JAKARTA, RIMANEWS- Tim kuasa hukum Anand Krishna menilai Jaksa Penutut Umum (JPU) tebang pilih dalam mengambil fakta-fakta persidangan. JPU hanya mencari pembenaran atas dakwaannya. "Di sini semestinya kita cari kebenaran, bukan pembenaran semata," ucap Kuasa Hukum Anand, Humprey R Djemat usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/11) lalu.
Humprey menambahkan bahwa Anand - dalam duplik setebal 114 halaman - menyampaikan, "JPU mengabaikan fakta hukum dari pemeriksaan para saksi, barang bukti, dan terdakwa yang terungkap selama persidangan."
Padahal, menurut kuasa hukum Anand lainnya, Darwin Aritonang berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan itu terungkap adanya konspirasi. Karena telah berlangsung pertemuan para saksi berkali-kali sebelum dan sesudah pelaporan.
"Semoga tidak ada lagi seorang anak bangsa yang mengalami nasib seperti Anand Krishna. Semoga tidak ada lagi seorang JPU yang turut menzalimi seorang anak bangsa, sesama saudaranya, hanya untuk membenarkan dakwaan," imbuhnya
Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho akan membacakan keputusan atas kasus terpanjang dalam kasus (dugaan) pelecehan seksual ini pada Selasa (22/11) mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar