Juni 07, 2011

Hakim Ketua Hari Sasangka Ada Main dengan Shinta Kencana Kheng?

REP | 07 June 2011 | 13:11 112 0 Nihil


13074265842108428231

Hari Sasangka (HS) selaku Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan yang menangani kasus Anand Krishna dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena HS diduga melanggar kode etik. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anand Krishna, Humphrey R Djemat pada Senin (6/6).

HS diduga telah melakukan perbuatan tercela. Yakni menjalin hubungan dengan saksi korban wanita bernama Sinta Kencana Kheng. Relasi tersebut menunjukkan keberpihakan si hakim. “Laporan tersebut adalah murni dugaan pelanggaran kode etik. Karena hakim telah melakukan perbuatan tercela. Hakim tersebut melakukan hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang ditanganinya di PN Jaksel, yaitu perkara Anand Krishna,” ujar Humphrey di kantor KY Jakarta, Senin (6/6).

Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti. Yakni berupa ratusan foto dan 5 saksi yang melihat pertemuan antara Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng. Lebih lanjut, Humphrey menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut melihat langsung pertemuan mereka berdua dalam 3 kesempatan berbeda. Yakni tanggal 30 Maret 2011, 25 Mei 2011 siang dan 25 Mei 2011.

“Menjalin hubungan dengan pihak yang terkait dalam perkara saja sudah tidak boleh, apalagi bertemu Shinta yang merupakan saksi korban di mobil pada saat malam hari di beberapa tempat berbeda,” ujar Humphrey.

Sementara itu ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marjuki yang menerima kuasa hukum Anand, mengatakan bahwa tindakan Hari sangat merendahkan martabat hakim. “KY akan menindaklanjuti laporan ini. Ini sudah cukup syarat untuk ditindaklanjuti, kalau terbukti yang bersangkutan (Hari) bisa diberhentikan,” ujar Suparman.

Sumber berita: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/06/231806/284/1/-Kuasa-Hukum-Anand-Krishna-Laporkan-Hakim-ke-KY

Silakan lihat video beritanya di http://www.metrotvnews.com/index.php/read/newsvideo/2011/06/07/129668/Hakim-Hari-Sasangka-Dilaporkan-ke-KY/

Berikan dukungan Anda untuk pembebasan Anand Krishna dan tegaknya keadilan di Indonesia: http://www.freeanandkrishna.com/

1307426958883673070

Tidak ada komentar: