Juli 14, 2011

Albertina Ho: Keterangan Saksi Bisa Tidak Dipakai

13106264002050183295

Albertina Ho

Keterangan saksi yang acapkali berubah-ubah hanya dalam hitungan menit membuat Hakim Ketua persidangan Anand Krishna, Albertina Ho geram. Ia mempertimbangkan untuk tidak memakai keterangan saksi satu-satunya yang hadir, Farahdiba Agustin, di PN Jaksel pada Rabu (13/7/2011).

“Saksi sangat bertele-tele dan tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya sampai Hakim Albertino Ho mengatakan kepada saksi bahwa keterangannya bisa tidak dipakai sebagai kesaksian,” ungkap Dwi Ria Latifa SH, kuasa hukum Anand Krishna saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ria Latifa menjelaskan bahwa begitu banyak hal yang tidak masuk akal sehat dalam kesaksian Farahdiba. Misalnya, pada menit sekian memposisikan diri sebagai pelapor tapi di menit berikutnya sebagai saksi. Ada juga di menit sekian, mengaku digerayangi sampai ke payudara, tapi ketika ditanya lebih mendetail kemudian mengubah kesaksian dan mengaku sudah keburu menepis sebelumnya.

“Tidak tahu mana yang benar, atau jangan-jangan tidak ada yang benar, dan bisa saja semuanya ini hanyalah imajinasi belaka,” ujarnya dalam rilis yang dibagikan kepada rekan-rekan media on line maupun cetak. Ria juga berpendapat hal ini sama sekali tidak mencerminkan perilaku seorang aktivis. Kenapa menunda-nunda sebuah kasus, kecuali memang ada maksud lain di balik konspirasi ini.

13106265431572706777
Anand Krishna

Anand Krishna pun membantah isi kesaksian Farahdiba Agustin tersebut. Aktivis spiritual lintas agama ini kembali mengundang majelis hakim datang ke Ciawi untuk meninjau langsung dugaan tempat terjadinya perkara. Sehingga dapat mengecek apakah kesaksian Farahdiba atau biasa disebut Fay dan saksi-saksi lainnya sesuai antara deskripsi kejadian dengan tempat perkara.

Penulis 140-an buku ini berkeyakinan bahwa Yang Mulia para Majelis Hakin niscaya menyadari bahwa tak mungkin melakukan pelecehan seksual di One Earth karena tempat itu selalu ramai dan tak pernah sepi dari aktivitas Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) untuk memberdaya diri dan mengkampanyekan Peace, Love and Harmony.

Sementara itu ketika dihubungi lewat telepon, kuasa hukum Anand lainnya, Humprey Djemat, mengemukakan bahwa keterangan saksi Farahdiba Agustin ini bertentangan dengan keterangan saksi lainnya. Terutama terkait pertemuan-pertemuan di antara mereka sebelum melapor ke kepolisian.

“Saksi mengaku hanya mengikuti pertemuan sekali dengan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar dan awalnya tidak berencana untuk melapor ke polisi, sedangkan saksi-saksi lainnya mengaku saksi Farahdiba Agustin hampir selalu mengikuti pertemuan-pertemuan ini untuk merencanakan melaporkan ke polisi. Ada yang mengatakan 5 kali, dan ada yang mengatakan 3-4 kali,” tegas Humprey.

Pada persidangan minggu ini JPU Martha Berliana Tobing S.H hanya menghadirkan 1 orang saksi. Walaupun ia pernah menyatakan bahwa sidang sudah berlangsung hampir setahun, padahal seharusnya bisa berlangsung secara cepat dan efisien. Persidangan Anand Krishna selanjutnya akan diadakan pada Rabu (20/7/2011) mendatang. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan para saksi.

Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110714/34730/albertina-ho-keterangan-saksi-bisa-tidak-dipakai

Tidak ada komentar: