Poster di atas memuat analisis tajam
dari Kamal Firdaus SH, seorang advokat senior asal Yogyakarta. Dalam
konteks ini, MA (Mahkamah Agung) perlu mempertimbangkan masukan berharga
terkait kasus Anand Krishna.
Intinya, menurut Pak Kamal, putusan yang
tepat ialah dari Albertina Ho di PN Jakarta Selatan (22 November 2011)
silam. Sedangkan, putusan kasasi MA sangat janggal. Kenapa? Karena
memasukkan pertimbangan kasus merek orang lain di Jawa Barat.
Akhir kata, batalkan putusan kasasi MA
dalam kasus Anand Krishna. Jangan sampai kepanjangan MA diplesetkan
menjadi Mahkamah Astaga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar