http://hukum.kompasiana.com/2011/03/25/hari-ke-17-aksi-mogok-makan-anand-krishna/
Jumat (25/3) Anand Krishna memasuki hari ke-17 aksi mogok makan di RS Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Walau pernah mengidap leukemia (kanker darah) pada 1991 dan kini menderita diabetes, jantung dan hipertensi aktivis spiritual lintas agama ini tetap meneruskan perjuangan tanpa kekerasan menegakkan keadilan bagi kaum tertindas di Indonesia. Asupan makanan hanya diperolehnya melalui selang infus.
Adnan Buyung Nasution sempat membesuk Anand Krishna kemarin Kamis (24/3). ABN menyepakati pernyataan tim kuasa hukum AK bahwa hakim bertindak kurang independen. Buyung berharap Komisi Yudisial (KY) meninjau proses peradilan Anand di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan,” tandas Adnan. Menurut Buyung, tindakan hakim tersebut ceroboh dan melanggar KUHAP Pasal 158 dan kode etik hakim yang bebas dan tak berpihak.
“Coba bayangkan, perkara masih dalam proses, baru 9 dari 25 saksi yang diperiksa, tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) belum didengar, pleidoi tersangka belum didengar, dan belum ada putusan pengadilan. Itu berarti belum cukup bukti bahwa dia (Anand Krishna) bersalah,” papar Buyung.
Menurut ABK, ia membesuk AK bukan karena permintaan pihak tertentu. “Anand Krishna ialah tokoh spiritual besar. Ketokohannya bukan saja dikenal di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” pungkas Buyung.
http://freeanandkrishna.com/
Jumat (25/3) Anand Krishna memasuki hari ke-17 aksi mogok makan di RS Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Walau pernah mengidap leukemia (kanker darah) pada 1991 dan kini menderita diabetes, jantung dan hipertensi aktivis spiritual lintas agama ini tetap meneruskan perjuangan tanpa kekerasan menegakkan keadilan bagi kaum tertindas di Indonesia. Asupan makanan hanya diperolehnya melalui selang infus.
Adnan Buyung Nasution sempat membesuk Anand Krishna kemarin Kamis (24/3). ABN menyepakati pernyataan tim kuasa hukum AK bahwa hakim bertindak kurang independen. Buyung berharap Komisi Yudisial (KY) meninjau proses peradilan Anand di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan,” tandas Adnan. Menurut Buyung, tindakan hakim tersebut ceroboh dan melanggar KUHAP Pasal 158 dan kode etik hakim yang bebas dan tak berpihak.
“Coba bayangkan, perkara masih dalam proses, baru 9 dari 25 saksi yang diperiksa, tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) belum didengar, pleidoi tersangka belum didengar, dan belum ada putusan pengadilan. Itu berarti belum cukup bukti bahwa dia (Anand Krishna) bersalah,” papar Buyung.
Menurut ABK, ia membesuk AK bukan karena permintaan pihak tertentu. “Anand Krishna ialah tokoh spiritual besar. Ketokohannya bukan saja dikenal di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” pungkas Buyung.
http://freeanandkrishna.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar