“Ekspresi penghormatan dan penghargaan
tertinggi bagi hukum itu sendiri justru terjadi ketika seseorang mampu
menolak dan melawan hukum yang tidak adil…” - Marthin Luther King Jr
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tampaknya begitu ngotot hendak
melakukan eksekusi kepada Anand Krishna. Padahal banyak indikasi
ketidakberesan dalam putusan Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie, dan
Sofyan Sitompul selaku hakim-hakim agung dari Mahkamah Agung (MA).
Agar fair dan transparan, bagaimana kalau digelar debat publik atas kasasi MA saja? Berikut ini power point beberapa dari sederet kejanggalan yang ada dalam putusan tersebut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar