Dimuat di http://www.rimanews.com/read/20110706/33848/sidang-anand-krishna-hadirkan-2-saksi
JAKARTA, RIMANEWS - Anand Khrisna kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2011). Kini persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertina Ho yang menggantikan Hari Sasangka. Agendanya ialah pemeriksaan saksi dari Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB). Yakni Maya Safira dan Liny Tjeris.
”Akan dihadirkan 2 orang saksi: Maya dan Liny. Saksi yang dihadirkan untuk mendukung pernyataan Anand bahwa tidak ada pelecehan seksual kepada Tara seperti yang dituduhkan selama ini,“ tandas penasehat hukum Anand Khrisna, Humprey S Djemat.
Seperti marak diberitakan di pelbagai media, penulis produktif 140-an buku ini didakwa oleh JPU Martha Berliana Tobing SH telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban yang melapor, Tara Pradipta.
Aktivis spiritual lintas agama ini dijerat pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Padahal dari jumlah saksi dan alat bukti tidak memenuhi unsur-unsur pidana untuk bisa dibawa ke pengadilan. Tapi ini tetap saja diteruskan ke pengadilan sehingga menandakan adanya rekayasa dalam kasus Anand Krishna. Begitulah pendapat pakar hukum pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum dalam diskusi “Kontroversi Kasus Anand Krishna” di University Club (UC) Yogyakarta, Selasa (31/5/2011) silam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar