Juni 04, 2011

Kasus Anand Krishna Masuki Fase Baru

Senin, 23 May 2011 02:24 WIB


Kasus Anand Krishna kini memasuki fase baru. Sidang di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2011) menghadirkan para saksi ahli. Pertama, pakar hipnosis/hipnoterapi, Adi W Gunawan. Kedua, Leading Expert in Mind Technologi Profesor Luh Ketut Suryani. Dan ketiga, saksi ahli pidana profesor Dwidja Priyatno, Rektor Universitas Suryakencana, Cianjur, Jawa Barat.

Secara kritis pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse), Profesor Suryani mempertanyakan kenapa sampai terjadi 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam rentang waktu 90 hari terhadap pelapor (Tara). "Bisa-bisa inilah yang disebut brainwashing atau cuci otak,” tandas Kepala Laboratorium Psikiatri FK Universitas Udayana Bali tersebut.

Beliau juga menyampaikan bahwa seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak mungkin tersenyum-senyum atau ketawa-ketawi tatkala muncul di beberapa stasiun televisi nasional. Apalagi dengan begitu mudahnya menceritakan bahwa ia seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual. “Kesan yang timbul bagi saya ialah sang pelapor sekedar ingin mencari popularitas saja,” ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan Adi Gunawan. Menurut pakar hipnosis ini terapi sampai 50 kali seperti yang dialami Tara (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru dan bukan untuk terapi. Trauma pelecehan sejatinya bisa ditanggulangi dalam 1-4 sesi terapi. Adi Gunawan juga meragukan keabsahan ahli hipnoterapi Tara. Hasil hipnosis, kata Adi tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku.

Sementara itu, Dwidja Priyatno menjelaskan pasal 290. Seorang korban pelecehan seksual menurut pasal itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya secara fisik. Padahal Tara mengaku sadar sepenuhnya, mengingat semua kejadian dan tidak ada paksaan. Bahkan berdasarkan keterangan, Tara datang ke Yayasan Anand Ashram Anand (berafiliasi dengan PBB) atas kemauan sendiri.

Kemudian Rektor Universitas Surayakencana, Cirebon tersebut menyoroti pasal 294. Dwidja menekankan ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dimana jaksa memunculkan 4 orang yang mengaku sebagai saksi. Padahal, menurut hukum, seorang saksi harus menyaksikan sendiri, mengalami, dan mendengar sendiri.

Faktanya, keempat orang saksi tersebut tidak ada seorangpun yang menyaksikan sendiri Tara mengalami pelecehan seksual. Dalam persidangan sebagai saksi, 4 orang tersebut hanya menceritakan diri mereka juga mengalami pelecehan seksual sekitar 5 tahun silam. Dengan begitu, mereka tidak bisa dipaksakan menjadi saksi dalam kasus ini.

Berikan dukungan Anda bagi pembebasan Anand Krishna dari dakwaan palsu di http://freeanandkrishna.com/. Terimakasih
____________________________________
Pengirim: T. Nugroho Angkasa S.Pd, (Guru Bahasa Inggris SMP Fransiskus Bandar Lampung)

Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110523/29077/kasus-anand-krishna-masuki-fase-baru

Tidak ada komentar: