Jakarta - Ratusan peserta aksi damai dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI di Jl. HR Rasuna Said No. 2, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (25/10/2011). Secara sukarela mereka datang dari segala penjuru Indonesia. Seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Yogyakarta, Solo, Semarang, Magelang, Lampung, Kalimantan, dan Riau.
Dukungan ini terkait informasi dari Tim Kuasa Hukum Anand Krishna dan pemberitaan santer di beberapa media cetak dan elektronik beberapa minggu terakhir. Isinya mengungkap sejumlah kejanggalan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana Tobing SH.
Sejak jam 10.00 WIB tepat KPAA mengusung beberapa poster dan membentangkan 2 spanduk. Posternya antara lain bertuliskan: “No Unlawful Evidence”, “Tindak Yang Suka Terlambat”, “No Rekayasa Hukum”, “Bersihkan Kejaksaan dari Mafia Hukum”, “Cabut Infus = Pelanggaran HAM Berat”, “Jaksa Martha Jangan Tertipu Akting”, dan “Tegakkan Keadilan”. Sedangkan 2 spanduk raksasa bertuliskan: ‘Free Anand Krishna For Justice’ dan ‘Kembalikan Kerja Aparat Kejaksaan yang Independen Berdasarkan Hati Nurani dan Perundang-undangan bukan Berdasarkan Pesanan.’
Selain itu, peserta aksi tiada henti memekikkan dukungan untuk Anand Krishna. Sembari mengibarkan Sang Saka Merah Putih dan menabuh kendang jimbe, “Kami menuntut keadilan bagi Anand Krishna karena kasus ini penuh rekayasa,” ujar seorang orator yang memegang toa. Lalu lintas perempatan HR Rasuna Said, Kuningan ke arah Mampang Prapatan terlihat lancar. Sebab aksi damai ini dilakukan secara tertib. Pun peserta aksi damai juga mengenakan pakaian adat warna-warni, sehingga kian menambah semarak.
Akhirnya putra Anand Krishna, Prashant Gangtani bersama perwakilan KPAA, dan 4 pengacara bertemu dengan Wakil Kejati DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Umum di dalam kantor. Pihak Kejati menyambut baik inisiatif masyarakat untuk memperbaiki kinerja kejaksaan.
Lantas, dr. Wayan Sayoga menyampaikan sejumlah kejanggalan yang dialami Anand Krishna. Juru bicara KPAA ini menyerahkan Compact Disk (CD) rekaman lengkap seluruh isi persidangan sejak sidang perdana 25 Agustus 2010. Sehingga pihak Kejati dapat mendalaminya lebih lanjut.
“Kami datang ke sini atas dasar kepedulian. Ada oknum yang mendalangi ini semua, yaitu Muhammad Djumaat Abrory Djabbar,” ujar dokter asal Bali tersebut. Dr. Sayoga juga beranggapan semua bukti yang diajukan dalam persidangan hanya gosip dan cerita murahan. “Semuanya palsu, 99,99% kasus ini rekayasa,” imbuh Sayoga.
Sebelum aksi damai berlangsung, dr. Sayoga juga mengatakan, “Hasil visum atas diri pelapor Tara Pradipta, tertanggal 3 Maret 2010, pukul 15.40 dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang ditandatangani oleh dr. Abd. Nun’im Idris tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan, bahkan selaput dara masih utuh.”
“Ini yang perlu diketahui publik dan digaris bawahi. Hasil visum pelapor yang dikeluarkan oleh RSCM menyatakan pelapor masih perawan ting-ting,” tegas dr. Wayan Sayoga.
Sedangkan dari pihak keluarga, anak Anand Krishna, Prashant Gangtani menjelaskan kepada media yang meliput aksi damai ini, “Satu setengah tahun ayah saya dizalimi, 49 hari mogok makan!”
Prashant juga menceritakan penyalahgunaan wewenang jaksa Martha. Sebab JPU memerintahkan pencabutan infus dan mengirim Anand Krishna ke penjara Cipinang. Sehingga kadar gula darah ayahnya turun drastis menjadi 64, mengalami serangan light stroke, dan hypoglychemie pada 48 jam berikutnya.
“Itu tindakan yang bukan hanya tidak profesional dan melanggar etika korps Adhyaksa - untuk selalu menjalankan tugas berdasarkan Trikrama Adhyaksa: Satya Adhi Wicaksana - tapi juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat,” tandas Prashant.
Akhir kata, silakan disebarluaskan reportase ini. Berikan pula dukungan Anda untuk Anand Krishna dan tegaknya Keadilan di http://freeanandkrishna.com/. Terimakasih…
Sumber Foto: http://www.facebook.com/media/set/?set=a.296584607021102.82020.203864546293109&type=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar