November 15, 2012

Dua Oknum Hakim MA yang Menangani Kasus Anand Krishna Diperiksa KPK dan Mengundurkan Diri

Setelah sebelumnya Hakim Agung ZU (Zaharuddin Utama) tersandung dugaan kasus suap Rp 1,74 miliar dan diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  http://shnews.co/detile-10716-dua-hakim-agung-diduga-terima-suap-bebaskan-misbakhun.html dan http://nasional.inilah.com/read/detail/1926805/kpk-telaah-laporan-dugaan-korupsi-dua-hakim-agung sekarang giliran Hakim Agung AY (Achmad Yamanie) mengundurkan diri terkait vonis bandar narkoba http://news.liputan6.com/read/454423/hakim-agung-achmad-yamanie-3-kali-bebaskan-bandar-narkoba dan http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/11/15/164213/Seorang-Hakim-Agung-Urus-Kasus-Narkoba-Mundur/1.

Kedua hakim agung tersebut, ZU dan AY adalah oknum  MA (Mahkamah Agung) yang dulu mengabulkan kasasi kasus Anand Krishna. Padahal sebelumnya Albertina Ho telah memutus bebas (22 November 2011). Setelah ditelisik, ternyata berkas kasasi yang ditulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing hanya copy paste. Isinya memasukkan kasus orang lain di Jawa Barat yang terjerat kasus merek  news.detik.com/read/2012/11/14/100955/2091191/10/astaga-jaksa-pakai-kasus-pidana-merek-untuk-kasasi-anand-krishna

Bila oknum-oknum hakim MA  yang mengabulkan kasasi JPU bermasalah seperti itu, apa yang bisa diharapkan dari putusan mereka? Mari kita berseru bersama, Batalkan kasasi hukum terhadap Anand Krishna karena cacat hukum, melanggar HAM!”

13529749891068954958

Tidak ada komentar: