Diterbitkan oleh WAWASANews.com, Sabtu/2 Maret 2013 di Rubrik Hukum, Surat Pembaca
Pasca
memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2011 di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho dipindahkan ke Pengadilan Negeri
(PN) Sungailiat, Bangka Belitung.
Kabar terkini dirilis oleh Andi Saputra di detikcom,
pada Kamis (28/2/2013) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes
urine bagi para hakim di PN Sungailiat. Hasilnya, 100 persen anak buah
Albertina Ho bebas dari narkoba. Bisa dilihat di sini http://news.detik.com/read/2013/03/01/113852/2183104/10/hakim-albertina-ho-anak-buahnya-100-persen-bebas-narkoba.
Latar
belakang tes ini karena tertangkap basahnya hakim PN Bekasi yang tengah
berpesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Jakarta Pusat beberapa
waktu silam. Selain itu, masih lekat dalam ingatan publik ihwal
pemecatan hakim agung Achmad Yamanie (AY) dari Mahkamah Agung (MA). Ia
ketahuan memalsukan hukuman bagi bandar narkoba.
Ternyata,
AY juga salah satu hakim yang memvonis hukuman bui 2,5 tahun untuk
Anand Krishna. Anehnya, dalam dalam salinan putusan Anand Krishna yang
diunduh detikcom dari website MA, Rabu (14/11/2012), dalam halaman 38 muncul pertimbangan JPU mengajukan kasasi:
"Bahwa
sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam
tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex
Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang tidak secuil
pun menyinggung tuntutan pidana kami sehingga dengan demikian sungguh
cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum untuk
menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006 yang
dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat."
Pasca ditelusuri lebih lanjut oleh wartawan detikcom,
ternyata nomor perkara 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah
sengketa pidana merek. Dalam berkas perkara MA tersebut, duduk sebagai
terdakwa Erik Mulya Wijaya. Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar
pasal 24 ayat 1 UU No 5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi,
Erik dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan merek yang sama dengan
merek yang terdaftar milik pihak lain. Klik beritanya di sini http://news.detik.com/read/2012/11/14/100955/2091191/10/astaga-jaksa-pakai-kasus-pidana-merek-untuk-kasasi-anand-krishna.
Pertanyaannya, mengapa bisa muncul pertimbangan pidana merek versi JPU di putusan Anand Krishna? Seorang di FB (facebook)
berpendapat bahwa salah mencantumkan itu karena nama Erik Mulya Kusuma
dan Anand Krishna, mirip. Namun sebuah dokumen negara yang bisa dibaca
publik, seyogianya perlu dilakukan cek dan ricek bukan?
Akhir
kata, dari fakta di atas tampak jelas perbedaan antara Albertina Ho
dengan Achmad Yamanie dkk. Jika ada yang bertanya, jujur saya lebih
percaya pada vonis bebas terhadap Anand Krishna dari Albertina Ho yang
teruji integritasnya. Bagaimana dengan Anda?
Sumber Foto: Ari Saputra, detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar