Dimuat di Koran Harian Rakyat Patroli, Medan, Sumatra Utara, Selasa/31 Oktober 2012
Surat Terbuka buat
Sdr. Zaharuddin Utama,
Sdr. Achmad Yamenie, Sdr.Sofyan Sitompul,
Saudara-saudaraku Sebangsa dan Setanahair,
yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung;
Sdr. Martha Berliana Tobing,
Saudariku Sebangsa dan Setanahair,
yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum;
dan,
Keluarga Besarku – Keluarga Indonesia,
yang telah Menjadi Saksi akan Kezaliman
yang Dilakukan terhadap Diriku….
“At his best, man is the noblest of all animals;
separated from law and justice he is the worst.”
Manusia adalah yang paling mulia diantara
makhluk-makhluk hidup lainnya;
namun ketika tidak mengindahkan hukum dan keadilan,
maka ia adalah makhluk yang paling nista.
Aristotle
Saudara-saudaraku Sebangsa dan Setanahair,
Sungguh, saya tidak habis mengerti apa yang menggerakkan hati Saudara-Saudaraku Zaharuddin Utama, Achmad Yamenie, Sdr. Sofyan Sitompul, dan Martha Berliana Tobing hingga bersekongkol untuk menjatuhkan hukuman yang sama sekali tidak masuk akal.
Selama bertahun-tahun saya telah
mengabdikan diri pada negeri ini, menjunjung tinggi hukumnya, dan
melayani sesama anak bangsa – dan, oleh karena itu, adalah kewajiban
serta keyakinan saya untuk menolak setiap orang yang melecehkan
nilai-nilai kebersamaan, menginjak-injak Hukum Negara, dan merusak
Keadilan dengan menyelewengkan Kebenaran.
Sebab itu, Saudara-Saudaraku……….
Demi Keadilan,
Saya MENOLAK SECARA TEGAS setiap TINDAKAN
Yang MELECEHKAN HUKUM Negeri ini;
dan, dalam hal ini Keputusan yang dibuat oleh
Sdr. Zaharuddin Utama,
Sdr. Achmad Yamenie, Sdr. Sofyan Sitompul,
atas dasar Kasasi oleh JPU Sdri. Martha Berliana Tobing,
sebagaimana diberitakan lewat media.
jelas-jelas adalah Tindakan PELECEHAN HUKUM,
TIDAK KONSTITUSIONAL, dan
MELANGGAR HAK-HAK AZASI MANUSIA.
Kiranya, saya perlu mengingatkan Saudara-Saudara akan hal-hal berikut:
1. Putusan Bebas tidak bisa
dikasasi karena bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal 244 UU No. 8
Tentang KUHAP, tidak ada Hukum Negara Beradab mana pun juga yang
membenarkan hal ini;
2. Saya divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho, yang integritas dan profesionalitasnya tak diragukan lagi;
3. Dengan mengabulkan permohonan
kasasi JPU yang sudah melanggar hukum dan inkonstitusional,
Saudara-Saudara yang berjabat sebagai Hakim Agung pun ikut melanggar
hukum dan melakukan tindakan inkonstitusional, dengan dalih
yurisprudensi;
4. Yurisprudensi bukanlah salah satu sumber tertib hukum di Indonesia menurut TAP MPR No. 3 Tahun 2000;
Untuk itu, saya mengajak SELURUH
KELUARGA BESARKU – KELUARGA BESAR INDONESIA dengan BAPAK PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA sebagai KEPALA KELUARGA; Anggota MPR/DPR sebagai
Saudara-Saudara Tua, SUPAYA:
A. Tidak membiarkan
keputusan-keputusan oportunistik dari oknum-oknum MA untuk dijadikan
yurisprudensi hukum untuk menzalimi sesama anak bangsa;
B. Selalu menjunjung tinggi
Martabat Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, bukan Negara para oknum
mafia hukum yang telah menodai Citra dan Wibawa MA;
C. Membebaskan MA dari oknum-oknum hakim oportunis dan mafia hukum;
D. Menegakkan UUD 1945 yang menjamin keadilan, kesamaan, dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya;
E. Menegakkan kembali Pasal 67
dan 244 UU No. 8 tentang KUHAP, yang melarang kasasi putusan bebas demi
kepastian hukum dan HAM; dan,
Terakhir, lagi-lagi saya tujukan kepada BAPAK PRESIDEN RI selaku KEPALA KELUARGA INDONESIA, dan KETUA MAHKAMAH AGUNG untuk:
I. Tidak Menerima kasasi hukum terhadap saya karena cacat hukum, melanggar HAM, dan,
II. Melengserkan
oknum-oknum yang telah melecehkan hukum, menginjak-injak keadilan, dan
menodai citra dan wibawa lembaga-lembaga negara yang kita hormati.
Sekian, semoga pikiran kita selalu
jernih, hati kita selalu bersih, ucapan kita selalu benar, dan tindakan
kita selalu tepat, demikian doa saya senantiasa…
ttd
Krishna Kumar Tolaram Gangtani (Anand Krishna)
“Justice will overtake fabricators of lies and false witnesses.”
Keadilan pasti mengalahkan para pedusta dan para saksi palsu.
Heraclitus
Fotografer: Gede Diarta dari Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar