Maret 24, 2011

Diperlakukan Tak Adil, Anand Krishna Mogok Makan

Seperti telah diketahui secara luas lewat pemberitaan media massa, aktivis spiritual lintas agama Anand Krishna sedang menghadapi kasus hukum. Karena terancam dijerat Pasal 290 jo Pasal 294 dan Pasal 64 KUHP. Pada persidangan Rabu (9/3) di Pengadilan Negri Jaksel, Majelis Hakim yang diketuai Drs Hari Sasangka SH secara tiba-tiba menahannya. Padahal saat ini Anand mengidap penyakit jantung. Ia juga selalu kooperatif dalam menjalani proses persidangan yang panjang sejak Agustus 2010 silam.

“Saya merasa dizalimi oleh ketetapan Hakim untuk menahan saya. Padahal selama ini, kita kooperatif, dan yang paling utama adalah tidak ada satu pun bukti yang membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Bahkan kesaksian pihak saksi pelapor selalu berubah-rubah, dan fakta persidangan tidak sesuai dengan BAP. Di Kejati pun karena itu dan karena kesehatan, saya tidak ditahan. Di kepolisian dulu saya pernah jatuh dan collapse, dan sejak itu menderita gangguan jantung permanen sehingga kemana-mana mesti mengantongi obat jantung,“ ujarnya.

Ironisnya lagi, ada yang mengejek begini, “…sekarang akan pura-pura jatuh lagi?” Anand mengaku mengenali suara itu, ia berkomentar, “tapi, ya sudah, semoga dia sadar akan kesalahannya.”

Lebih lanjut, pendiri Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) ini menambahkan, “sebagai protes terhadap ketetapan yang saya anggap tidak manusiawi ini, dan bahkan tidak memikirkan kesehatan saya, dimana diet saya mesti ketat sekali karena diabetes dan tekanan darah tinggi. Maka, sebagai protes dan penolakan terhadap kezaliman ini, saya memutuskan untuk puasa makan hingga ketetapan yang tidak manusiawi ini dicabut kembali.”

Akhir kata, penulis 140-an buku tersebut menutup penyataannya, “Semoga majelis hakim dan jaksa diberi pencerahan dan pikiran jernih oleh Yang Maha Esa. Saya juga mohon jika kondisi kesehatan saya terganggu, mohon tidak akan ada pemaksaan makan terhadap saya. Biarkan saya mati kalau memang itu yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang memunculkan dan membiayai kasus ini untuk membungkam suara kebangsaan, misi keharmonisan, dan kebhinekaan saya. Saya mohon kepada rekan semisi dan sevisi untuk melanjutikan perjuangan kita, dan tidak menyerah pada kekuaan-kekuatan yang sedang menghadang kita. Salam Kasih”

Demikian penjelasan Anand Krishna yang disampaikan lewat kuasa hukum: Humphrey Djemat (Tim Kuasa Hukum Anand Krishna), HP 081572003388

http://hukum.kompasiana.com/2011/03/10/diperlakukan-tak-adil-anand-krishna-mogok-makan/

Tidak ada komentar: