Catatan Anand Krishna
Dibacakan dalam Ruang Sidang yang Dipimpin oleh YM Hakim Albertina Ho
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Juni 15, 2011
Majelis Hakim yang Mulia,
Terima kasih sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya.
Majelis yang Mulia, Selama persidangan sejak bulan Agustus tahun lalu, dimana Yang Mulia Drs. Hari Sasangka menjadi Ketua Majelis Hakim, banyak hal, banyak keganjalan yang membuat saya amat sangat bingung:
1. Saya tidak tahu kenapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi maupun diri saya selama ini lebih banyak menyangkut pemikiran saya, karya-karya serta kegiatan saya, dan tentang hal-hal yang bagi saya terasa sama sekali tidak terkait dengan dakwaan?
2. Saya tidak tahu kenapa seorang saksi dibiarkan mengancam dan mengeluarkan kata-kata bahwa saya mesti dibunuh - dan, itu terjadi di dalam ruang sidang yang mulia ini - apakah hal itu tidak dianggap penghinaan terhadap majelis?
3. Saya tidak tahu kenapa beberapa saksi yang dianggap saksi korban dibiarkan duduk di dalam ruang sidang ini padahal mereka bukanlah saksi pelapor – sementara saksi pelapor sendiri hanya hadir 2-3 kali?
4. Saya tidak tahu kenapa seorang saksi yang hadir di dalam ruang sidang ini bisa meinterupsi Hakim Ketua dan bahkan menyodorkan apa yang dianggapnya “barang bukti” – padahal lagi-lagi tidak terkait sama sekali dengan dakwaan?
5. Saya juga tidak tahu apakah lazim bila tiba-tiba ada sesuatu yang dianggap sebagai barang bukti, padahal tidak tercantum dalam daftar barang bukti yang disita?
6. Saya tidak tahu apakah azas Praduga Tidak Bersalah itu masih berlaku atau tidak, sehingga saya ditahan sesaat sebelum para saksi ahli saya hadir untuk memberi keterangan?
7. Saya tidak tahu bagaimana kondisi kesehatan saya yang dinyatakan stabil dalam keadaan diinfus dan dalam keadaan dirawat di RS, bisa ditafsirkan sehat, kemudian infus dilepaskan, dan saya dikirimkan kembali ke Rumah Tahanan – dimana dalam kurang dari 48 jam – kadar gula saya turun drastis dari 128 menjadi 64 ketika saya diperiksan kembali di RS Polri? Majelis yang Mulia, saya tidak tahu apakah ini merupakan Pelanggaran HAM, dan bila ya, pelanggaran berat, ringan, atau bagaimana? (Catatan: Kadar Gula di bawah 70 itu sudah bisa menyebabkan seorang collapse, pingsan dan masuk Koma, dan bisa fatal. Apalagi mengingat saya menderita diabetes dimana biasanya kadar gula saya hampir 150 walau sudah dengan obat setiap hari).
8. Saya juga tidak tahu, kendati sudah ada indikasi stroke ringan dan penyempitan di otak bagian kanan yang terjadi dalam kurun waktu 48 jam di Rutan itu – dan RS Polri pun sudah merujuk saya ke RS lain untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan MRI, yang mana alatnya tidak tersedia di RS Polri – apa yang membuat Majelis Hakim saat itu membutuhkan waktu lebih dari 2 minggu untuk mengizinkannya? Lagi-lagi apakah hal itu dianggap Pelanggaran HAM atau tidak?
9. Saya juga tidak tahu apakah di dalam ruang sidang yang mulia boleh mengeluarkan kata-kata yang menurut saya cukup kasar, seperti “orang ini aneh”, atau “menjijikan”?
Majelis yang Mulia,
Keganjalan-keganjalan ini hanyalah sebagian kecil dari daftar keganjalan-keganjalan yang jauh lebih panjang dimana para saksi yang mendukung saksi pelapor terlihat jelas merencanakan kasus ini selama berbulan-bulan, kemudian menyerang saya lewat media dan road-show ke berbagai pihak, sebelum melaporkannya ke Polisi.
Sebab itu, kiranya wajarlah bila timbul dugaan bahwasanya notulen yang disiapkan oleh Yang Mulia Hakim Hari Sasangka selama ini bersifat tendensius dan mengabaikan fakta persidangan.
Maka, bersama ini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada majelis untuk:
Majelis yang Mulia mendengarkan kembali rekaman asli, sehingga fakta persidangan terungkap secara jelas. (Catatan: Rekaman Asli dalam bentuk CD dan Transkrip telah saya serahkan kepada Majelis Hakim)
Demikian, Majelis Hakim yang Mulia – Doa saya semoga Tuhan yang Maha Kuasa menjernihkan pikiran dan hati kita semua.
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110616/31943/komentar-anand-krishna-ihwal-kinerja-hari-sasangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar