JAKARTA, RIMANEWS - Saksi JPU Marta Berliana Tobing SH, Dian Maya Sari kembali mangkir untuk keempat kalinya dalam sidang kasus pelecehan Anand Krishna. Kali ini, Dian Maya Sari memberikan surat keterangan sakit.
Untuk mempercepat proses peradilan yang sudah memakan waktu hampir satu tahun ini, Kuasa Hukum tokoh spiritualis lintas agama tersebut mendatangkan dua orang saksi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), yakni Ir. M. Yudanegara dan Norma L Tanoko.
Dalam kesaksian ini, M Yuda membantah tentang adanya pelecehan seksual yang terjadi di Ashram. "Saya aktif dalam kegiatan-kegiatan Ashram sudah sejak 20 tahun lamanya, dan tidak pernah mendengar atau melihat tindak pelecehan seperti yang dituduhkan selama ini," papar profesional yang bekerja di sebuah bank internasional di Jakarta.
Saksi Yuda menambahkan, istri dan anak perempuannya juga aktif di Ashram. Mereka juga tidak pernah mengalami, melihat maupun mendengar tuduhan sekeji itu.
Kuasa Hukum Anand Krishna (AK), Humprey Djemat mengatakan, saksi Yuda menjelaskan bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh keluarga Tara dengan tuduhan melakukan tindak yang tidak menyenangkan dengan mengambil Tara dari rumahnya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar.
"Justru yang terjadi adalah Pelapor Tara menghubungi dirinya dan juga beberapa teman lain untuk meminta tolong bahwa dirinya sedang disekap oleh orang tuanya. Oleh karena itu, saksi mendatangi rumah mereka untuk mendamaikan keduanya. Laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pemaksaan maupun tidak menyenangkan," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum AK lainnya, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan bahwa saksi Norma mengungkapnya fakta penting, bahwa dirinya pada tahun 2005 berulangkali dihubungi oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, dan isterinya Dian Maya Sari.
“Saksi bercerita bahwa suami istri ini mengancam agar selekasnya ‘menyingkir’ karena keduanya mengancam akan menghancurkan Ashram. Jika saksi tidak juga ‘menyingkir,’ maka dirinya akan ikut dihancurkan,” jelasnya.(yus/SM)
Sumber: http://rimanews.com/read/20110811/37694/soal-kasus-pelecehan-anand-khrisna-saksi-jpu-kembali-absen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar