November 07, 2012

Surat Terbuka Anand Krishna


Dimuat di Koran Harian Rakyat Patroli, Medan, Sumatra Utara, Selasa/31 Oktober 2012

Surat Terbuka buat
Sdr. Zaharuddin Utama,
Sdr. Achmad Yamenie, Sdr.Sofyan Sitompul,
Saudara-saudaraku Sebangsa dan Setanahair,
yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung;

Sdr. Martha Berliana Tobing,
Saudariku Sebangsa dan Setanahair,
yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum;
dan,

Keluarga Besarku – Keluarga Indonesia,
yang telah Menjadi Saksi akan Kezaliman
yang Dilakukan terhadap Diriku….

“At his best, man is the noblest of all animals;
separated from law and justice he is the worst.”

Manusia adalah yang paling mulia diantara
makhluk-makhluk hidup lainnya;
namun ketika tidak mengindahkan hukum dan keadilan,
maka ia adalah makhluk yang paling nista.
Aristotle

Saudara-saudaraku Sebangsa dan Setanahair,

Sungguh, saya tidak habis mengerti apa yang menggerakkan hati Saudara-Saudaraku Zaharuddin Utama, Achmad Yamenie, Sdr. Sofyan Sitompul, dan Martha Berliana Tobing hingga bersekongkol untuk menjatuhkan hukuman yang sama sekali tidak masuk akal.

Selama bertahun-tahun saya telah mengabdikan diri pada negeri ini, menjunjung tinggi hukumnya, dan melayani sesama anak bangsa – dan, oleh karena itu, adalah kewajiban serta keyakinan saya untuk menolak setiap orang yang melecehkan nilai-nilai kebersamaan, menginjak-injak Hukum Negara, dan merusak Keadilan dengan menyelewengkan Kebenaran.

Sebab itu, Saudara-Saudaraku……….

Demi Keadilan,

Saya MENOLAK SECARA TEGAS setiap TINDAKAN
Yang MELECEHKAN HUKUM Negeri ini;
dan, dalam hal ini Keputusan yang dibuat oleh
Sdr. Zaharuddin Utama,
Sdr. Achmad Yamenie, Sdr. Sofyan Sitompul,
atas dasar Kasasi oleh JPU Sdri. Martha Berliana Tobing,
sebagaimana diberitakan lewat media.
jelas-jelas adalah Tindakan PELECEHAN HUKUM,
TIDAK KONSTITUSIONAL, dan
MELANGGAR HAK-HAK AZASI MANUSIA.

Kiranya, saya perlu mengingatkan Saudara-Saudara akan hal-hal berikut:

1. Putusan Bebas tidak bisa dikasasi karena bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal 244 UU No. 8 Tentang KUHAP, tidak ada Hukum Negara Beradab mana pun juga yang membenarkan hal ini;

2. Saya divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho, yang integritas dan profesionalitasnya tak diragukan lagi;

3. Dengan mengabulkan permohonan kasasi JPU yang sudah melanggar hukum dan inkonstitusional, Saudara-Saudara yang berjabat sebagai Hakim Agung pun ikut melanggar hukum dan melakukan tindakan inkonstitusional, dengan dalih yurisprudensi;

4. Yurisprudensi bukanlah salah satu sumber tertib hukum di Indonesia menurut TAP MPR No. 3 Tahun 2000;

Untuk itu, saya mengajak SELURUH KELUARGA BESARKU – KELUARGA BESAR INDONESIA dengan BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai KEPALA KELUARGA; Anggota MPR/DPR sebagai Saudara-Saudara Tua, SUPAYA:

A. Tidak membiarkan keputusan-keputusan oportunistik dari oknum-oknum MA untuk dijadikan yurisprudensi hukum untuk menzalimi sesama anak bangsa;

B. Selalu menjunjung tinggi Martabat Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, bukan Negara para oknum mafia hukum yang telah menodai Citra dan Wibawa MA;

C. Membebaskan MA dari oknum-oknum hakim oportunis dan mafia hukum;

D. Menegakkan UUD 1945 yang menjamin keadilan, kesamaan, dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh rakyatnya;

E. Menegakkan kembali Pasal 67 dan 244 UU No. 8 tentang KUHAP, yang melarang kasasi putusan bebas demi kepastian hukum dan HAM; dan,

Terakhir, lagi-lagi saya tujukan kepada BAPAK PRESIDEN RI selaku KEPALA KELUARGA INDONESIA, dan KETUA MAHKAMAH AGUNG untuk:

I. Tidak Menerima kasasi hukum terhadap saya karena cacat hukum, melanggar HAM, dan,

II. Melengserkan oknum-oknum yang telah melecehkan hukum, menginjak-injak keadilan, dan menodai citra dan wibawa lembaga-lembaga negara yang kita hormati.

Sekian, semoga pikiran kita selalu jernih, hati kita selalu bersih, ucapan kita selalu benar, dan tindakan kita selalu tepat, demikian doa saya senantiasa…

ttd
Krishna Kumar Tolaram Gangtani (Anand Krishna)
“Justice will overtake fabricators of lies and false witnesses.”

Keadilan pasti mengalahkan para pedusta dan para saksi palsu.
Heraclitus

1352286860822356123
Anand Krishna

Fotografer: Gede Diarta dari Bali

Tidak ada komentar: