Juni 13, 2011

Komentar para Tokoh dan Saksi Ahli ihwal Kasus Anand Krishna

Dimuat di http://hminews.com/news/komentar-para-tokoh-dan-saksi-ahli-ihwal-kasus-anand-krishna/

Pasca mogok makan selama 50 hari (9 Maret-26 April 2011) Anand dibebaskan oleh Hari Sasangka (HS). Belakangan santer terdengar affair antara HS dan Shinta Kencana Kheng (SKK). Antara lain, terjadi di dalam Suzuki Karimun Silver dengan Nopol B 1426 KT. Kini komisi Yudisial (KY) mendalami laporan tersebut. KY memeriksa barang bukti berupa ratusan foto. Selain itu, 5 saksi yang melihat pertemuan rahasia antara si hakim dan saksi pelapor juga dimintai keterangan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertindak cepat. Mereka mengganti pimpinan majelis hakim. Kasus Anand Krishna yang sebelumnya diketuai oleh Hari Sasangka diamanahkan kepada Albertina Ho sejak 8 Juni 2011.

Berikut ini komentar para tokoh dan saksi ahli ihwal kasus yang sarat rekayasa tersebut. Mereka menyampaikannya tatkala mendengar Anand ditahan di Rutan Cipinang pada 9 Maret 2011 silam. Ketetapan sepihak hakim Hari Sasangka (HS) sangat tidak adil. Penyalahgunaan wewenang ini jelas mencoreng wibawa 7.000 hakim di Indonesia.

“Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan.” – Adnan Buyung Nasution, Pejuang Hukum, HAM, dan Keadilan

“Anand Krishna merupakan seseorang yang paling penting di Indonesia saat ini. Karena beliau rela mati untuk visi (Satu Bumi, Satu Langit, Satu Kemanusiaan) yang beliau yakini. Dan visi beliau juga adalah visi Anda semua. Masyarakat Internasional sedang menyaksikan kasus yang sangat penting ini.” – Saccha Stone, Humanitad Foundation Representing The International NGO Community

“Nampak sekali orang-orang yang berjiwa luhur, menebarkan kedamaian, membela kebhinnekaan tidak mendapatkan tempat di bumi Indonesia. Ini berbahaya. Ini akan memanaskan keadaan dan bisa jadi aksi Pak Anand ini memicu terjadinya gerakan revolusi yang sesungguhnya.” – Gus Nuril, Ketua Umum Forum Keadilan dan Hak Asasi Umat Beragama

“Pak Anand had been Gus Dur’s one of his dearest friends and colleagues during his life. I myself have been given privilege by Pak Anand to speak several times at the Ashram and admired his works and devotion to people’s spiritual enrichment programs. It’s saddened me tremendously to see what all kinds of “fitnahs” that have been inflicted to him physically and psychologically, not to mention his honor and the entire community of his Ashram in the past several months. My prayers and thoughts will always be with him and the community, and May God always protect him and soon be released from such an injustice. Salam Gusdurians!” – Muhammad AS Hikam, Menristek pada Era Gus Dur

“Saya melihat ada pelanggaran Hak Asasi Manusia di sini. Dimana Pak Anand begitu koperatif dalam menjalani persidangan selama 9 bulan, walaupun terkadang tetap datang dalam kondisi sakit. Namun tiba-tiba ada surat penahan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.” Ayu Diah Pasha, Artis Senior dan Pekerja Seni

“Salam Kemanusiaan; Dear Anand Krishna; Hari-hari ini para pejuang kemanusiaan di Tanah Air kita yang sedang menghadapi cobaan yang luar biasa, apakah kita akan tetap setia dan berpegang teguh pada komitmen dan panggilan batin kita untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti dipesankan oleh para pendahulu kita ataukah kita mundur dan menarik diri dan berhenti di sini. Saya yakin kita akan tetap berdiri tegak dan tengadah, betapapun berat tantangan perjuangan yang kita hadapi. Saya tetap di samping anda Anand Krishna.” – Djohan Effendi, Menteri Sekretaris Negara Kabinet Persatuan pada Era Gus Dur

“Saya mendengar di dalam sidang, Pengadilan lebih banyak mempertanyakan ajaran dan tulisan Anand Krishna. Itu sebuah kekurangajaran yang luar biasa, apa yang dipikir dan ditulis seseorang bukan untuk diadili.” – Frans Magnis Suseno SJ, Rohaniwan Katolik

“Seseorang tidak mungkin bertahan mogok makan hampir 50 hari jika tidak yakin bahwa yang diperjuangkannya benar. Saya minta Mahkamah Agung mengawasi jalannya sidang dengan sungguh-sungguh.”- Ifdal Kasim, Aktifis HAM

“Saya tidak melihat urgensinya bahwa Anand Krishna harus ditahan.” – Effendi Djamil, Asean Human Rights Commision (HRC)

“Anak Bangsa yang baik adalah mereka yang berjuang demi tanah airnya.” – Ida Pedanda Sebali Tianyar Anbawa, Ketua Sabha Pandita Parisada Indonesia Pusat

“Penahanan ini ialah sinyalemen bahwa perjuangan Anand mulai membuat gerah pihak tertentu. Sehingga ia dibungkam secara paksa.” – Osmar Oscar Sinurat, S.H., Chairman of Universal Peace Federation Indonesia

“Hasil hipnosis tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku. Dan terapi sampai 50 kali seperti yang dialami Tara (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru bukan untuk terapi. Dalam hal ini, trauma pelecehan bisa ditanggulangi dalam satu hingga maksimal empat sesi. Dan itu pun kalau sudah termasuk pemerkosaan segala.” – Adi W Gunawan, Leading Expert in Mind Technologi

“Seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa tersenyum-senyum atau ketawa-ketawa lucu saat muncul beberapa kali di beberapa media televisi nasional. Apalagi sampai dengan mudah menceritakan bahwa dirinya adalah seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual. Kesan yang timbul yang saya perhatikan sang pelapor seperti ingin mencari popularitas saja. Dan 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam waktu 90 hari yang dilakukan oleh ahli hipnoterapi terhadap pelapor bisa-bisa inilah yang disebut brainwashing atau cuci otak.” – Profesor Luh Ketut Suryani, Pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse).

“Ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dimana jaksa memunculkan empat orang yang mengaku sebagai saksi. Padahal, menurut hukum, seorang saksi harus menyaksikan sendiri, mengalami dan mendengar sendiri. Keempat orang saksi tersebut tidak ada seorangpun yang menyaksikan sendiri Tara mengalami pelecehan seksual.” – Profesor Dwidja Priyatno, Ahli Pidana dan Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur.

“Pasal 290 dan Pasal 294 KUHP yang didakwakan kepada Anand Krishna atau Anand Ashram tidak cukup kuat. Pengertian dan dakwaan tidak nyambung. Perkara ini rekayasa.” – Prof. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

“Saya harapkan persidangan akan memberikan keadilan bagi Pak Anand. Dan masalahnya harus fokus, jangan dibelokkan ke masalah lain.” – Poppy Dharsono, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah

“Om Sairam…saya sangat prihatin terhadap kondisi yang dialami bapak Anand Krishna, semoga beliau tabah. Tuhan pasti punya rencana tersendiri kepada setiap umat-Nya yang sedang memperjuangkan kebenaran dan keadillan. Om Sairam.” – Ketut Arnaya, Sai Center

“Anand ialah seorang pejuang kebhinekaan. Beliau banyak memberikan pembelajaran kepada masyarakat ihwal kemajemukan bangsa. Sehingga kita dapat mengapresiasi perbedaan yang ada. Saya menyayangkan penahanan Anand yang terkesan dipaksakan. Padahal selama ini Anand sangat kooperatif dalam proses persidangannya. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan jasa Anand  terhadap Indonesia. Selain itu, faktor usia yang kini menginjak tahun ke 54 juga perlu diperhatikan. Apalagi paska kolaps pada April 2010 Anand mengalami kerusakan jantung permanen dan gangguan diabetes akut.” – Muhammad Guntur Romli, Aktivis Pluralisme

“Semoga Tuhan YME memberikan perlindungan dan jalan terbaik buat Pak Anand yang sedang menjalani cobaan berat, semoga pihak-pihak yang mendiskreditkan beliau diberikan penerangan oleh Tuhan YME agar insyaf nantinya. Dalam memperjuangkan kebaikan di muka bumi ini termasuk di Indonesia pasti akan mendapatkan banyak tantangan dan rintangan. Jangan menyerah Pak Anand, Indonesia memerlukan orang seperti anda. Hanya orang-orang yang takut kehilangan kekuasaan, pengaruh, hati yang sempit, tidak cinta tanah air, tidak mengerti Pancasila yang tidak memerlukan dirimu. Selamat berjuang kami akan mendukungmu walaupun hanya dengan doa.” – Putu Wiwien Gunawasika, Tokoh Pengusaha, Pernah menjabat sebagai Ketua HIMPI

“Penahanan Anand merupakan upaya untuk menghentikan perjuangannya mendidik masyarakat agar sadar akan keberagaman. Saya merasa prihatin atas penahanan ini karena ternyata di persidangan hanya 10% yang mengupas perihal tuduhan pelecehan seksual. Selebihnya malah mengupas ihwal aktivitas di Yayasan Anand Ashram. Saya berharap kasus ini tidak bergeser dan menjadi alat politis untuk menghentikan perjuangan Anand. Semoga Bapak Anand Krishna memperoleh keadilan dengan proses pengadilan yang seadil-adilnya.” – Nong Darol Mahmada, Aktivis Perempuan

“Sejak lama saya tahu peristiwa itu, saya selalu memberikan spirit dari nurani saya supaya kuat dalam menghadapi hal-hal yang aneh ini maka jangan khawatir saya ada di sekitar tempat ini dan dalam samadi saya berdoa semoga segera lepas dari semua masalah, salam rahayu untuk semua, tks.” – GKR Alit dari Bali

“Apa yang dituduhkan terhadap tokoh-tokoh perjuangan Pancasila hanya dijadikan entry point terhadap tuduhan yang lain untuk membangun opini negatif di masyarakat. Hal ini juga dialami Anand Krishna, alibi yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tara sebagai pelapor tidak menunjukkan sebagai korban pelecehan. Dari segi kejiwaan Tara sama sekali tidak tertekan, bahkan sering tertawa. Dari fisik, visum menunjukkan dia masih perawan tingting. Sikap arogan pengacara bernama Agung Mattauch yang sudah menyatakan bahwa kasus ini mulai bergeser ke arah kasus penodaaan agama kepada media massa juga amat disayangkan.” – Utami Pidada, Mantan anggota DPR RI

“Kasus yang dialami oleh Anand Krishna juga dialami oleh tokoh-tokoh yang memperjuangkan kebenaran, kebangsaan, dan menegakkan Pancasila. Oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan apa yang sudah dilakukan oleh para tokoh tersebut. Polanya tetap sama mereka merekayasa suatu kasus untuk menjatuhkan dan menghambat langkah perjuangan tokoh-tokoh tersebut. Dengan mudahnya tokoh-tokoh itu dibenturkan dengan masalah hukum yang sudah direkayasa.” - Romo Sapto Rahardjo, Aktivis Gerakan Moral Rekonsiliasi Pancasila dan Ketua Paguyuban Tri Tunggal Yogyakarta

Sampaikan dukungan Anda untuk pembebasan Anand Krishna dan tegaknya keadilan di Bumi Pertiwi tercinta http://freeanandkrishna.com/ .Terimakasih dan Indonesia Jaya!

Tidak ada komentar: