Maret 31, 2013

Bebaskan Anand Krishna, Aktivis Perdamaian Dunia dari Indonesia

Keadilan Bagi Yang Berhak. Mendukung Pembebasan Anand Krishna—Tokoh Spiritual Aktivis Lintas Agama dan Aktivis Perdamaian Dunia dari Indonesia

Dibuat oleh
Jane H. Indonesia

Ditujukan kepada:
Pemerintah Indonesia, Mahkamah Agung

Kenapa saya menggugah dan mengajak Anda untuk mendukung petisi ini?

Anand Krishna sudah dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan padanya, dan sudah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dipimpin oleh hakim paling jujur se-Indonesia, Albertina Ho.

Albertina Ho, hakim wanita yang berani dan berintegritas ini, sama sekali tidak menemukan satu pun bukti tindakan asusila yang dituduhkan kepada Anand Krishna. Pada tanggal 22 November 2011 Hakim Ho memutus bebas penulis produktif dan pelopor gerakan apresiasi terhadap keberagaman di Indonesia ini, beliau juga memerintahkan pemulihan martabat dan hak-haknya sebagai warga negara seperti sedia kala.

Namun, Mahkamah Agung (MA) justru menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadapnya. Dalam hal ini Majelis Hakim MA telah tidak menggunakan instrumen hukum sebagai sarana melindungi dan memuliakan kebenaran dan keadilan, tapi sebaliknya sewenang-wenang mencederai kedua nilai tersebut dan menginjak-injak hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya sidang perkara Anand Krishna dipimpin oleh Hari Sasangka. Proses pengadilan berjalan timpang dan sangat janggal. Yang terjadi adalah menghakimi tulisan, buku-buku, dan pemikiran Krishna terkait toleransi beragama dan pluralisme ketimbang berupaya membuktikan tuduhan Tara Pradipta Laksmi yang mengaku telah dilecehkan oleh mentor spiritual tersebut.

Sebagai oknum penegak hukum Sasangka dengan sengaja melanggar hukum dengan menjebloskan penulis 160-an buku itu di penjara Cipinang sebelum ada keputusan hukum tetap. Tindakan anti keadilan-kebenaran yang dilakukan Sasangka diprotes keras Anand Krishna dengan melakukan aksi mogok makan selama 49 hari dan diliputi media cetak di dalam dan luar negeri serta media online.

Hari Sasangka digantikan oleh Albertina Ho atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Tindakan KY ini berdasarkan laporan tim pengacara Anand Krishna beserta bukti-bukti kuat bahwa Hari Sasangka telah ber-indehoi dengan salah satu saksi pihak Tara Pradipta Laksmi bernama Shinta Kencana Kheng.

Tidak senang dengan keputusan Ho dan sengaja menabrak pasal 244 KUHP, Jaksa Martha Berliana Tobing mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Padahal pasal 244 KUHP terang benderang menyatakan bahwa vonis bebas tidak bisa dibawa ke MA, karena terdakwa telah dibebaskan dan dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan pada tingkat di bawahnya.

Tak lama setelah membebaskan Krishna, Hakim Ho yang dikenal tak kenal kompromi walau dalam mengadili Gayus Tambunan, petugas pajak yang korup dan juga Jaksa nakal Cirus Sinaga sekalipun, beliau dipindahkan ke pelosok di kepulauan Bangka sana.

Dengan berlindung di balik peraturan Menteri tahun 1983 yang menyatakan bahwa putusan bebas di pengadilan yang lebih rendah bisa dikasasi ke MA dengan alasan demi “kondisi tertentu, hukum, keadilan, dan kebenaran” jaksa membawa kasus Anand ke Mahkamah Agung (MA). Padahal peraturan menteri jelas lebih rendah ketimbang putusan hukum berkekuatan tetap. Kendati demikian, pada akhir Juli 2012, MA membatalkan keputusan bebas dari Albertina Ho atas Anand Krishna, mereka menjeratnya dengan pasal 294 KUHP.

JPU Martha Berliana Tobing telah dengan jelas melanggar dan menabrak rambu-rambu hukum. Dan, MA sebagai benteng tekahir yang melindungi keadilan dan kebenaran malah membenarkan tindakan JPU.

Tanpa sidang umum, majelis Hakim Agung yang terdiri dari Zaharudding Utama, Achmad Yamanie, dan Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi illegal dan menghukum Anand Krishna 2,5 tahun penjara. Putusan tersebut adalah batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat pada pasal 197 ayat 1 huruf d, f, h dan l.

Di dalam putusan Mahkamah Agung tersebut juga mencantumkan kasus orang lain di pengadilan tinggi Bandung (perebutan kasus merek) namun Anand Krishnalah yang dihukum penjara atas kasus orang lain.

Sekarang Anand Krishna mendekam di Lapas Cipinang menjalani hukuman yang seharusnya kasus tersebutlah ada batal demi hukum. Beliau sekarang dibungkam dibalik jeruji dan sebetulnya yang dikriminalisasi adalah pemikirannya.

Mari kita gaungkan keprihatinan Sacha Stone dan mengikuti sikapnya untuk mendukung upaya pembebasan Anand Krishna. Sacha adalah orang asing, pendiri Humanitad, sebuah organisasi sosial di London yang membaktikan diri untuk mengkampanyekan toleransi antar budaya, lintas agama di seluruh dunia. Tuan Stone menyatakan: “Ketika hukum disalahgunakan, ketika integritas mereka yang bertanggung jawab menegakan hukum terjebak kepentingan pribadi, maka merupakan tanggung jawab semua orang merdeka untuk bahu-membahu berjuang mempertahankan kebebasan manusia yang paling hakiki. Upaya terbuka dan transparan oleh pihak ketiga yang independen dan tak memihak untuk meninjau ulang keputusan ini. Kiranya begitu jelas tak ada seorang pun yang berpendapat bahwa putusan MA terhadap Anand Krishna itu adil, transparan, tak memihak, dan independen.”

Berikan dukungan Anda di:


atau


Terimakasih banyak dan salam peduli keadilan!
13647845761992855050

Tidak ada komentar: