Press Release Tim Pembela Anand Krishna
Persidangan Anand Krishna - Suatu Konspirasi Besar
Jakarta, 17 Februari, 2011
Menyangkut perkara Anand Krishna, penulis yang produktif, tokoh lintas agama nasionalis dan humanis, yang dituduh melakukan pelecehan seksual, Humphrey Jemaat, SH selaku ketua tim kuasa hukum Anand Krishna menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan terhadap Anand Krishna tidak memiliki dasar sama sekali.
“Fakta persidangan tidak membuktikan satu pun tuduhan terhadap Anand Krishna,” demikian menurut Humphrey Djemaat. “Bahkan,” menurut Humphrey, “fakta persidangan sudah dengan sangat jelas membuktikan adanya konspirasi besar di balik tuduhan-tuduhan tersebut, dan otak pelaku secara mereka yang menjadi kaki-tangannya pun sudah menjadi jelas dalam persidangan.”
Ia yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum Martha dapat melihat hal tersebut, dan juga Majelis Hakim. “Sesungguhnya tuduhan-tuduhan terhadap Anand Krishna adalah upaya terorganisir untuk character assassination, supaya ia tidak dapat berkarya. Tapi, hal itu tidak dipercayai publik. Buktinya kegiatan rekan-rekan dan organisasi Anand Krishna berlanjut terus, walau dia sendiri dalam keadaan kurang sehat sejak collapsenya di bulan April 2010 setelah pemeriksaan marathon di Polda, dan sudah hampir tidak bisa seaktif dahulu. Karena, lemahnya keadaan jantung dia, dimana keadaan itu merupakan kerusakan permanen, dan sekarang bepergian kemana pun ia mesti membawa obat jantung. Dia juga tidak bisa lagi bekerja lebih dari 2-3 jam setiap hari, dan mesti langsung istirahat, atau jantungnya kehilangan ritme yang bisa berakibat fatal,” demikian Humphrey menjelaskan keadaan kliennya.
Dr. Otto Hasibuan dan Dwi Ria Latifa, SH yang juga adalah bagian utama dari Tim Kuasa Hukum Anand Krishna memberikan pernyataan yang senada, dan menambahkan, “Kami membela Anand Krishna karena yakin bila dia sedang dizalimi oleh sekelompok orang yang tidak senang melihat keberhasilannya sebagai tokoh perdamaian nasional, bahkan internasional. Sayangnya, mereka kemudian menggunakan beberapa peserta meditasi yang pernah belajar di tempatnya Anand Krishna, dan memunculkan kasus yang sangat lemah dasar hukumnya.”
“Adapun,” Dwi Ria Latifa menjelaskan, “saya sebagai lawyer dan sekaligus sebagai seorang perempuan bisa menjelaskan bila sama sekali tidak ada unsur pelecehan sebagaimana dituduhkan kepada Anand Krishna. Bila fakta persidangan membuktikan hal itu, maka saya sudah tidak menjadi pembelanya lagi. Fakta persidangan menunjukkan hal yang sangat beda.”
Dr. Otto Hasibuan, yang juga adalah ketua Peradi, menjelaskan, “Lebih dari pembelaan terhadap seorang klien, sesungguhnya ini adalah komitmen seorang pengacara untuk membela kebenaran dan keadilan. Dalam kasus Anand Krishna ini, kebenaran dan keadilan yang diserang. Saya bisa melihat hal itu sejak awal. Apalagi dengan fakta persidangan, dimana kami memiliki seluruh rekamannya secara lengkap, sudah bisa dilihat secara jelas apa yang terjadi.
“Kami yakin,” lanjut Otto Hasibuan, “Jaksa Martha dan Majelis Hakim yang mulia memiliki kejelian untuk melihat hal yang sama. Dan, paham betul bila serangan terhadap Anand Krishna ini adalah serangan terhadap pemikirannya. Satu pun unsur dalam tuduhan-tuduhan yang dilontarkan terhadap Anand Krishna tidak terbukti. Maka, demi keadilan dan kebenaran seyogyanya Anand Krishna dinyatakan bebas murni, dan harkat serta martabatnya segera dipulihkan kembali.”
Sekretariat : Plaza Gani Djemat lt 8, Jl. Imam Bonjol 76-68, Jakarta 10310, Indonesia Tel : 021 – 3903603 Fax : 021 - 3150386
Sumber: http://sosbud.kompasiana.com/2011/02/19/persidangan-anand-krishna-suatu-konspirasi-besar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar