November 14, 2012

Salah Satu Hakim Agung yang Tangani Kasus Anand Krishna Dilaporkan ke KPK


13528241062003246159

AS Hikam dalam blog pribadinya http://www.mashikam.com/2012/11/hakim-agung-yang-mengadili-kasasi-anand.html menulis bahwa skandal yang melibatkan Hakim-hakim Agung di MA  (Mahkamah Agung) akan muncul lagi. Kali ini dua hakim agung yang memutus PK Misbakhun (politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)) bebas, sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mereka adalah ZU dan MK, sementara hakim agung yang lain Artidjo Alkostar (AA) justru membuat disenting opinion alias tidak setuju dengan putusan kedua rekannya. AA sejak dulu dikenal sebagai Hakim yang bersih, tegas, dan berkepribadian sangat kuat.”

Sementara, ZU ternyata adalah salah satu diantara Hakim Agung yang memutus kasus Pak Anand Krishna (AK) sehingga beliau dijatuhi hukuman, kendati sebelumnya sudah diputus bebas Albertina Ho!

“Saya tak akan kaget sedikitpun seandainya ZU nanti benar-benar menjadi tersangka. Semoga dia dijatuhi hukuman seberat-beratnya baik di dunia maupun di akhirat,” tandas Menristek pada era Gus Dur tersebut.
Selanjutnya, baca tautan ini:

http://m.shnews.co/media.php?menu=detailpage&id=10716-dua-hakim-agung-diduga-terima-suap-bebaskan-misbakhun
13528242131242615439

Tidak ada komentar: