AS Hikam dalam blog pribadinya
http://www.mashikam.com/2012/11/hakim-agung-yang-mengadili-kasasi-anand.html
menulis bahwa skandal yang melibatkan Hakim-hakim Agung di MA
(Mahkamah Agung) akan muncul lagi. Kali ini dua hakim agung yang memutus
PK Misbakhun (politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)) bebas, sedang
dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mereka adalah ZU dan MK, sementara
hakim agung yang lain Artidjo Alkostar (AA) justru membuat disenting
opinion alias tidak setuju dengan putusan kedua rekannya. AA sejak dulu
dikenal sebagai Hakim yang bersih, tegas, dan berkepribadian sangat
kuat.”
Sementara, ZU ternyata adalah salah satu
diantara Hakim Agung yang memutus kasus Pak Anand Krishna (AK) sehingga
beliau dijatuhi hukuman, kendati sebelumnya sudah diputus bebas
Albertina Ho!
“Saya tak akan kaget sedikitpun
seandainya ZU nanti benar-benar menjadi tersangka. Semoga dia dijatuhi
hukuman seberat-beratnya baik di dunia maupun di akhirat,” tandas
Menristek pada era Gus Dur tersebut.
Selanjutnya, baca tautan ini:
http://m.shnews.co/media.php?menu=detailpage&id=10716-dua-hakim-agung-diduga-terima-suap-bebaskan-misbakhun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar