Setelah sebelumnya Hakim Agung ZU
(Zaharuddin Utama) tersandung dugaan kasus suap Rp 1,74 miliar dan
diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
http://shnews.co/detile-10716-dua-hakim-agung-diduga-terima-suap-bebaskan-misbakhun.html
dan
http://nasional.inilah.com/read/detail/1926805/kpk-telaah-laporan-dugaan-korupsi-dua-hakim-agung
sekarang giliran Hakim Agung AY (Achmad Yamanie) mengundurkan diri
terkait vonis bandar narkoba
http://news.liputan6.com/read/454423/hakim-agung-achmad-yamanie-3-kali-bebaskan-bandar-narkoba
dan
http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/11/15/164213/Seorang-Hakim-Agung-Urus-Kasus-Narkoba-Mundur/1.
Kedua hakim agung tersebut, ZU dan AY
adalah oknum MA (Mahkamah Agung) yang dulu mengabulkan kasasi kasus
Anand Krishna. Padahal sebelumnya Albertina Ho telah memutus bebas (22
November 2011). Setelah ditelisik, ternyata berkas kasasi yang ditulis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing hanya copy paste. Isinya
memasukkan kasus orang lain di Jawa Barat yang terjerat kasus merek
news.detik.com/read/2012/11/14/100955/2091191/10/astaga-jaksa-pakai-kasus-pidana-merek-untuk-kasasi-anand-krishna
Bila oknum-oknum hakim MA yang
mengabulkan kasasi JPU bermasalah seperti itu, apa yang bisa diharapkan
dari putusan mereka? Mari kita berseru bersama, “Batalkan kasasi hukum terhadap Anand Krishna karena cacat hukum, melanggar HAM!”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar