November 04, 2011

Anand Krishna (Hendak) Dibungkam Karena Keyakinannya pada Persatuan Umat Manusia

13203882791637099051

Gerombolan Pemfitnah Anand Krishna

Anand Krishna ialah seorang humanis, aktivis spiritual, dan penulis lebih dari 140 buku. Sebagian besar aktivitas dan tulisannya memang untuk merayakan pelangi kebhinekaan. Ironisnya, karena keyakinannya pada persatuan umat manusia tersebut, ia justru menjadi korban konspirasi dan dianiaya secara keji.

Sekomplotan orang menyeret Anand Krishna (55) ke meja hijau. Mereka menuduhnya telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara Pradipta Laksmi (19). Padahal sama sekali tidak ada bukti otentik dalam persidangan. Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas Tara, yang ditandatangani dr Abd Nun’im Idris, menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan. Visum bahkan menyebutkan bahwa selaput dara Tara masih utuh.

Kendati demikian, Anand tetap didakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun oleh Jaksa Marta Berliana Tobing SH. Gerombolan pemfitnah itu telah mempersiapkan semuanya secara sistematis. Mereka berkomplot untuk membungkam Anand Krishna. Awalnya, dengan melakukan road-show dan kampanye pembunuhan karakter di media massa. Sebelum akhirnya melaporkan kasus fiktif ini ke kantor polisi.

Bahkan pada 9 April 2011, sebelum para saksi Anand Krishna memberikan testimoni yang meringankan, Anand langsung dibui di Rutan Cipinang oleh hakim Hari Sasangka SH. Lantas, Anand melakukan mogok makan dari dalam penjara. Aksi perlawanan tanpa kekerasan ini berlangsung selama 49 hari, sebelum akhirnya ia dibebaskan.

Selama menjalani aksi mogok makan itu, Anand sempat dibawa ke rumah sakit 2 kali. Pasca pingsan di pengadilan dan saat ambruk karena gula darahnya menurun drastis sampai angka 64. Selain itu di dalam penjara, ia juga menderita stroke tak tersembuhkan. Sehingga sampai saat ini, mempengaruhi kerja kaki kirinya.

Saat itu, jaksa Martha memerintahkan pencabutan selang infus dari tubuh Anand Krishna yang terbaring lemah karena mogok makan. Ini sungguh perbuatan yang membahayakan nyawa manusia. Jelas masuk kategori pelanggaran HAM berat dan sangat serius.

Alasan Anand Krishna melakukan mogok makan ialah memastikan agar tidak ada anand krishna- anand krishna lain di masa depan yang dianiaya seperti ini. Perjuangan Anand adalah untuk melawan ketidakadilan dan adharma/kebatilan.

Keyakinannya terbukti ketika 5 saksi dengan membawa ratusan foto mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Mereka melaporkan salah satu saksi yang memberatkan bernama Shinta Kencana Kheng mengadakan affair dengan Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka dalam mobil Suzuki Karimun Silver ber-nopol: B 1426 KT.

Akibatnya, seluruh anggota dan ketua majelis hakim diganti. Lantas, majelis hakim yang baru diketuai Albertina Ho. Sidang pun diulang dengan mendengarkan kembali keterangan 12 saksi. Ironisnya, salah satu dari mereka tidak pernah muncul. Ia adalah istri konspirator utama Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, di rumah mereka-lah pertemuan diadakan, berbulan-bulan sebelum Anand Krishna dilaporkan. Di tempat itulah seluruh rekayasa untuk mencemarkan nama baik Anand Krishna direncanakan secara sistematis.

Pada 26 Oktober 2011, Jaksa Martha Berliana Tobing SH membacakan dakwaan ngawurnya. Ia telah menodai seluruh sistem hukum positif dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Kenapa? karena ia tidak mempertimbangkan sama sekali testimoni para saksi dalam pengadilan yang berlangsung selama 14 bulan lebih. Tuntutan Martha hanya berdasarkan alias copy paste dari BAP awal yang dbuat di kantor polisi.

Waktu sangat pendek dan berjalan begitu cepat. Pada 7 November 2011 mendatang Anand Krishna dan tim pengacaranya akan membacakan pledoi. Menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Tentu disertai setumpuk dokumen dan rekaman yang membuktikan bahwa Anand telah menjadi korban konspirasi. Bisakah kita duduk diam sementara ada orang dianiaya dengan cara licik semacam itu di depan mata kita?

Anand Krishna memang seorang aktivis yang vokal menyuarakan kebenaran. Ia sering berceramah, menulis buku, dan berkontribusi bagi kolom di majalah, jurnal dan surat kabar. Selain itu, ia juga aktif terjun langsung dalam aksi damai dan kampanye tanpa kekerasan (non violence). Kepeduliannya pada semua masalah manusia dan kemanusaian. Dari soal manusia itu sendiri, lingkungan, sampai dengan meningkatnya radikalisme di masyarakat, diskriminasi rasial dan agama, pendidikan, dll.

Dukunglah visi bersama kami dengan menandatangani petisi ini sekarang. Sebarkan pula ke teman-teman Anda segera. Kami harus menyerahkan hasilnya kepada Majelis Hakim pada saat membacakan pledoi pada 7 November 2011 mendatang.

Mari berbuat sesuatu sekarang juga kalau Anda juga mengamini visi: “Satu, Bumi, Satu Langit, dan Satu Kemanusiaan (One Earth, One Sky, One Humankind).”

Bila Anda percaya pada Kedamaian, Kasih dan Harmoni (Peace, Love, and Harmony) bubuhkan tandatangan segera hanya dengan meng-klik http://www.gopetition.com/petition/43856.html. Karena kasus ini bukan menyangkut Anand seorang, tapi merupakan ancaman terhadap gerakan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang Anand Krishna dan karya-karyanya selama ini, Anda dapat mengklik link berikut: www.anandkrishna.org, www.aumkar.org, www.booksindonesia.com, www.oneearthschool.org, www.oneearthcollege.com

Pernyataan sikap bersama kita ialah, “Kami yang bertandatangan di bawah ini - meyakini nilai Kedamaian, Kasih dan Harmoni (Peace, Love, and Harmony). Kami tidak akan membiarkan suara kebangsaan, misi kerukunan umat bergama, dan ajaran leluhur “Bhinneka Tunggal Ika” dibungkam oleh siapapun, organisasi manapun, tak peduli siapa pun mereka.

Selain akan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho (Judge Ho), seluruh hasil petisi ini akan dikirimkan ke Pidana Mahkamah Internasional divisi Hak Asasi Manusia (HAM). Terimakasih dan Salam Keadilan!

1320388513764959137

Kasus ini bukan menyangkut Anand Krishna seorang, tapi merupakan ancaman terhadap gerakan pluralisme dan kerukunan antar umat beragama di tanah tumpah darah: Indonesia tercinta

Tidak ada komentar: