Oktober 17, 2011

Kuasa Hukum Anand Krishna Yakin Ada Unsur Dendam

Surat Kabar Indopos

Edisi Kamis 13 Oktober 2011


Tokoh spiritualis dikenal nasionalis dan humanis, Anand Krishna duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Anand didakwa atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mantan muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Tara mengaku telah dilecehkan terdakwa di tempat terapi holistik, L'Ayurveda milik Anand di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan tahun 2009 lalu. Hingga proses persidangan yang melelahkan pun dihadapi Anand hingga saat ini.

Kuasa hukum Anand, Humphrey R Djemat mengatakan, tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan pada kliennya tidak berdasar dan sulit dibuktikan. Ada dugaan tuduhan itu didasari motif dendam dan perebutan aset yayasan Ashram yang didirikan Anand. "Awal proses persidangan pun dirasakan pihak Anand dan tim kuasa hukumnya diwarnai beberapa kejanggalan," ujarnya.

Bahkan pada 6 Juni lalu tin kuasa hukum Anand melaporkan ketua majelis hakim, HS yang saat itu menangani persidangan kasus Anand ke Komisi Yudisial (KY) . Pengaduan ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sang hakim.

Dalam pengaduannya tim kuasa Anand menyerahkan sejumlah bukti berupa foto-foto ketika HS bertemu dengan saksi korban yakni Shinta Kencana K. Selain itu lima orang saksi yang pernah melihat sang hakim bertemu saksi korban yang dihadirkan di hadapan Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki.

Tidak ada komentar: