November 14, 2012

AS Hikam Pun Komentari Pemaksaan Eksekusi Terhadap Anand Krishna


1352680573303678810
AS Hikam, sumber: http://www.mashikam.com

AS Hikam dalam blog pribadinya http://www.mashikam.com/2012/11/pemaksaan-eksekusi-thd-anand-krishna.html?spref=fb berkomentar ihwal pemaksaan Eksekusi terhadap Anand Krishna. Menristek pada era Gus Dur itu mengatakan, “Mengapa pihak Kejaksaan begitu “ngotot” utk melakukan eksekusi thd putusan kasasi MA terkait Anand Krishna (AK)? Ini adalah satu lagi proyek pencitraan dari lembaga negara yg sedang dilanda skandal dan yg  reputasinya sedang jeblog di mata rakyat.

Sudah bukan rahasia bhw lembaga Yudikatif kita sedang hancur reputasinya gara-2 praktik-2 tdk senonoh yg dilakukan oleh para penegak hukum sendiri. Termasuk MA yg akhir-2 ini heboh dg prilaku para Hakim dan putusannya yg sering bertentangan dg rasa keadilan dan kepastian hukum. Salah satunya adalah putusan kasasi kasus AK yg menjadi penuh kerancuan, kekacauan prosedur, dan tabrakan dengan aturan hukum yg berlaku.

Begitu buruknya kasus ini sehingga publik melakukan eksaminasi dan bahkan lembaga internasional yg terkait HAM mengadukannya di Mahkamah Internasional! Lalu kini Kejaksaan ngotot melakukan eksekusi sebuah putusan sesat. Kejaksaan bisa saja ngotot, tetapi rakyat yg punya nurani tidak akan bisa dikelabui. Dan jika dipaksakan, ia malah makin mencoreng lembaga yudikatif dan menjatuhkan wibawanya di mata rakyat Indonesia dan dunia!

Selanjutnya baca tautan ini http://penabali.com/blog/2012/11/11/eksekusi-anand-krishna-bisa-picu-gejolak-sosial/

Kemudian terkait isi pustusan MA, ia mengatakan, “Salah satu kekeliruan fatal dlm putusan kasasi MA terkait kasus Bpk Anand Krishna (AK) adalah konsideran dalam amar putusan tsb. Di sana tertulis “…Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat…”.

Padahal siapapun tahu bahwa Pengadilan yang memroses kasus beliau adalah PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN. Keteledoran MA seperti ini bisa membuktikan bahwa lembaga peradilan paling tinggi di negeri inipun dikelola dengan serampangan. Sebuah penghinaan terhadap Republik?!

Lihat tautannya di http://www.mashikam.com/2012/10/putusan-kasasi-ma-atas-kasus-anand.html?spref=fb
13526811241357858328

PUTUSAN KASASI MA ATAS KASUS ANAND KRISHNA MENGANDUNG KEKELIRUAN REDAKSIONAL YG FATAL

Tidak ada komentar: