Maret 02, 2013

Soal Anand Krishna, Saya Percaya Albertina Ho

Diterbitkan oleh WAWASANews.com, Sabtu/2 Maret 2013 di Rubrik Hukum, Surat Pembaca

Pasca memvonis bebas Anand Krishna pada 22 November 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka Belitung.

Kabar terkini dirilis oleh Andi Saputra di detikcom, pada Kamis (28/2/2013) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes urine bagi para hakim di PN Sungailiat. Hasilnya, 100 persen anak buah Albertina Ho bebas dari narkoba. Bisa dilihat di sini http://news.detik.com/read/2013/03/01/113852/2183104/10/hakim-albertina-ho-anak-buahnya-100-persen-bebas-narkoba.

Latar belakang tes ini karena tertangkap basahnya hakim PN Bekasi yang tengah berpesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Jakarta Pusat beberapa waktu silam. Selain itu, masih lekat dalam ingatan publik ihwal pemecatan hakim agung Achmad Yamanie (AY) dari Mahkamah Agung (MA). Ia ketahuan memalsukan hukuman bagi bandar narkoba.

Ternyata, AY juga salah satu hakim yang memvonis hukuman bui 2,5 tahun untuk Anand Krishna. Anehnya, dalam dalam salinan putusan Anand Krishna yang diunduh detikcom dari website MA, Rabu (14/11/2012), dalam halaman 38 muncul pertimbangan JPU mengajukan kasasi:

"Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang tidak secuil pun menyinggung tuntutan pidana kami sehingga dengan demikian sungguh cukup beralasan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum untuk menganulir putusan Nomor 20/Pid/2006/PT/Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat."

Pasca ditelusuri lebih lanjut oleh wartawan detikcom, ternyata nomor perkara 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah sengketa pidana merek. Dalam berkas perkara MA tersebut, duduk sebagai terdakwa Erik Mulya Wijaya. Erik didakwa atas perbuatan yang melanggar pasal 24 ayat 1 UU No 5/1984 tentang Perindustrian. Di tingkat kasasi, Erik dihukum 2 tahun penjara karena menggunakan merek yang sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain. Klik beritanya di sini http://news.detik.com/read/2012/11/14/100955/2091191/10/astaga-jaksa-pakai-kasus-pidana-merek-untuk-kasasi-anand-krishna.

Pertanyaannya, mengapa bisa muncul pertimbangan pidana merek versi JPU di putusan Anand Krishna? Seorang di FB (facebook) berpendapat bahwa salah mencantumkan itu karena nama Erik Mulya Kusuma dan Anand Krishna, mirip. Namun sebuah dokumen negara yang bisa dibaca publik, seyogianya perlu dilakukan cek dan ricek bukan?

Akhir kata, dari fakta di atas tampak jelas perbedaan antara Albertina Ho dengan Achmad Yamanie dkk. Jika ada yang bertanya, jujur saya lebih percaya pada vonis bebas terhadap Anand Krishna dari Albertina Ho yang teruji integritasnya. Bagaimana dengan Anda?

Sumber Foto: Ari Saputra, detikcom


Tidak ada komentar: