Keadilan Bagi Yang Berhak.
Mendukung Pembebasan Anand Krishna—Tokoh Spiritual Aktivis Lintas
Agama dan Aktivis Perdamaian Dunia dari Indonesia
Dibuat oleh
Jane H. Indonesia
Ditujukan kepada:
Pemerintah Indonesia, Mahkamah Agung
Kenapa saya menggugah dan mengajak Anda untuk mendukung petisi ini?
Anand Krishna sudah dinyatakan
tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan
padanya, dan sudah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dipimpin oleh hakim paling jujur
se-Indonesia, Albertina Ho.
Albertina Ho, hakim wanita yang
berani dan berintegritas ini, sama sekali tidak menemukan satu pun
bukti tindakan asusila yang dituduhkan kepada Anand Krishna. Pada
tanggal 22 November 2011 Hakim Ho memutus bebas penulis produktif dan
pelopor gerakan apresiasi terhadap keberagaman di Indonesia ini,
beliau juga memerintahkan pemulihan martabat dan hak-haknya sebagai
warga negara seperti sedia kala.
Namun, Mahkamah Agung (MA) justru
menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadapnya. Dalam hal ini
Majelis Hakim MA telah tidak menggunakan instrumen hukum sebagai
sarana melindungi dan memuliakan kebenaran dan keadilan, tapi
sebaliknya sewenang-wenang mencederai kedua nilai tersebut dan
menginjak-injak hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya sidang perkara Anand
Krishna dipimpin oleh Hari Sasangka. Proses pengadilan berjalan
timpang dan sangat janggal. Yang terjadi adalah menghakimi tulisan,
buku-buku, dan pemikiran Krishna terkait toleransi beragama dan
pluralisme ketimbang berupaya membuktikan tuduhan Tara Pradipta Laksmi
yang mengaku telah dilecehkan oleh mentor spiritual tersebut.
Sebagai oknum penegak hukum Sasangka
dengan sengaja melanggar hukum dengan menjebloskan penulis 160-an
buku itu di penjara Cipinang sebelum ada keputusan hukum tetap.
Tindakan anti keadilan-kebenaran yang dilakukan Sasangka diprotes
keras Anand Krishna dengan melakukan aksi mogok makan selama 49 hari
dan diliputi media cetak di dalam dan luar negeri serta media online.
Hari Sasangka digantikan oleh
Albertina Ho atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Tindakan KY ini
berdasarkan laporan tim pengacara Anand Krishna beserta bukti-bukti
kuat bahwa Hari Sasangka telah ber-indehoi dengan salah satu saksi pihak Tara Pradipta Laksmi bernama Shinta Kencana Kheng.
Tidak senang dengan keputusan Ho
dan sengaja menabrak pasal 244 KUHP, Jaksa Martha Berliana Tobing
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Padahal pasal 244 KUHP terang
benderang menyatakan bahwa vonis bebas tidak bisa dibawa ke MA, karena
terdakwa telah dibebaskan dan dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan
pada tingkat di bawahnya.
Tak lama setelah membebaskan
Krishna, Hakim Ho yang dikenal tak kenal kompromi walau dalam
mengadili Gayus Tambunan, petugas pajak yang korup dan juga Jaksa
nakal Cirus Sinaga sekalipun, beliau dipindahkan ke pelosok di
kepulauan Bangka sana.
Dengan berlindung di balik
peraturan Menteri tahun 1983 yang menyatakan bahwa putusan bebas di
pengadilan yang lebih rendah bisa dikasasi ke MA dengan alasan demi
“kondisi tertentu, hukum, keadilan, dan kebenaran” jaksa membawa kasus
Anand ke Mahkamah Agung (MA). Padahal peraturan menteri jelas lebih
rendah ketimbang putusan hukum berkekuatan tetap. Kendati demikian,
pada akhir Juli 2012, MA membatalkan keputusan bebas dari Albertina Ho
atas Anand Krishna, mereka menjeratnya dengan pasal 294 KUHP.
JPU Martha Berliana Tobing telah
dengan jelas melanggar dan menabrak rambu-rambu hukum. Dan, MA sebagai
benteng tekahir yang melindungi keadilan dan kebenaran malah
membenarkan tindakan JPU.
Tanpa sidang umum, majelis Hakim
Agung yang terdiri dari Zaharudding Utama, Achmad Yamanie, dan Sofyan
Sitompul mengabulkan kasasi illegal dan menghukum Anand Krishna 2,5
tahun penjara. Putusan tersebut adalah batal demi hukum karena tidak
memenuhi syarat-syarat pada pasal 197 ayat 1 huruf d, f, h dan l.
Di dalam putusan Mahkamah Agung
tersebut juga mencantumkan kasus orang lain di pengadilan tinggi
Bandung (perebutan kasus merek) namun Anand Krishnalah yang dihukum
penjara atas kasus orang lain.
Sekarang Anand Krishna mendekam di
Lapas Cipinang menjalani hukuman yang seharusnya kasus tersebutlah
ada batal demi hukum. Beliau sekarang dibungkam dibalik jeruji dan
sebetulnya yang dikriminalisasi adalah pemikirannya.
Mari kita gaungkan keprihatinan
Sacha Stone dan mengikuti sikapnya untuk mendukung upaya pembebasan
Anand Krishna. Sacha adalah orang asing, pendiri Humanitad, sebuah
organisasi sosial di London yang membaktikan diri untuk
mengkampanyekan toleransi antar budaya, lintas agama di seluruh dunia.
Tuan Stone menyatakan: “Ketika hukum disalahgunakan,
ketika integritas mereka yang bertanggung jawab menegakan hukum
terjebak kepentingan pribadi, maka merupakan tanggung jawab semua
orang merdeka untuk bahu-membahu berjuang mempertahankan kebebasan
manusia yang paling hakiki. Upaya terbuka dan transparan oleh pihak
ketiga yang independen dan tak memihak untuk meninjau ulang keputusan
ini. Kiranya begitu jelas tak ada seorang pun yang berpendapat bahwa
putusan MA terhadap Anand Krishna itu adil, transparan, tak memihak,
dan independen.”
Berikan dukungan Anda di:
atau
Terimakasih banyak dan salam peduli keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar