Juli 14, 2011

Abrory Djabbar Berada Dibalik Rekayasa Kasus Anand Krishna?

Dimuat di Rimanews.com, Jumat/8 Juli 2011

http://www.rimanews.com/read/20110708/34078/abrory-djabbar-berada-dibalik-rekayasa-kasus-anand-krishna

Dugaan konspirasi dan rekayasa di balik kasus Anand Krishna semakin menguat. Indikasinya jelas terlihat tatkala salah seorang saksi yang diperiksa ulang, Phung Soe Swe alias Chandra, kembali memberikan testimoni di hadapan Ketua Majelis Hakim yang baru, Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2011). Demikian diutarakan oleh Kuasa Hukum Otto Hasibuan saat dihubungi lewat telepon.

Pengacara Senior ini mengatakan, “Saksi menceritakan telah terjadi setidaknya 5 kali pertemuan di rumah Muhammad Djumaat Abrory Djabbar. Di mana ia sendiri menganjurkan supaya Tara Pradipta Laksmi saja yang melapor ke Polisi. Sedangkan ke-4 lainnya, yakni Sumidah, Farahdiba Agustin, Dian Maya Sari dan Shinta Kencana Kheng menjadi saksi yang memberatkan. Kenapa? karena tidak cukup bukti dan tidak ada saksi yang menunjang rencana dan tuduhan mereka.“

Chandra juga sempat menjelaskan bahwa setelah kasus ini dilaporkan ke kepolisian pun, masih sempat terjadi beberapa pertemuan. Melibatkan pelapor Tara Laksmi Pradipta dan para saksi lainnya. Tampaknya telah dipersiapkan baik-baik oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar. Yakni dalam rangka memaksakan kasus ini masuk ke Pengadilan.

Fakta ini diperkuat oleh pengakuan Tara Pradipta Laksmi 2 minggu lalu. Menurutnya telah terjadi pertemuan sebelumnya antara dirinya dengan pasangan suami-isteri Farahdiba Agustin (Fey) dan Wandy Nicodemus Tuturoong (Binyo). Uniknya, mereka mengadakan pertemuan-pertemuan itu di rumah Abrory Djabar pula.

Artinya, “Kasus ini terindikasi telah dipersiapkan dan direncanakan oleh pelapor dan para saksi. Jauh-jauh hari sebelum dilaporkan ke kepolisian, yakni lewat pertemuan-pertemuan berkala,” ujar Ketua Peradi ini.

Teror

Sementara itu, putra Anand Krishna, Prashant Gangtani yang ditemui di PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa selama 2 minggu terakhir saat menunggu jadwal persidangan berikutnya, dirinya kerap diteror dan diintimidasi oleh beberapa orang.

Besar kemungkinan karena selama ini dirinya sering muncul di media massa. Khususnya, terkait laporan kuasa hukum Anand Krishna ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyangkut adanya dugaan “affair” antara Hakim Ketua Majelis lama, Hari Sasangka dengan salah seorang saksi bernama Shinta Kencana Kheng.

Uniknya, dalam kesaksian Chandra justru mengungkapkan semula dirinya dihubungi oleh Shinta Kencana Kheng. Ia diundang menghadiri pertemuan-pertemuan di rumah Abrory Djabbar dan isterinya Dian Maya Sari. Agendanya untuk merencanakan laporan terhadap Anand Krishna.

Senada dengan penyataan kuasa hukum Anand Krishna lainnya, Astro Girsang, “Saksi mengaku dirinya dihubungi oleh Shinta Kencana Kheng pada awalnya lewat telepon untuk turut serta dalam kasus hukum terhadap Anand Krishna ini.”

Saksi Lain

Sebaliknya, saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya Maya Safira Muchtar dan Liny Tjeris justru membantah seluruh keterangan pelapor Tara Pradipta Laksmi. Intinya, apa yang dituduhkan terhadap Anand Krishna sama sekali tidak pernah terjadi dan tidak benar.

Berdasarkan urutan saksi-saksi yang diperiksa ulang, Maya dan Liny mestinya diminta keterangannya saat itu. Namun mereka malah tidak menerima panggilan dari JPU. Kendati demikian, karena mereka hadir sendiri di PN pada hari tersebut karena tahu bahwa berdasarkan urutan, jadwal mereka adalah hari tersebut.

Pertanyaanya, kenapa JPU tidak mengikuti aturan dan tidak memanggil mereka sesuai urutan yang diminta Hakim Ketua baru? Hal ini semakin menambah panjang daftar kejanggalan kasus Anand Krishna.

Maya dan Liny konsisten dengan kesaksian terdahulu yang telah mereka berikan pada sidang sebelumnya. Kali ini pun mereka berdua membantah segala tuduhan terhadap Anand Krishna.

Maya Safira Muchtar yang sempat menangis dengan mata berlinang menjelaskan bahwa dirinya amat terpukul karena kebohongan-kebohongan yang telah dilontarkan selama ini yang juga menyangkut nama baiknya. “Kasus ini merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap diri saya dan juga jelas-jelas telah mencemarkan nama saya,“ isak Maya sambil bergegas meninggalkan ruang persidangan.

Kesaksian Maya Safira Muchtar yang notabene membantah telah menyaksikan terjadinya pelecehan terhadap Tara otomatis menggugurkan kasus ini. Bukankah saksi-saksi lain yang selama ini digembar-gemborkan sebagai saksi korban sesungguhnya tidak ada kaitannya sama sekali.

Senada dengan pendapat Pakar Ahli Pidana Prof Dr Eduarde Oemar Sharif, atau biasa disebut Prof Edy dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, saksi-saksi lain itu tidak dapat dijadikan pertimbangan karena kesaksian mereka berdiri sendiri dan tidak terkait dengan objek yang sama, yaitu Tara Pradipta Laksmi.

Bahkan kebanyakan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak pernah berkenalan dengan Tara ketika mereka masih aktif di Anand Ashram. Prof Edy secara tegas mengatakan bahwa kasus ini sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur hukum acara pidana dan hukum positif pidana.

Tidak ada komentar: