Desember 04, 2012

Menyikapi Gonjang Ganjing di MA


Dimuat di Majalah Pendidikan Online Indonesia, Selasa/4 Desember 2012

Lembaga yudisial di republik ini masih tebang pilih. Tajam kepada rakyat kecil tapi tumpul kepada kaum berpunya. Selain itu, amanah sebagai penegak hukum acap kali disalahgunakan untuk memperjual-belikan putusan. Bahkan ada plesetan kepanjangan HAKIM (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang).

Misalnya baru-baru ini pemeriksa Mahkamah Agung (MA) mendapati tulisan tangan Achmad Yamanie. Ia mengganti hukuman penjara 12 tahun atas terpidana mati perkara narkoba, Hangky Gunawan. Padahal sebelumnya, majelis yang diketuai hakim agung Imron Anwari memvonis putusan kasasi gembong narkotika itu dengan  bui 15 tahun. Bagaimana mungkin bisa ada selisih tiga tahun?

Padahal keputusan ketua Mahkamah Agung (MA) No.138/KMA/SK/IX/2009 telah mengatur tata cara pemeriksaan sebuah perkara. Alurnya, relatif berliku. Penyelesaian proses hukum mesti menempuh serentetan proses dari penelaaahan, pendelegasian berkas perkara kepada majelis, musyawarah dan pemutusan (oleh Majelis Hakim), hingga pengiriman berkas kembali oleh Panitera Muda Pengadilan Pengaju.

Berdasarkan prosedur ketat di atas, ketika musyawarah dan pemufakatan majelis telah selesai, maka putusan sudah tidak bisa direvisi lagi. Pertanyaan kritisnya, bagaimana jika kemudian ditemukan tindakan tidak profesional (unprofessional conduct)? Seperti terjadi pada kasus hakim agung Achmad Yamanie yang mengajukan pengunduran diri pada ketua MA, Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012 silam.

Dalam konteks tersebut, penulis sepakat dengan Achmad Fauzi, SH. Ia melontarkan otokritik terhadap korpsnya sendiri. Menurut hakim yang bertugas di Kotabaru, Kalimantan Selatan tersebut, putusan PK Hangky Gunawan sejak awal memang mengundang reaksi keras. Utamanya dari para aktivis gerakan antimadat. Kenapa? Karena menafikan dampak buruk peredaran zat beracun tersebut bagi masa depan putra-putri Ibu Pertiwi.

Lantas ibarat cerita silat, Dewi Keadilan (Justice Goddes) menampakkan kemuliaannya. Pun memaparkan secara gamblang kejanggalan putusan PK tersebut. Ternyata, di balik keangkeran jubah kebesaran oknum pengetuk palu di meja hijau itu (kadang) tersembunyi kecenderungan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Malpraktik

Istilah malpraktik di dunia medis sudah lazim. Ironisnya, penyelewengan serupa juga  terjadi dalam ranah hukum. Contoh aktual lainnya ialah kasus 2 hakim agung yang diduga menerima suap. Yakni, terkait diloloskannya Peninjauan Kembali (PK) politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun.

Hakim agung tersebut berinisial ZU dan MK. Mereka masing-masing disinyalir menerima suap Rp. 1,74 miliar dan Rp. 2 miliar. Mata uangnya dalam bentuk Dolar Amerika pula. Kedua Hakim Agung itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 6 November 2012 silam. Mereka mendapat nomor urut pengaduan 2012 11 00065. Saat ini, KPK terus intensif mendalaminya.

Kebetulan ZU juga ketua majelis kasasi yang memvonis Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna dengan hukuman bui 2 tahun 6 bulan. Aneh tapi nyata, dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing mencantumkan kasus pidana merek dagang.

Pada halaman 38 muncul pertimbangan JPU mengajukan kasasi sbb: “Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang tidak secuil pun menyinggung tuntutan pidana kami sehingga dengan demikian sungguh cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum untuk menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.”

Hebatnya, Andi Saputra melacak perkara bernomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 tersebut. Ternyata adalah sengketa pidana merek. Dalam berkas perkara MA di muka, duduk sebagai terdakwa Erik Mulya Wijaya. Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar pasal 24 ayat 1 UU No 5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi, Erik dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan merek yang sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain (sumber: Detikcom).

Pertanyaan kritisnya, kenapa alasan kasasi JPU dalam perkara Anand Krishna itu muncul lagi dalam salinan putusan MA? Majelis kasasi tersebut terdiri dari Zaharuddin Utama (ZU) dengan dua hakim agung Achmad Yamanie (AY) dan Sofyan Sitompul (SS). Apa korelasi antara pertimbangan pidana merek dagang versi JPU Martha dengan putusan Anand Krishna?

Dalam konteks malpraktik yang begitu kasat mata di atas, seruan International Commission of Jurists dalam “Reviewing Measures to Prevent and Combat Judicial Corruption” (2010) kian relevan. Mereka menyebut judicial corruption (korupsi hukum) sebagai praktik penyelewengan kekuasaan paling berbahaya dan menjijikkan. Kenapa? karena daya destruksinya mampu menghancurkan tatanan pemerintahan yang demokratis.

Senada dengan tesis Lord Denning, adagium pakar hukum tersebut begitu populer, “Berikan saya hukum yang buruk sekalipun dengan hakim-hakim yang baik, niscaya keadilan tegak berdiri. Sebaliknya, hukum yang baik tidak akan mampu menjamin penegakan pilar keadilan jikalau diisi hakim-hakim dengan reputasi buruk.”

Mengamankan Kasus?

Kembali ke skandal putusan pembatalan vonis mati pemilik pabrik ekstasi Hangky Gunawan oleh Achmad Yamanie. Komisi Yudisial (KY) telah mengirim surat ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Intinya, KY meminta SBY untuk tidak menyetujui pengunduran diri hakim agung tersebut.

KY adalah lembaga tinggi negara yang dibentuk konstitusi untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim. Bagi KY, pengunduran diri Yamani niscaya menutup celah untuk membongkar mafia peradilan di MA. Pun bisa jadi preseden buruk, setiap hakim agung bersalah, habis perkara karena mundur.

Menurut penulis, pengunduran diri tanpa didukung alasan kuat memang identik dengan pelepasan tanggung jawab profesi. Artinya, hakim agung yang terindikasi bermasalah lebih layak diberhentikan tidak dengan hormat.

Sungguh sebuah ironi, karena puncak karier tertinggi sebagai hakim agung dirintis dalam rentang  waktu relatif panjang. Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, seorang hakim berlatar belakang karier harus berpengalaman minimal 20 tahun, termasuk paling sedikit tiga tahun sebagai hakim tinggi.

Kembali mengutip tesis Achmad Fauzi, SH, “Mengabulkan permohonan pengunduran diri tanpa alasan yang kuat akan menimbulkan preseden buruk karena menjadi “yurisprudensi” bagi oknum pengadil lainnya di kemudian hari bila tersandung kasus. Apalagi sepak terjang Yamanie telah diadukan masyarakat kepada Komisi Yudisial (KY). Jika ia lengser, KY akan kesulitan mengungkap dan mengembangkan peristiwa di balik kasus itu.”

Uniknya, argumentasi tersebut bertolak belakang dengan sikap MA. Mereka bersikukuh meneruskan surat pengunduran diri AY ke presiden SBY. Pihak MA meminta hakim Yamani mundur dalam rangka menyelamatkan 185 berkas perkara yang sedang ditanganinya, 4 diantarannya merupakan berkas PK. Lantas, bagaimana dengan kasus-kasus yang sebelumnya ia ketuk palu? Apa masih valid?

Kredibilitas

Gerard Barrie, seorang aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) dari UK (United Kingdom) mengkomparasi praktik penegakan hukum nasional. Menurut Gerard di Inggris, seandainya seorang hakim disinyalir telah menggunakan hukum sebagai alat kriminal (law as a tool of law) otomatis kredibilitasnya hancur-lebur.

Konsekuensi logisnya, setiap keputusan yang dibuat sejak ia melakukan kesalahan tersebut dianggap null and void alias batal demi hukum dan HAM.  Misal dalam kasus Achmad Yamanie, semula Hangky diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 18 tahun. Bahkan di tingkat kasasi divonis maksimal pidana mati. Artinya putusan terakhirlah yang valid.

Begitu pula dengan kasus Anand Krishna. Sebelumnya, Albertina Ho telah memvonis bebas aktivis humanis lintas agama tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Karena terbukti tidak bersalah (22 November 2011). Sama sebangun, putusan terakhirlah yang valid.

Pungkasnya, sepakat dengan pendapat hakim Achmad Fauzi, SH faktor determinasi menjadi kata kunci di sini. Jika niat awal menjadi hakim terpancang dalam hati, betapa pun besarnya ancaman, cercaan, dan kuatnya godaan – sepanjang integritas moral berdiri di atas segala-galanya – mati saat bersidang sekalipun tidak masalah. Itulah falsafah Asta Brata seorang hakim yang dalam jagat pewayangan disimbolkan dengan Angin, Matahari, Bulan, Bumi, Bintang, Api, Awan, dan Samudera. Toh, hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Bukankah begitu?

Sumber Foto utk Ilustrasi: Ignatius Wasabi dari Kompas.com
13546320401664603366

Tidak ada komentar: