Kenapa sampai pakar hukum pun bingung?
Salah satunya karena ada kasus merek orang di Jawa Barat masuk dalam
putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Tepatnya di halaman 38 alinea 3.
Padahal semua orang tahu kasus Anand Krishna di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan.
Kini, kasus Anand Krishna ini telah
menjadi sorotan dunia internasional. Sebab bagaimana mungkin sebuah
lembaga hukum tertinggi di Indonesia bisa melakukan kesalahan fatal
seperti itu?
Harusnya, putusan kasasi MA dalam kasus
Anand Krishna itu batalkan saja. Yang valid ialah putusan bebas dari
Albertina Ho tertanggal 22 November 2012. Jangan sampai MA diplesetkan
menjadi Mahkamah Astaga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar