Agustus 26, 2011

Kasus Anand Krishna: Saksi JPU Kembali Mangkir

Dimuat diRimaNews, Jumat, 26 Aug 2011 08:38 WIB

http://www.rimanews.com/read/20110826/39304/kasus-anand-krishna-saksi-jpu-kembali-mangkir

RIMANEWS - Pada Rabu (24/8) persidangan kasus Anand Krishna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Untuk kesekian kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P Berliana Tobing tak mampu menghadirkan Dian Mayasari. Salah satu saksi kunci yang diminta Hakim Ketua Albertina Ho agar diperiksa ulang.

“Menurut keterangan saksi-saksi sebelumnya, telah terjadi pertemuan-pertemuan sampai hampir 10 kali di rumah Dian Mayasari, tepatnya di bilangan Cinere, Jakarta. Mereka sengaja memperkarakan spiritualis lintas agama ini sejak 2009 lalu. Pertemuan-pertemuan ini terjadi dan dilakukan oleh para saksi sebelum melaporkan Anand Krishna ke kepolisian dengan tuduhan pelecehan seksual pada Februari 2010,” terang Nahod Andreas, kuasa hukum Anand Krishna.

“Keterangan saksi Dian Mayasari penting untuk memperkuat dugaan adanya indikasi terjadinya rekayasa hukum dalam kasus ini. Suami saksi, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar memberikan keterangan bahwa dirinya hanya memfasilitasi pertemuan-pertemuan di Cinere tersebut. Abrory Djabbar memberi kesaksian bahwa Dian Mayasari ialah inisiatornya,” tambah pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat ini.

Kasus Anand Krishna sudah berlangsung tepat 1 tahun sejak bergulir di PN Jaksel sejak 25 Agustus 2010 silam. Kasus ini sempat diwarnai pergantian majelis hakim. Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mendesak suksesi majelis hakim paska terungkap adanya “affair” antara seorang saksi JPU, Shinta Kencana Kheng dengan Hakim Ketua lama, Hari Sasangka yang kini dipindah ke Ambon.

Menurut Prashant Gangtani dari KPAA, relasi tersebut menunjukkan keberpihakan hakim. Laporan didukung oleh bukti-bukti. Berupa ratusan foto dan 5 saksi yang melihat pertemuan kedua orang tersebut di dalam mobil Suzuki Karimun Silver. Kasus dugaan pelanggaran kode etik kehakiman ini sedang ditangani oleh Komisi Yudisial (KY). Ironisnya, sempat pula terhambat karena saksi Shinta Kencana Kheng mangkir dari panggilan KY.

Dalam sidang sebelumnya, seorang saksi bernama Leon Filman mengaku sekarang bekerja sebagai ajudan seorang mantan pejabat. Menurutnya ia ditempatkan oleh adiknya yang juga seorang pengacara dan bekerja di salah satu LSM. Leon sendiri mengaku berulangkali terlibat dalam pertemuan-pertemuan di kediaman Dian Mayasari.

Sekilas tentang Leon Filman, dari keterangan juru bicara KPAA, dr. Wayan Sayoga, “Hingga 2008 bekerja di Padepokan One Earth di Ciawi, Bogor. Lantas ia keluar karena urusan kesehatan (tidak tahan dingin). Sebagaimana diungkapkan sendiri dalam persidangan. Kalau ia sungguh melihat kejanggalan-kejanggalan sebagaimana diungkapkannya sekarang, pertanyaannya ialah kenapa tidak keluar sejak 2005 saat ia mengaku sudah melihat hal itu?”

KPAA pun sudah mengontak LSM tempat adiknya bekerja. Orang yang disebut memang pernah bekerja beberapa tahun lalu. Tapi kini sudah tidak bekerja di sana lagi. Ternyata orang yang dimaksud tidak memiliki adik laki-laki.

Dr. Sayoga juga menyampaikan, “Leon Filman pernah menghamili seorang gadis desa di Ciawi. Perbuatan asusila itu menyembabkan amarah beberapa pemuda desa. Mereka hendak membunuh Leon. Bahkan sudah memasuki pekarangan padepokan. Namun, saat itu ia justru dibantu oleh teman-teman KPAA. Akhirnya Leon menikahi gadis tersebut.”

Selain itu, terungkap pula bahwa selama berbulan-bulan sebelum dan setelah Anand Krishna diperkarakan, Leon Filman menghubungi beberapa staf padepokan yang masih bekerja untuk menghasut mereka. Ia memberi keterangan fiktif. Bahkan ia pernah mengajak salah satu stasiun TV ke desa. Namun, tidak ditanggapi warga desa yang sudah kenal siapa dia sebenarnya.

KPAA menyesalkan kenapa seorang mantan pejabat dan akademisi terpandang bisa mendapatkan seorang seperti Leon Filman sebagai ajudannya. Leon sebelum bekerja di One Earth pernah bekerja dengan 2 orang saksi lain. Perkenalannya dengan kelompok itu memang sudah sejak lama. Kalau memang ada kejanggalan sebagaimana diberitakan sekarang, semestinya sudah terungkap jauh hari sebelumnya.

Secara khusus, Prashant Gangtani menyampaikan keprihatinan yang mendalam, “Kami menaruh rasa kasihan terhadap Tara Pradipta Laksmi dan seluruh keluarganya. Wijarningsih (Ibu), Ria (Tante), Dhanika Budi Pranata (adik), Yarry Pratomo (Ayah) yang telah diperalat dan dipengaruhi untuk menjadi bagian dari konspirasi ini. Semoga Tuhan mengampuni mereka.”

Kuasa Hukum Anand lainnya, Otto Hasibuan menambahkan bahwa kehadiran Dian Mayasari sangat penting untuk mengungkap lebih dalam motif di balik kasus ini. Sebab terkesan sangat dipaksakan. Sekedar untuk menjatuhkan kliennya. “Ini adalah upaya character assassination (pembunuhan karakter), ” tandas pengacara senior sekaligus Ketua Peradi ini.

Dalam siaran persnya, Otto Hasibuan menandaskan, “Dari keterangan saksi-saksi di ruang pengadilan terlihat jelas tak ada satu pun bukti dan saksi yang menggambarkan klien saya melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan selama ini. Malahan justru terungkap fakta-fakta yang mengindikasikan dugaan terjadinya konspirasi untuk menjatuhkan Anand Krishna. Banyak sekali keganjilan-keganjilan hukum yang terjadi selama setahun terakhir ini. Kasus ini jelas penuh rekayasa!” (T. Nugroho A)

Tidak ada komentar: