November 25, 2012

Kasus Anand Krishna, Putusan Albertina Ho Lebih Valid Ketimbang Kasasi MA?


1353580383795893622
Membaca berita terkait kasus Anand Krishna di harian Suara Pembaruan (SP) edisi Kamis/22 November 2012 di atas  memunculkan satu gagasan. Demi rasa keadilan, seharusnya  MA (Mahkamah Agung) membatalkan putusan kasasi bernomor 691 K/PID/2012 tersebut. Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin dengan hakim anggota Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul mengumumkannya pada 24 Juli 2012 silam.

Kenapa perlu dibatalkan? Karena kasasi terhadap putusan bebas jelas melanggar UU, JPU Martha Berliana Tobing pun memasukkan kasus merek dagang orang lain, dan last but not least kini kedua hakim agungnya bermasalah. ZU sedang diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga menerima suap Rp1,7 milyar, AY pun mengajukan surat pengunduran diri dari MA .

Selain itu, kredibilitas Albertina Ho yang memutus bebas Anand Krishna pada 22 November 2011 tepat setahun silam tak diragukan lagi. Beliau kini tanpa alasan  jelas dipindahkan ke Pegadilan Negeri (PN) Sungai Liat, Bangka Belitung. Kenapa pula hakim jujur “disingkirkan” dari pusat? Barangkali agar para koruptor dan para mafia peradilan leluasa merajarela di ibukota. Salam keadilan!

13535812481507540247
Sumber foto: http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/global/3169/november-albertina-ho-mulai-ngantor.html

Referensi:
http://news.detik.com/read/2012/11/14/100955/2091191/10/astaga-jaksa-pakai-kasus-pidana-merek-untuk-kasasi-anand-krishna
http://polhukam.rmol.co/read/2012/11/16/85482/Mungkinkah-Hakim-Agung-Yamani-Mundur-Karena-Kasus-Anand-Krishna
http://shnews.co/detile-10716-dua-hakim-agung-diduga-terima-suap-bebaskan-misbakhun.html
http://nasional.inilah.com/read/detail/1926805/kpk-telaah-laporan-dugaan-korupsi-dua-hakim-agung

Tidak ada komentar: