November 25, 2012

Masukan Berharga buat MA Terkait Kasus Anand Krishna

1353769783788810102

Poster di atas memuat analisis tajam dari Kamal Firdaus SH, seorang advokat senior asal Yogyakarta. Dalam konteks ini, MA (Mahkamah Agung) perlu mempertimbangkan masukan berharga terkait kasus Anand Krishna.

Intinya, menurut Pak Kamal, putusan yang tepat ialah dari Albertina Ho di PN Jakarta Selatan (22 November 2011) silam. Sedangkan, putusan kasasi MA sangat janggal. Kenapa? Karena memasukkan pertimbangan kasus merek orang lain di Jawa Barat.

Akhir kata, batalkan putusan kasasi MA dalam kasus Anand Krishna. Jangan sampai kepanjangan MA diplesetkan menjadi Mahkamah Astaga!

Tidak ada komentar: