Oktober 17, 2011

Hari-hari Spiritualis Anand Krishna di Tengah Persidangan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Di Sela Sidang Layani Terapi dan Sempat Menulis Buku

Tokoh spiritualis lintas agama Anand Krishna tak patah arang. Dia tetap dalam memberikan motivasi hidup dan penyembuhan lewat terapi holistik di sela-sela jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang harus dia hadiri. Bagaimana kisahnya?

Anand Krishna masih dirundung masalah. Tuduhan pelecehan seksual atas dirinya memang membuat citra pria keturunan India itu negatif. Namun, apapun tetap dia hadapi. Meskipun mencoba tegar, kondisi pria berjanggut itu sempat drop. Ya, selama mengikuti proses persidangan, kesehatan Anand memang kurang baik.

Apalagi setelah dia melakukan mogok makan selama 49 hari. Aksi mogok itu sebagai bentuk protes atas putusan majelis hakim pada saat itu. Dia mogok makan dan dirawat di RS Polri pada 9 Maret hingga 27 April lalu. JPU memerintahkan untuk mencabut selang infus dan memaksa membawa ayahnya ke Rutan Cipinang “Saya merasa dizolimi oleh putusan penjara ini. Saya merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan pelapor, tapi saya masuk penjara,” ujarnya

Anand mendapatkan penangguhan penahanan setelah mendapatkan dukungan simpatisan dari para muridnya dan masyarakat yang simpati padanya. “Jika masalah ini selesai, saya akan pergi ke Himalaya untuk menyendiri dan menyembuhkan diri. Saya butuh menenangkan diri,” ujarnya.

Selama menjalani dakwaan pelecehan seksual, guru meditasi dan Yoga ini tetap produktif menulis puluhan judul buku yang beberapa di antaranya membahas masalah kesehatan holistik.

“Tidak sampai 48 jam berikutnya, ayah saya mengalami serangan light atroke dan hypoglychemie sehingga kembali harus dilarikan ke RS Polri dan mengalami perawatan medis intensif. Kadar gula darahnya yang menderita diabetes akut anjlog menjadi hanya 64,” kata anak Anand Krishna, Prashat Gangtani, kemarin (13/10)

Dia menjelaskan, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memerintahkan pencabutan infus dan memaksa membawa ayahnya kembali ke Rutan Cipinang melanggar International Standard Prosecution on Human Rights dan dapat diadukan ke International Criminal Court on Crimes Against Humanity.

Anand yakin dia tak bersalah atas laporan mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Tara mengaku telah dilecehkan oleh Anand di tempat terapi holistik, L’ayurveda milik Anand di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan pada tahun 2009 lalu.

Sumber : Harian Indopos, Edisi Jum’at 14 Oktober 2011


Tidak ada komentar: