Membaca berita terkait kasus Anand
Krishna di harian Suara Pembaruan (SP) edisi Kamis/22 November 2012 di
atas memunculkan satu gagasan. Demi rasa keadilan, seharusnya MA
(Mahkamah Agung) membatalkan putusan kasasi bernomor 691
K/PID/2012 tersebut. Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin dengan
hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul mengumumkannya pada 24
Juli 2012 silam.
Kenapa perlu dibatalkan? Karena
kasasi terhadap putusan bebas jelas melanggar UU, JPU Martha Berliana
Tobing pun memasukkan kasus merek dagang orang lain, dan last but not least
kini kedua hakim agungnya bermasalah. ZU sedang diperiksa KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) karena diduga menerima suap Rp1,7 milyar, AY pun
mengajukan surat pengunduran diri dari MA .
Selain
itu, kredibilitas Albertina Ho yang memutus bebas Anand Krishna pada 22
November 2011 tepat setahun silam tak diragukan lagi. Beliau kini tanpa alasan jelas dipindahkan ke Pegadilan Negeri (PN) Sungai Liat, Bangka Belitung.
Kenapa pula hakim jujur “disingkirkan” dari pusat? Barangkali agar para
koruptor dan para mafia peradilan leluasa merajarela di ibukota. Salam
keadilan!
Sumber foto: http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/global/3169/november-albertina-ho-mulai-ngantor.html
Referensi:
http://news.detik.com/read/2012/11/14/100955/2091191/10/astaga-jaksa-pakai-kasus-pidana-merek-untuk-kasasi-anand-krishna
http://polhukam.rmol.co/read/2012/11/16/85482/Mungkinkah-Hakim-Agung-Yamani-Mundur-Karena-Kasus-Anand-Krishna
http://shnews.co/detile-10716-dua-hakim-agung-diduga-terima-suap-bebaskan-misbakhun.html
http://nasional.inilah.com/read/detail/1926805/kpk-telaah-laporan-dugaan-korupsi-dua-hakim-agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar