November 14, 2011

Replik JPU, Martha Berliana Tobing Abaikan Fakta Persidangan Selama 1 Tahun 8 Bulan

RIMANEWS- Pada Kamis (10/11) persidangan Anand Krishna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agendanya ialah pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing SH. Ironisnya, dalam Replik, JPU Martha justru mengabaikan seluruh fakta persidangan yang notabene telah berlangsung selama 1 tahun 8 bulan.


Darwin Aritonang, kuasa hukum Anand Krishna, tidak dapat menyembunyikan rasa heran dari wajahnya, “Jadi untuk apa kita bersidang selama 1 tahun 8 bulan ini? jika semua itu diabaikan oleh JPU Martha Berlaina Tobing.”


Lebih lanjut, Darwin menjelaskan, "JPU Martha mengatakan di dalam Repliknya, fakta persidangan diabaikan karena telah menggunakan hasil pemeriksaan polisi. BAP itu sudah cukup untuk melakukan dakwaan."


Hal itu membuat tercengang penasehat hukum Anand Krishna dan juga anggota majelis hakim. Bahkan ketua majelis hakim Albertina Ho sempat mengatakan, “Laporanmu ini membuat pusing!"

Bebas Murni


Pada kesempatan yang berbeda, penasehat hukum Anand Krishna lainnya, Nahod dari Kantor Pengacara Gani Djemat SH, mengatakan, “Apa yang dilakukan oleh JPU Martha menandakan bahwa tidak ada satu halpun yang dapat digunakan untuk menjerat Pak Anand. Semua itu terbukti di dalam pemeriksaan persidangan. Terlebih lagi ketika hakim Albertina Ho dan seluruh anggota majelis hakim meninjau lokasi di Ciawi.”


“Dari pemeriksaan di Ciawi tersebut nampak jelas keterangan saksi-saksi bertentangan dengan kesaksian dalam persidangan. Bahkan para saksi kerap kali merubah kesaksiaannya. Hal itu dapat dilihat dengan jelas oleh hakim. Kami yakin bahwa hakim Albertina Ho dapat memberikan keputusan bebas murni kepada Pak Anand,” imbuhnya.


Selain itu, Nahod juga sangat menyayangkan kenapa JPU Martha mengabaikan puluhan orang saksi. Mereka semua menerangkan keberadaan Anand Krishna pada tanggal 21 Maret. Kliennya sedang berada di Sunter, Jakarta dalam acara Open House. Anehnya, pada tanggal tersebut pula Tara mengaku telah dilecehkan di Ciawi.


“Kasus ini digulirkan hanya berdasarkan laporan 1 orang tanpa ada saksi mata. Padahal dalam prosesnya ada 4 orang yang juga mengaku telah dilecehkan, semua juga tak ada saksinya. Dari aspek legal hukum, kasus ini memang sangat dipaksakan," tandas Nahod.


Agar lebih jelas, Nahod memberi ilustrasi, "Sebagai contoh ada 5 orang mengaku telah diancam oleh Mr. X. Namun tidak ada saksi yang memperkuat kesaksian 5 orang tersebut. Selain itu, kesaksian 5 orang itu berdiri sendiri-sendiri. Maka hal tersebut tidaklah cukup untuk mempidanakan Mr X. Karena bisa saja kesaksian kelima orang itu bohong. Artinya, Mr X sendiri tidak pernah melakukan pengancaman, semua hanya fitnah belaka,” papar Nahod.


Jadwal persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (15 /11) mendatang. Agendanya ialah Duplik dari penasehat hukum Anand Krishna.

__________________________

(Reporter: Su Rahman, Editor: T. Nugroho)

Tidak ada komentar: