenapa? karena tidak cukup bukti dan tidak ada saksi yang menunjang rencana dan tuduhan mereka.“

Chandra juga sempat menjelaskan bahwa setelah kasus ini dilaporkan ke kepolisian pun, masih sempat terjadi beberapa pertemuan. Melibatkan pelapor Tara Laksmi Pradipta dan para saksi lainnya. Tampaknya telah dipersiapkan baik-baik oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar. Yakni dalam rangka memaksakan kasus ini masuk ke Pengadilan.

Fakta ini diperkuat oleh pengakuan Tara Pradipta Laksmi 2 minggu lalu. Menurutnya telah terjadi pertemuan sebelumnya antara dirinya dengan pasangan suami-isteri Farahdiba Agustin (Fey) dan Wandy Nicodemus Tuturoong (Binyo). Uniknya, mereka mengadakan pertemuan-pertemuan itu di rumah Abrory Djabar pula.

Artinya, “Kasus ini terindikasi telah dipersiapkan dan direncanakan oleh pelapor dan para saksi. Jauh-jauh hari sebelum dilaporkan ke kepolisian, yakni lewat pertemuan-pertemuan berkala,” ujar Ketua Peradi ini.

Teror

Sementara itu, putra Anand Krishna, Prashant Gangtani yang ditemui di PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa selama 2 minggu terakhir saat menunggu jadwal persidangan berikutnya, dirinya kerap diteror dan diintimidasi oleh beberapa orang.

Besar kemungkinan karena selama ini dirinya sering muncul di media massa. Khususnya, terkait laporan kuasa hukum Anand Krishna ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyangkut adanya dugaan “affair” antara Hakim Ketua Majelis lama, Hari Sasangka dengan salah seorang saksi bernama Shinta Kencana Kheng.

Uniknya, dalam kesaksian Chandra justru mengungkapkan semula dirinya dihubungi oleh Shinta Kencana Kheng. Ia diundang menghadiri pertemuan-pertemuan di rumah Abrory Djabbar dan isterinya Dian Maya Sari. Agendanya untuk merencanakan laporan terhadap Anand Krishna.

Senada dengan penyataan kuasa hukum Anand Krishna lainnya, Astro Girsang, “Saksi mengaku dirinya dihubungi oleh Shinta Kencana Kheng pada awalnya lewat telepon untuk turut serta dalam kasus hukum terhadap Anand Krishna ini.”

Saksi Lain

Sebaliknya, saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya Maya Safira Muchtar dan Liny Tjeris justru membantah seluruh keterangan pelapor Tara Pradipta Laksmi. Intinya, apa yang dituduhkan terhadap Anand Krishna sama sekali tidak pernah terjadi dan tidak benar.

Berdasarkan urutan saksi-saksi yang diperiksa ulang, Maya dan Liny mestinya diminta keterangannya saat itu. Namun mereka malah tidak menerima panggilan dari JPU. Kendati demikian, karena mereka hadir sendiri di PN pada hari tersebut karena tahu bahwa berdasarkan urutan, jadwal mereka adalah hari tersebut.

Pertanyaanya, kenapa JPU tidak mengikuti aturan dan tidak memanggil mereka sesuai urutan yang diminta Hakim Ketua baru? Hal ini semakin menambah panjang daftar kejanggalan kasus Anand Krishna.

Maya dan Liny konsisten dengan kesaksian terdahulu yang telah mereka berikan pada sidang sebelumnya. Kali ini pun mereka berdua membantah segala tuduhan terhadap Anand Krishna.

Maya Safira Muchtar yang sempat menangis dengan mata berlinang menjelaskan bahwa dirinya amat terpukul karena kebohongan-kebohongan yang telah dilontarkan selama ini yang juga menyangkut nama baiknya. “Kasus ini merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap diri saya dan juga jelas-jelas telah mencemarkan nama saya,“ isak Maya sambil bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Kesaksian Maya Safira Muchtar yang notabene membantah telah menyaksikan terjadinya pelecehan terhadap Tara otomatis menggugurkan kasus ini. Bukankah saksi-saksi lain yang selama ini digembar-gemborkan sebagai saksi korban sesungguhnya tidak ada kaitannya sama sekali.

Senada dengan pendapat Pakar Ahli Pidana Prof Dr Eduarde Oemar Sharif, atau biasa disebut Prof Edy dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, saksi-saksi lain itu tidak dapat dijadikan pertimbangan karena kesaksian mereka berdiri sendiri dan tidak terkait dengan objek yang sama, yaitu Tara Pradipta Laksmi.

Bahkan kebanyakan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak pernah berkenalan dengan Tara ketika mereka masih aktif di Anand Ashram. Prof Edy secara tegas mengatakan bahwa kasus ini sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur hukum acara pidana dan hukum positif pidana.

The Trial of Anand Krishna Presented 2 Witnesses

Source: http://rimanews.com/read/20110706/33848/sidang-anand-krishna-hadirk...

Wednesday July 6th, 2011 02:49 West Indonesia Time Zone

The English Version was Published at http://www.peacenext.org/profiles/blogs/the-trial-of-anand-krishna?xg_source=activity

JAKARTA, RIMANEWS – Anand Krishna was back to stand a trial at the District Court of South Jakarta on Wednesday (6/7/2011). Now the trial is presided by the head of the team of judges Albertina Ho, who replaced Hari Sasangka. The agenda of the day is the examination of the witnesses from Anand Ashram Foundation (affiliated with the UN), namely Maya Safira and Liny Tjeris.

“There will be two witnesses present at court: Maya and Liny. The witnesses are presented to support the statement of Anand that there was no sexual harassment committed against Tara, as charged so far,” the lawyer of Anand Krishna, Humphrey S. Djemat said.

As reported rifely in various media, the prolific author of 140 books is indicted by the prosecutor Martha Berliana Tobing, SH of having committed indecent acts against a victim who has submitted her report, Tara Pradipta.

This interfaith spiritual activist is charged with article 290 of Criminal Code and is punishable by a maximum imprisonment of 7 years, even though the number of witnesses and the evidence do not meet the elements of crime to be brought to court. Yet this case is forwarded to court, which suggests that there was a fabrication in the case of Anand Krishna. That is the opinion of a criminal law expert from Gadjah Mada University, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, in the discussion “The Controversy of Anand Krishna’s Case” at the University Club (UC) in Yogyakarta on Tuesday (5/31/2011). (Reporter: T. Nugroho Angkasa, Translator: Sylvia Antaresa)

Sidang Anand Krishna Hadirkan 2 Saksi

Dimuat di http://www.rimanews.com/read/20110706/33848/sidang-anand-krishna-hadirkan-2-saksi

JAKARTA, RIMANEWS - Anand Khrisna kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2011). Kini persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertina Ho yang menggantikan Hari Sasangka. Agendanya ialah pemeriksaan saksi dari Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB). Yakni Maya Safira dan Liny Tjeris.

”Akan dihadirkan 2 orang saksi: Maya dan Liny. Saksi yang dihadirkan untuk mendukung pernyataan Anand bahwa tidak ada pelecehan seksual kepada Tara seperti yang dituduhkan selama ini,“ tandas penasehat hukum Anand Khrisna, Humprey S Djemat.

Seperti marak diberitakan di pelbagai media, penulis produktif 140-an buku ini didakwa oleh JPU Martha Berliana Tobing SH telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban yang melapor, Tara Pradipta.

Aktivis spiritual lintas agama ini dijerat pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Padahal dari jumlah saksi dan alat bukti tidak memenuhi unsur-unsur pidana untuk bisa dibawa ke pengadilan. Tapi ini tetap saja diteruskan ke pengadilan sehingga menandakan adanya rekayasa dalam kasus Anand Krishna. Begitulah pendapat pakar hukum pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam diskusi “Kontroversi Kasus Anand Krishna” di University Club (UC) Yogyakarta, Selasa (31/5/2011) silam.

Juli 02, 2011

Buah Pena Seorang Becak Driver



Dimuat di Koran Jakarta, Kamis/30 Juni 2011
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/65678

Botak di depan berarti ia seorang pemikir, sedang botak di belakang berarti ia seorang yang pintar. Nah kalau botaknya di depan dan di belakang berarti ia (ber)pikir ia pintar (halaman 120).

Intro kocak di atas mengawali salah satu subbab dalam buku perdana Harry Van Yogya ini. Sehari-hari, tukang becak nyentrik tersebut mangkal di kawasan Kampung Turis, Prawirotaman, Yogyakarta. Pria bernama asli Blasius Haryadi ini seorang becak driver yang relatif melek teknologi.

Memang, kini banyak becakers mengaku tidak "gaptek" alias gagap teknologi lagi. Bahkan, mereka memiliki laman situs (website) tertentu. Tapi, ternyata itu bukan buatan mereka sendiri. Ada orang yang bersimpati membuatkannya untuk mereka. Berbeda dengan duda beranak 3 ini (istrinya meninggal saat gempa tektonik Yogyakarta, 27 Mei 2006). Selain intens berinteraksi dengan banyak wisatawan Nusantara dan wisman (wisatawan mancanegara), ia juga relatif kondang di dunia maya (cyber space). Bahkan, Harry Van Yogya sering menulis di media cetak serta jejaring sosial, seperti Multiply (MP) dan Facebook (FB).

Harry Van Yogya hanya sempat duduk di bangku kuliah selama dua tahun, yakni di Jurusan Pendidikan Matematika IKIP Sanata Dharma (1988-1990), Yogyakarta. Kemudian terpaksa berhenti karena alasan klasik: kesulitan biaya. Kendati demikian, ia sering menjadi narasumber dalam kuliah umum di pelbagai perguruan tinggi (PT). Beberapa stasiun televisi nasional pernah mengundangnya ke Jakarta. Ia terlibat pula dalam film dokumenter berjudul @Internet Sehat.

Buku ini memuat kearifan hidup yang dilakoni Harry Van Yogya. Ia meyakini bahwa profesi yang digelutinya sejak 1990 merupakan ujung tombak pariwisata Kota Gudeg. Selain itu, ia berpendapat, "Bagiku menjadi tukang becak berarti menjadi manusia merdeka. Aku bebas mau mencari penumpang di mana saja dan bisa beristirahat kapan saja aku mau. Di sinilah aku menjadi diriku sendiri, menentukan pilihanku sendiri, bukan atas tekanan dan kehendak orang lain." (halaman 2).


Buku ini merupakan cerminan filosofi banyu mili Harry Van Yogya, "Air yang tidak mengalir berarti menggenang dan cenderung cepat menjadi keruh. Tetapi air yang mengalir akan selalu segar dan jernih." Harry Van Yogya berpendapat bahwa kunci kebahagiaan ialah belajar dari orang lain dan bukan mencoba menggurui orang lain. Makin seseorang menunjukkan seberapa banyak ia tahu, makin orang lain akan mencoba menemukan kekurangan dalam diri orang tersebut. Oleh sebab itu, ia senantiasa mencoba belajar “ngrungoke lan ora kuminter” (mendengarkan dan tak sok pintar). Baginya, percakapan di warung angkringan maupun di emperan hotel menjelang tidur di atas becak menjadi sekolah dan sumber inspirasi (halaman 120).

Ia memanfaatkan semua yang ada di sekitarnya sebagai sumber cerita. Lihat saja cara Harry Van Yogya mengungkap kepolosan para sopir truk. Mereka biasa menulis "kata mutiara" di bagian belakang bak truk. Seperti, "Pergi karena Tugas, Pulang karena Beras". Tak jauh berbeda dengan para sopir truk, para tukang becak pun menggunakan beraneka macam tulisan di sepatbor becaknya.

Harry Van Yogya menjelaskan bahwa lukisan tersebut sejatinya mencerminkan pandangan hidup para tukang becak. Contohnya, Ningsih (dicintai setiap orang), Barokah (berkah), Prasojo (bersahaja), Marem (puas), Bejo (beruntung), Gemah Ripah (subur makmur), dan Raharja (maju dan sejahtera) (halaman 32).

Buku ini layak menjadi bahan refleksi kita bersama, ternyata keterbatasan finansial bukanlah halangan. Mas Gambreng telah membuktikannya. Menyitir kata-kata HVY, "Sekarang mungkin saya, tapi mungkin suatu kali bukan hanya saya, tapi seorang tukang tambal ban atau pedagang warung angkringan. Karena sejatinya, mereka pun orang-orang hebat."

Peresensi adalah T. Nugroho Angkasa, Penulis Lepas, Tinggal di Godean, Yogyakarta


Judul : The Becak Way, Ngudoroso Inspirasi di Jalan Becak
Penulis : Harry Van Yogya
Penerbit : Metagraf Tiga Serangkai
Tahun : I, April 2011
Tebal : xvi 184 halaman

Declaration of the Attitude of the Christian Judiciary Observer Forum for Anand Krishna Indonesia

Published at:

http://www.allvoices.com/contributed-news/9555862-declaration-of-the-attitude-of-the-christian-judiciary-observer-forum-for-anand-krishna-indonesia

Translated from Bahasa Indonesia into English by Sylvia Antaresa

Source: http://www.rimanews.com/read/20110630/33194/pernyataan-sika...

Declaration of the Attitude of the Christian Judiciary Observer Forum for Anand Krishna Indonesia

June 30th, 2011 04:30 West Indonesia Time Zone


It’s still fresh in our memory the opinions, facts disclosed by a number of TV channels, Radio, printed, and online media. We also have been following this case since the beginning of the allegation, which started from the report to Women’s National Commission until the trials. And then emerged the embarrassing news for the Judiciary when the Head of the Panel of Judges (Hari Sasangka SH. MH) was caught meeting one Prosecuting Witness (Shinta Kencana Kheng) – which was consistent with the report of the eyewitnesses to the Judicial Committee, until the replacement of the Head of the Panel of Judges (Hari Sasangka SH. MH).


After we have observed, sorted the data, the facts in the trials and the opinions from various circles, which enables us to comprehend the substance of this case, therefore, we declare our attitude:


1. That this case is a “it’s said, it’s said” case because it is not proved until the end of the trial which was presided by the Head of the Panel of Judges Hari Sasangka, who now has been replaced. There was no testimony which stated that the witnesses did witness the incident themselves.


2. The articles charged (Article 290 in conjunction with Article 290 and Article 64), have never been proved till the trial is finished. Nobody of the witnesses witnessed the incident. And strangely, the questions asked by the judge concerned more with the thoughts of Anand Krishna than with the sexual harassment allegations.


3. A number of peculiarities which were permitted to happen during the hearings such as: the Prosecuting Witness remained in the courtroom, the insult against the Judiciary by a witness (Abrory Jabbar), irrelevant questions (regarding the thoughts of AK) were allowed to be present at trial processes. It has clearly harmed the Judiciary and it violated the principle of the enforcement of truth, justice, and honesty.


4. As the Honorable Prosecutor, Martha Berliana Tobing, SH., has already known, this case received attentions nationally and internationally. So this case should be terminated immediately because it does not qualify to be brought to trial or meet the elements of crime.


5. Dear Honorable Prosecutor Ms Martha Berliana Tobing, SH., if this case is forced to continue, it will harm many people who have been inspired by the ideas, the thoughts of Anand Krishna regarding diversity, pluralism, and Pancasila. His existence is very much needed at this time in order to give inspiration to the moral movements of the youth against all forms of actions to undermine the Republic of Indonesia.


6. Dear Honorable Prosecutor Ms. Martha Berliana Tobing, SH., the community which was initiated by Anand Krishna since its inception is concerned with the Freedom of Religion. Related to the attacks on churches, they already signed the Online Petition Rejecting the Destruction of Houses of Worship in Indonesia at the end of 2009. The petition has been submitted officially to the Human Rights Commission and even it has received the attention and appreciation from Christian Solidarity Worldwide (CSW) as stated in their report in 2011 (source: http://www.csw.org.uk/home.htm).


7. Ironically, their struggles also helped defending the church (HKBP) where you belong.


8. Dear Honorable Prosecutor Ms. Martha Berliana Tobing, SH., we have been warned that there were alleged serious human rights violations against AK. It began when Anand Krishna went on hunger strike for 49 days (March 9th – April 26th, 2011). His intravenous medication was removed and he was sent back to Cipinang Penitentiary while this decision is in contradictory with the recommendation of the doctors at the Police Hospital. Is this humane?


9. Honorable Ms. Martha Berliana Tobing, SH., We understand your weighty tasks that you are facing. Yet above everything is the value of honesty and justice as taught by Jesus Christ – the Great Judge we have to uphold (Luke 18:3-4).

10. We pray also that Honorable Ms. Martha Berliana Tobing, SH. may be spared from the conspiracy, a fabricated case that is committed deliberately by a third party.


May Jesus Christ the Great Judge protect and bless the work and service of Honorable Ms. Martha Berliana Tobing, SH. Thank you. Shalom.

An Open Letter to the Honorable Prosecutor Ms. Martha Berliana Tobing, SH.


Dear Honorable Prosecutor,

Martha Berliana Tobing, SH.

At the Office of Prosecutor of South Jakarta


Attachment: 3 bundles (Declaration of Attitude, clippings from media and sympathizer’s Forum data)

About: Support to remain at ‘Jesus Christ’s Way of Compassion’

No: 03/B/ForKrisPeraAdilan – AK/VI/2011

Shalom….


Please permit us to introduce ourselves. We are Christian Judiciary Observer Forum for Anand Krishna (in Indonesian ForKrisPerAdilan – AK). We are from various church denominations, names. We have attached our addresses and other information in the letter. This forum is a form of reaction and our concern as respondents of different media: online, web, FB, and Blog which are suspicious about the peculiarities and injustice that are happening – the process of trials that does not correspond with the article charged.


Based on the deep concern we have, we deliver this letter to you. The honorable Ms. Martha Berliana Tobing, SH., we know that your job as a Prosecutor in the case of Anand Krishna is very weighty. But we care more about you, Ms. Martha Berliana Tobing, SH., as our sister in ‘faith’ – Christian. We hope you prioritize the enforcement of Truth, Honesty and Justice (even more) which is based on facts and legal logic.


We pray for dear Ms. Martha Berliana Tobing, SH. May you be spared from the entanglement of conspiracy that feels overwhelming this case. May the Love of Jesus Christ always protect, brings light to your mind and heart in performing your duties. We also pray that Ms. Martha Berliana Tobing, SH. fortifies herself against incitements to distant herself from the Love message of Jesus Christ


We are very concerned so this forum will continue to monitor, to study all the facts and the opinions of experts in various printed media, online, TV and radio. This case has received the world’s attention. Furthermore, it is our moral responsibility to keep voicing it, forwarding it to the international world.


We do this solely because of the figure of Anand Krishna. He means so much to the struggle on Pluralism/Diversity, Nationalism. And he even actively defends the churches that have been attacked by a group of irresponsible people. He is a figure needed by the young generation in order to maintain the Republic of Indonesia.


For your kindness and cooperation we thank you very much. Shalom


Sincerely yours,


Jakarta Coordinator

(David E. Purba S.Sos)


CC:

1. Head of the Office of Prosecutor of South Jakarta

2. Head of the South Jakarta District Court

3. Chairman of the Supreme Court

4. Chairman of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia

5. Mr. President of the Republic of Indonesia

6. Mr. Vice President of the Republic of Indonesia

7. Chairman of People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia

8. Chairman of the House of Representatives of the Republic of Indonesia

9. Churches Union of Indonesia (PGI)

10. Churches Representative Conference of Indonesia (KWI)