November 14, 2012

Deklarasi LBH Manusia Merdeka di Bali sedang Berlangsung


135252705755073813
Deklarasi LBH Manusia Merdeka (Fotografer: Ray Suwana)

Hukum ialah sarana untuk menjamin rasa keadilan di masyarakat. Tatkala  hukum justru dipakai sebagai alat kejahatan (law as a tool of crime), menjadi tanggungjawab setiap orang untuk bergerak, berseru lantang, dan melawan.

Dalam konteks di atas, kita tidak  melawan hukum, tapi melawan pelanggaran hukumnya. Kenapa? karena kalau kita membiarkan pelanggaran dan kejahatan tersebut merajalela maka kita memberikan energi, mengakui dan menerima kejahatan itu. Artinya, kita berkontribusi atas kejahatan tersebut pula. Dengan demikian, kita sendiri pun menjadi jahat.

Oleh sebab itu, para pencari keadilan bersama mendeklarasian LBH Manusia Merdeka pada Sabtu jam 13 WITA di Pelataran Parkir (Mimbar Rakyat), Pasraman Ananda, Ubud, Bali.

Keunikannya, LBH Manusia Merdeka tidak bersifat “client oriented”. Sebab, wadah ini didekasikan untuk menegakkan dharma, keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran. Jadi klien yang sudah jelas-jelas melanggar keadilan, kebenaran tidak akan dilayani sama sekali.

Selain itu, pendirian LBH Manusia Merdeka bukan semata karena konspirasi keji yang menimpa Anand Krishna. Walau tak dipungkiri bahwa memang terinspirasi oleh kasus tersebut. Yang lebih penting, wadah ini siap mendampingi orang yang terzalimi dan butuh bantuan hukum.

Pungkasnya, LBH Manusia Merdeka akan kita gunakan untuk mengedukasi dan membangkitkan kesadaran masyarakat (civic awareness). Agar tidak duduk diam melihat ketidakadilan dan kejahatan merajarela di sekitar kita. Sebab, menyitir pendapat Marthin Luther King Jr, ““Ekspresi penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri justru terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang tidak adil…”

Tidak ada komentar: