Hukum ialah sarana untuk menjamin rasa keadilan di masyarakat. Tatkala hukum justru dipakai sebagai alat kejahatan (law as a tool of crime), menjadi tanggungjawab setiap orang untuk bergerak, berseru lantang, dan melawan.
Dalam konteks di atas, kita tidak
melawan hukum, tapi melawan pelanggaran hukumnya. Kenapa? karena kalau
kita membiarkan pelanggaran dan kejahatan tersebut merajalela maka kita
memberikan energi, mengakui dan menerima kejahatan itu. Artinya, kita
berkontribusi atas kejahatan tersebut pula. Dengan demikian, kita
sendiri pun menjadi jahat.
Oleh sebab itu, para pencari keadilan
bersama mendeklarasian LBH Manusia Merdeka pada Sabtu jam 13 WITA di
Pelataran Parkir (Mimbar Rakyat), Pasraman Ananda, Ubud, Bali.
Keunikannya, LBH Manusia Merdeka tidak bersifat “client oriented”. Sebab,
wadah ini didekasikan untuk menegakkan dharma, keadilan, kemanusiaan,
dan kebenaran. Jadi klien yang sudah jelas-jelas melanggar keadilan,
kebenaran tidak akan dilayani sama sekali.
Selain itu, pendirian LBH Manusia
Merdeka bukan semata karena konspirasi keji yang menimpa Anand Krishna.
Walau tak dipungkiri bahwa memang terinspirasi oleh kasus tersebut. Yang
lebih penting, wadah ini siap mendampingi orang yang terzalimi dan
butuh bantuan hukum.
Pungkasnya, LBH Manusia Merdeka akan kita gunakan untuk mengedukasi dan membangkitkan kesadaran masyarakat (civic awareness).
Agar tidak duduk diam melihat ketidakadilan dan kejahatan merajarela di
sekitar kita. Sebab, menyitir pendapat Marthin Luther King Jr,
““Ekspresi penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri
justru terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang
tidak adil…”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar