Oktober 22, 2011

Skandal Busuk Seorang Aparat Menodai Wajah Hukum (Lanjutan)

Bidikan Utama Majalah TIRO edisi bulan Oktober 2011 bertajuk:

Skandal Busuk untuk Menghancurkan Tokoh Pluralisme Anand Krishna

Sejatinya terdiri dari 4 ulasan panjang, silakan baca lengkapnya di http://www.freeanandkrishna.com/in/tiro/

Terimakasih dan silakan disebarluaskan. Salam Keadilan

13192713662044743310

Kejanggalan-kejanggalan Hari Sasangka yang Diambil Langsung dari Transkrip Persidangan.

Aneh bin ajaib, salah satu saksi yang telah diperbolehkan untuk mengikuti jalannya persidangan yang tertutup ialah Shinta Kencana Kheng mengacungkan jari dan meminta ijin untuk mengungkapkan bahwa dirinya pernah diganti namanya oleh terdakwa Anand Krishna dan diberikan baju oleh terdakwa dan Shinta Kencana Kheng membawanya.

Atas hal tersebut, salah satu penasihat hukum terdakwa interupsi kepada ketua majelis hakim dan menanyakan dalam kapasitas apa Shinta Kencana Kheng berbicara di muka persidangan dan meminta agar dipahami bahwa persidangan juga mempunyai tata aturan.

Ketua majelis hakim langsung menanggapi ucapan dari penasihat hukum terdakwa tersebut dengan mengatakan bahwa kelemahan dalam KUHAP adalah 1 (satu), KUHAP mengatur lengkap tentang pemeriksaan saksi secara lengkap, tetapi tentang pemeriksaan terdakwa, KUHAP tidak mengatur.

Lebih parah lagi, ketua majelis hakim mengatakan bahwa sulit untuk menjadi guru spiritual. Karena harus diperhitungkan hal-hal sekecil apapun. Bahwa atas perkataan ketua majelis hakim tersebut. terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menempatkan dirinya sebagai Guru dan bahkan membantah untuk disebut Guru.

Ketua majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa adalah orang yang mempunyai kualitas internasional. Atas pernyataan ketua majelis hakim tersebut, terdakwa “maaf, tapi tidak sebagai guru.” Penasihat hukum melalui majelis hakim meminta JPU Martha Berliana Tobing, SH, menunjukkan kalung berwarna coklat yang dijadikan barang bukti, kemudian terdakwa mengatakan bahwa “kalung itu tidak benar dan tidak pernah muncul di Polisi.” Penasihat hukum menanyakan bagaimana kalung tersebut bisa terdapat di persidangan namun penuntut umum tidak mau menanggapinya, majelis hakim menyatakan kepada penasihat hukum bahwa nanti dalam nota pembelaan dan meminta untuk mengesampingkan barang bukti yang diajukan penuntut umum.

Secara tegas penasihat hukum menyampaikan bahwa dalam suatu peradilan hal-hal seperti itu menjadi serius, karena hukum acara ini dibuat untuk menegakan sehingga dapat mendapatkan kebenaran materil apabila hukum acara tidak dilakukan sebagaimana mestinya maka tidak mungkin kita mencapai kebenaran materil.

Menurut penasihat hukum perlu di-sampaikan dalam persidangan ini sehingga ada dasar hukum nantinya dalam nota pembelaan. Permasalahan ini merupakan masalah yang serius, bagaimana JPU dapat menghadirkan bukti yang tidak ada kemudian majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permasalahan ini.

Di dalam penetapan yang dikeluarkan oleh Hari Sasangka, disebutkan bahwa telah diperiksa keterangan 9 orang saksi, yaitu Tara Pradipta Laksmi, Dra Wijarningsih, Farah Diba Agustin, Maya Safira Muchtar, Dr. E. Kristi Poerwandari, M. Hum (psikolog), dan ahli Dr. Rudy Satriyo Mukantardjo, SH, MH.

Bahkan menurut penasihat hukum, hal itu tidak benar karena saksi yang telah diperiksa sudah 25 orang dan bukan 9 orang. saksi-saksi tersebut antara lain; Phung Soe Swe alias Chandra, Liny Tjeris, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, Wandy Nikodemus, Lion Filman, Dewi Juniarti, Demetrius Baruno, Dian Martin, Made Yuda, Rico Perlambang, Wowiek Prasantyo, Dewi Yogo Pratomo, Ratih Puspita, Norma Harsono, Deby Sutopo, dan Ires Hasibuan. Dengan demikian hakim telah tidak jujur karena telah menyembunyikan fakta yang sebenarnya, sehingga melanggar kode etik hakim pasal 2.1 yang berbunyi sebagai berikut ,”hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela”.

Hal itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tersebut dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 selanjutnya disebut “kode etik”.

Pasal 1.1 umum bagian C pengaturan keputusan kode etik menyatakan, “hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharap imbalan”. Dalam persidangan hakim juga sering memihak kepada Pelapor dan Jaksa antara lain hakim mengijinkan Jaksa untuk mengajukan bukti-bukti yang tidak termasuk dalam berkas perkara untuk ditanyakan kepada saksi-saksi. “Padahal kami sudah berkali-kali keberatan, karena menurut kami kalau bukti yang diajukan Jaksa tidak ada dalam berkas tidak boleh diajukan sebagai bukti untuk ditanyakan kepada saksi-saksi karena kita tidak tahu keaslian, asal usul dari bukti tersebut. Namun meskipun kami sudah keberatan, hakim tidak memperdulikan keberatan kami tersebut,” ungkap kuasa hukum Anand Krishna, Humphrey R. Djemat kepada TIRO.

Humphrey mencontohkan, pada persidangan tanggal 16 Februari 2011 saat pemeriksaan saksi Ir. Made Yudanegara, Rico Perlambang, dan Dian Martin jaksa menyerahkan dua buah foto ke pada hakim ketua untuk diperlihatkan kepada saksi dan oleh hakim ketua terima serta ditanyakan kepada saksi, padahal foto tersebut tidak termasuk dalam salah satu barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga tidak diketahui foto tersebut berasal dari mana. Pada saat pemeriksaan saksi dalam persidangan ketua majelis hakim juga sering menggunakan kalimat “sampeyan” kepada saksi-saksi.

Tidak hanya itu, pada saat saksi ahli dimintakan kesaksiannya di persidangan dan telah dipanggil beberapa kali antara tanggal 9 Februari, 23 Februari, 2 Maret dan JPU beralasan tidak bisa menghadirkan saksi ahli, hakim ketua mengatakan bahwa saksi ahli harus disiapkan “peluru” dan transport, karena kalau tidak mana mau datang begitu saja menjadi saksi di pengadilan.

Anehnya, saksi-saksi yang memberatkan terdakwa padahal sudah selesai diperiksa, diizinkan secara terus-menerus masuk ke dalam ruang sidang, dan mengikuti jalannya persidangan yang tertutup untuk umum dengan alasan adanya surat dari suatu institusi tertentu yang ditujukan kepada majelis hakim, sehingga terkesan ketua majelis hakim telah ditekan oleh pihak tertentu dan menjadi tidak independen.

Sesungguhnya sikap ketua majelis hakim tersebut telah menciderai independensi pengadilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum, mencari/menemukan kebenaran materil menjadi sirna, dan terutama telah bertentangan dengan pedoman perilaku hakim di dalam persidangan.

“Laporan yang dibuat adalah murni merupakan dugaan pelanggaran kode etik karena hakim telah melakukan perbuatan tercela. Hakim tersebut telah melakukan hubungan dengan saksi wanita yang mengaku sebagai korban dalam perkara yang sedang diperiksanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Anand Krishna,” jelas Humphrey.

Humphrey melanjutkan, seorang hakim tidak diperbolehkan untuk menjalin hubungan dengan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut umum dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan. Hal tersebut melanggar ketentuan Angka 5.1.3 keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial .R.U Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang menyatakan : “Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut umum dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan.”

“Menjalin hubungan dengan pihak dalam perkara saja sudah tidak boleh, apalagi bertemu Shinta Kencana Kheng yang merupakan saksi korban, di mobil pada malam hari di beberapa tempat yang berbeda,” tegas Humphrey.

Hal lain yang menjadi dasar laporan adalah Hakim tersebut dalam memeriksa perkara dengan terdakwa Anand Krishna telah menunjukkan sikap keberpihakan. “Kami memiliki rekaman sidang yang nanti akan bicara banyak mengenai keberpihakan dari hakim tersebut,” ujar Humphrey.

Tindakan ini juga melanggar Angka 3.1 (2) keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial .R.U Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang menyatakan : “Hakim dalam hubungan pribadinya dengan anggota profesi hukum lain yang secara teratur di beracara di pengadilan, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan.

Oleh sebab itu, TIRO pun sempat mewawancarai saksi ahli Prof. Eddy Hiariej dari Universitas Gajah Mada demi mencari keabsahan sebuah fakta persidangan. “Saya yakin bahwa dakwaan ini tidak cermat, apa yang dituduhkan itu sendiri baik secara materi maupun substansi dan dari segi hukumnya pun sangat lemah. Bagaimana seorang bisa mengaku dilecehkan berulang kali, dan kemudian datang sendiri seolah minta dilecehkan,” ujar Prof. Eddy Hiariej.

Prof. Eddy Hiariej menambahkan, bahwasanya saksi pelapor dalam keadaan tidak berdaya. “Nah, tidak berdaya ini secara fisik diikat, diancam atau bagaimana? Dari apa yang sekarang saya ketahui hal itu tidak terjadi”.

Bahkan saksi-saksi yang mengaku saksi korban itu tidak mengukuhkan tuduhan saksi pelapor, akan tetapi terasa bercurhat. Saya tidak habis pikir kenapa curhatan murahan seperti itu dijadikan dasar untuk mengangkat kasus ini ke sidang?

“Dalam hukum di manapun, satu saksi berarti tidak ada saksi. Saksi pelapor dalam kasus ini tidak bisa menghadirkan seorang saksi pun yang mengaku melihat kejadian yang dituduhkannya. Nama yang disebutnya malah bertambah,” tutur Prof. Eddy.

Tak hanya itu, terdakwa juga mau ditampilkan sebagai guru hanya untuk memenuhi syarat pasal 294, padahal untuk guru itu ada undang-undang yang jelas, apalagi terdakwa sendiri mengaku dalam tulisan-tulisannya bahwa dirinya tidak mau disebut guru.

“Saya melihat kasus ini penuh dengan keanehan-keanehan dan saya yakin hakim Albertina Ho pun dapat melihatnya bahwa ada sesuatu, kalau menurut saya sih konspirasi, untuk menjatuhkan terdakwa,” ujar Prof. Eddy mengakhiri.


Tidak ada komentar: