Oktober 20, 2011

Skandal Busuk Seorang Aparat Menodai Wajah Hukum

Bidikan Utama Majalah TIRO edisi Bulan ini bertajuk:

Skandal Busuk untuk Menghancurkan Tokoh Pluralisme Anand Krishna

Sejatinya terdiri dari 4 ulasan panjang, silakan baca lengkapnya di http://www.freeanandkrishna.com/in/tiro/

Terimakasih dan silakan disebarluaskan. Salam Keadilan

Skandal Busuk Seorang Aparat Menodai Wajah Hukum

Hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dikarenakan ulah aparat hukum itu sendiri. Hakim Hari Sasangka adalah contoh buruk bagi penegakan supremasi hukum. Hari Sasangka tertangkap “main mata” dengan saksi pelapor.

Belum tuntas kasus Hakim Syarifudin Umar, beberapa waktu lalu gempar pemberitaan di media tentang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Sasangka tertangkap kamera “bermain” dengan saksi pelapor kasus Anand Krishna dimana Hari merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sejak pertama kali kasus ini disidangkan oleh hakim. Hari dalam memimpin jalannya persidangan pun terlihat tidak objektif dan cenderung memvonis bahwa terdakwa Anand Krishna telah bersalah. Ini jelas terlihat saat persidangan tanggal 9 Maret dimana ketua majelis hakim Hari Sasangka mengeluarkan penetapan penahanan Anand Krishna. Padahal, proses persidangan masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi dan masih jauh dari agenda putusan hakim. Semestinya, sebagai penegak hukum Hari menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sikap Hari yang memihak saksi pelapor dan langsung menyalahkan terdakwa inilah yang menimbulkan kecurigaan.

Sikap Hari inilah yang kemudian memicu timbulnya demo di depan PN Jakarta Selatan yang menuntut agar hakim Hari Sasangka harus diganti. Setelah Anand Krishna ditahan, simpatisan terdakwa pelecehan seksual itu melakukan perlawanan. Sedikitnya, 150 simpatisan tokoh spiritual itu menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka membentangkan spanduk meminta agar Anand Krishna dibebaskan.

Selain itu, mereka menuntut agar ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu diganti. Prashant Gangtani, anak Anand Krishna saat ditemui di PN Jakarta Selatan mengatakan kalau puluhan pendukung ayahnya itu datang dari berbagai kota di tanah air. Dia juga mengatakan, protes itu dilakukan lantaran majelis hakim telah sewenang-wenang menahan ayahnya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum mengajukan tuntutan atas kasus pelecehan seksual tersebut.

“Majelis hakim beralasan, khawatir ayah saya melakukan perbuatan yang sama. Padahal tuduhan itu belum terbukti, jaksa saja belum tuntut, bagaimana kalau jaksa tuntut bebas karena fakta dalam persidangan tidak menunjukkan kejadian tersebut” tegasnya.

Selain itu, Prashant juga mengaku telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar hakim yang menangani kasus ayahnya tersebut untuk diganti karena tidak objektif lagi dalam menangani dan memutuskan perkara.

Dalam aksi itu, para pendemo juga membagi-bagikan selebaran bantahan tuduhan pelecehan seksual kepada Anand Krishna. Aksi demo itu sempat menyita perhatian pengendara yang melintas di depan PN Jakarta Selatan Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Anand diajukan ke meja hijau karena didakwa melecehkan salah seorang yang mengaku muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Dia dijerat pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual dan sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sebelumnya Anand dirawat di RS Fatmawati sejak 9 – 17 Maret 2011 lalu aksi mogok makan.

Perawatannya kemudian dipindahkan ke RS Polri. Anand yang memang menderita penyakit jantung, Diabetes, dan hipertensi, makin melemah karena mogok makan yang dilakukannya sebagai bentuk protes atas penetapan penahanannya. Akhirnya ketua majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Anand.

Namun, pada tanggal 9 Maret 2011, Anand Krishna ditahan dan sejak hari itu juga ia melakukan mogok makan sebagai protes terhadap keputusan hakim Hari yang dianggapnya semena-mena, menggunakan wewenang tanpa mengindahkan azas praduga tak bersalah, dan sudah tidak fair lagi dalam persidangan.

Sejak tanggal 9 sampai 16 Maret berada dalam tahanan di Rutan Cipinang. Kemudian, saat dibawa ke pengadilan dalam keadaan lemah, ia collapse di pengadilan. Dalam keadaan pingsan ia dibiarkan tergeletak di depan ruang sidang selama lebih dari satu jam, sebelum hakim Hari Sasangka akhirnya mengijinkan utnuk dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.

Terdakwa diantar oleh JPU Martha, dan langsung dilarikan ke ICU karena kondisi jantung yang lemah dan menjadi aritmis lagi. Malam itu kedua tangannya diberi infus 4 macam untuk menstabilkan kondisinya.

Alhasil, pada tanggal 17 Maret, dalam kondisi masih diinfus, lalu dipindahkan ke RS Polri dimana dirawat juga di High Care Unit.

Sehingga pada tanggal 30 Maret, Anand Krishna tetap mogok makan, dalam keadaan sangat lemah, bahkan semakin lemah setiap hari, dan dengan sejarah berbagai komplikasi kesehatan - atas perintah hakim dan jaksa, infusnya dicopot dan ia dikembalikan ke rutan.

Ironisnya, kondisi ini sangat tidak masuk akal bagi keluarga Anand, dokter pribadinya, dr. Sayoga, dr. Arya dan anggota Komunitas Pencinta Anand Ashram. Sebagaimana dijelaskan oleh seorang juru bicara KPAA, Johanes Budiman, “Kami tahu sendiri bagaiman kekhawatiran tim dokter Polri, yang sudah tidak tahu bagaimana menangani Pak Anand, karena tidak memiliki preseden mogok makan selama 49 hari. Melihat daya tahan tubuh Pak Anand, mereka khawatir bila ada virus-virus yang menyerangnya dan bisa fatal. Kok bisa dalam keadaan seperti itu infusnya dicopot dan dia dikembalikan ke rutan? Terbukti tindakan hakim dan jaksa itu sangat membahayakan dan seolah bermain-main dengan nyawa seorang, karena tidak sampai 2 hari lagi, ia drop dan dalam keadaan parah dikembalikan ke rumah sakit Polri lagi,” ungkapnya.

Menurut Sacha Stone, Direktur Humanited, salah satu lembaga Internasional yang bernaung di bawah PBB, “tindakan itu sangat tidak manusiawi. Seorang yang stabil karena infuse itu tidak bisa dinyatakan sehat, dan kemudian dicopot infusnya. Ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius. Sayang, Anand Krishna masih tidak mau memperkarakan hal ini. Jika ia bersedia, sejumlah ahli hukum internasional akan membantunya.”

Tanggal 30 setelah sampai di Rutan, dalam beberapa jam saja tekanan darah, dan khususnya gula darahnya turun drastis dari 120 an menjadi di bawah 100.

Maka, tanggal 1 April, ia dilarikan lagi ke RS Polri, di mana gula darah dia diperiksa dan ternyata hanya 64. Menurut sumber medis yang dihubungi TIRO, gula darah di bawah 70 itu amat sangat berbahaya dan “pasien bisa lewat” alias bisa mati.

Selain itu, ketika di CT-Scan, ternyata otak sebelah kanan Anand Krishna mengalami penyumbatan, dan terbukti pula bahwa malam sebelumnya di rutan ia mengalami stroke ringan yang menyebabkan kaki kirinya sakit, semutan berat, dan sulit digerakkan.

Selama di RS Polri kondisi Anand Krishna melemah terus, yang mana disaksikan langsung oleh Komisioner HAM dan juga oleh perwakilan HAM ASEAN. Ikut prihatin pula para tokoh nasional yang berkunjung, dari para artis seperti Ayu Pasha, Dewa Budjana, Marcello, hingga agamawan seperti Romo Magnis, Gus Nuril, Pedande Sebali, dan para tokoh masyarakat lain seperti Adnan Buyung Nasution, Musdah Mulia, AS Hikam dan lain-lain.

Hingga tanggal 27 April, ketika keluarga Anand Krishna tidak tahan melihat keadaannya dan mengupayakan penangguhan, karena Anand Krishna sudah melakukan mogok makan selama 49 hari.

Oleh karena kejanggalan itu, pihak Anand Krishna tidak berhenti disana. Laporan kedua terhadap ketua majelis hakim Hari Sasangka pun dikeluarkan pada 1 Juni dari Prashant Gangtani kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kali ini laporan tersebut adalah dugaan-dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman yang tercela dan tidak objektif dengan menjalin hubungan dengan saksi korban. Laporan tersebut diperkuat oleh ratusan photo dan 5 orang saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.

Menurut Komisioner Komisi Yudisial yang menjabat sebagai ketua bidang pengawasan hakim dan investigasi Suparman Marjuki, laporan dugaan keras pelanggaran etika yang dilakukan oleh ketua hakim Hari Sasangka ini sudah dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

Tak lama berselang, pada tanggal 8 Juni, Komunitas Pencinta Anand Ashram melakukan aksi demo untuk kedua kalinya di depan PN Jakarta Selatan, menuntut ketua pengadilan untuk segera mengganti hakim karena bukti cukup yang menunjukkan bahwa hakim tidak objektif. Aksi damai ini ditanggapi langsung oleh Ketua Pengadilan yang mengeluarkan penetapan mengganti seluruh majelis hakim Anand Krishna. Sebab itulah hakim Hari pun dimutasi ke Ambon.

Maka jelaslah bahwa kenapa selama ini hakim majelis selalu menunjukkan sikap keberpihakan dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam kasus Anand Krishna. Keberpihakan ini terbukti dengan adanya hubungan antara hakim dengan saksi pelapor Shinta Kencana Kheng.

Hakim jemputan

Adanya penetapan penahanan terhadap Anand Krishna menimbulkan kecurigaan terhadap hakim Hari Sasangka. Menurut Prashant Gangtani hakim tidak hanya mengijinkan saksi pelapor, tapi juga beberapa saksi lainnya untuk mengijinkan saksi pelapor mengikuti persidangan, padahal sidang ini tertutup, dan juga dalam persidangan saksi Shinta Kencana sempat menginterupsi dan diterima oleh hakim Hari Sasangka. “itu seharusnya contempt of court. Mana boleh orang yang duduk di bangku penonton menginterupsi majelis hakim,” jelas Prashant.

Rasa kecurigaan inilah, yang mendorong pihak keluarga dan komunitas untuk mencari tahu ada apa dengan hakim ini. Akhirnya terbuktilah bahwa hakim telah bertemu saksi Shinta Kencana Kheng yang terekam kamera. Terjadi 3 kali pertemuan di bulan Maret sampai Mei. Dari bukti-bukti dan keterangan 5 orang saksi yang melihat langsung kejadian ini, terlihat bahwa Shinta Kencana Kheng menjemput hakim di tengah malam dan mengantarkannya kembali setelah berputar-putar selama 2 -3 jam dengan mobil Karimun B 1426 KT. Setelah dicek ternyata nomor polisi tersebut memang terdaftar atas nama Shinta Kencana Kheng. “Ada urusan apa hakim Hari dan Shinta Kencana Kheng bertemu di tengah malam jam 12 –an selama 2 – 3 jam mereka berduaan. Di satu pihak Shinta Kencana sendiri mengaku telah dilecehkan oleh bapak saya, di pihak lain kami menduga ada hubungan antara hakim dan Shinta Kencana entah hubungan apa?” ujar Prashant saat diwawancarai TIRO di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, TIRO pun meminta konfirmasi kepada pihak Shinta Kencana Kheng melalui handphone selularnya dan hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Keterangan Saksi Mata

Pada Rabu malam tanggal 23 Maret 2011 sekitar pukul 20:20 Wib Meini Listanti bersama dengan Nova Ariany melihat hakim Hari Sasangka keluar dari rumah kost yang ditempatinya berjalan ke tempat parkir mobil di Total Buah Segar yang berada di Jalan Ampera Raya.

Tak lama kemudian, Meini Listanti melihat Hari Sasangka memasuki sebuah mobil Suzuki Karimun berwarna Silver dengan nomor polisi B 1426 KT. Karena pada saat itu posisi Meini Listanti di belakang persis mobil, maka Meini Listanti dapat melihat bahwa yang mengendarai mobil adalah Shinta Kencana Kheng. Meini Listanti dan Nova Ariany sempat mengambil beberapa foto. Mobil kemudian berjalan menuju jalan Raya Buncit, lalu pada akhirnya pukul 21:25 Wib memasuki area parkir Gedung Sarinah Thamrin.

Ketiga saksi mata, Meina Listanti, Nova Ariany, dan Mochammad Ichsan yakin bahwa kedua orang tersebut adalah hakim Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng, karena pernah melihat photo mereka dan pernah melihat langsung di sidang PN Jakarta Selatan.

Pada saat itu, mobil terparkir namun mereka tidak keluar dari dalam mobil sekitar 40 menit. Kemudian, mobil keluar dari areal parkir Gedung Sarinah Thamrin, lalu pada pukul 23:15 Wib mobil tersebut sempat berhenti di SPBU di daerah Fatmawati, dan Shinta Kencana Kheng yang mengendarai mobil keluar untuk mengisi bensin. Pada saat Shinta Kencana Kheng keluar dari mobil, Meini Listanti dan Nova Ariany dapat melihat dengan jelas sosok Shinta Kencana Kheng.

Tak lama setelah itu, Shinta Kencana Kheng mengisi bensin kemudian mobil berjalan dan menurunkan Hari Sasangka di dekat apotek K 5 Jalan Ampera Raya, pada saat itu situasi jalan sangat gelap dan sepi. Meini Listanti dan Nova Ariany melihat dengan jelas bahwa hakim Hari Sasangka keluar dari mobil memegang sebuah kertas berwarna coklat seperti bungkusan atau amplop. Tak jelas isinya apa, hanya Hari dan Shinta yang tahu.

Peristiwa serupa pun terulang pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekitar pukul 20:55 Wib Meini Listanti bersama dengan Nova Ariany dan Mochammad Ichsan melihat Hari Sasangka keluar dari rumah kost yang ditempatinya berjalan menuju ke Jalan Ampera Raya. Sampai pada muka Jalan Ampera Raya, mobil yang dikendarai oleh Shinta Kencana Kheng berhenti tepat di muka jalan kecil. Meini Listanti dan Nova Ariany sempat mengambil beberapa foto. Kemudian Hari Sasangka masuk ke dalam mobil.

Mobil yang ditumpanginya pun berjalan menuju komplek MPR 5 nomor 9 Cipete. Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng hanya berada di dalam mobil sekitar kurang lebih satu setengah jam. Mochammad Ichsan dan Nova Ariany sempat berjalan melewati mobil dan melihat keduanya di dalam mobil yang pada saat itu mesin mobil dalam keadaan mati.

Sementara itu, mobil yang ditumpangi oleh Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng menuju jalan Ampera, lalu Hari Sasangka pun turun di dekat jalan kecil menuju tempat kost yang ditempatinya.

Tak hanya dua kali, Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng pun kembali jalan mesra untuk ketiga kalinya tepatnya pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2011 sekitar pukul 20:50 Wib. Meini Listanti, Nova Ariany, dan Wilianto Herlambang melihat mobil yang dikendarai oleh Shinta Kencana Kheng berhenti di muka pintu rumah kost yang ditempati oleh Hari Sasangka.

Meini Listanti dan Nova Ariany sempat mengambil beberapa foto ketika mobil berhenti tepat di pintu pagar rumah kost yang ditempati oleh Hari Sasangka pada saat itu posisi mobil yang dikendarai oleh Meini Listanti dan Nova Ariany berada tepat di belakang mobil, tetapi Meini Listanti dan Nova Ariany tidak sempat melihat Hari Sasangka masuk ke dalam mobil, tetapi Wilianto Herlambang melihat Hari Sasangka keluar dari pintu pagar rumah kost tersebut dan masuk ke dalam mobil.

Selanjutnya Meini bersama dengan Nova dan Wilianto Herlambang mengikuti mobil dan mengarah ke Pondok Indah serta melewati Pondok Indah Mall lalu berputar arah untuk mencari tempat yang sepi, lalu mobil mereka pun parkir di jalan yang sangat sepi dan gelap.

Sekitar kurang lebih 40 menit, Meini Listanti bersama Nova Ariany dan Wilianto Herlambang menunggu Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng keluar dari mobil, namun mereka tidak keluar sama sekali. Pada saat itu Meini Listanti bersama Nova Ariany dan Wilianto Herlambang menghubungi Prabu Dennaga Susanto dan Putu Sri Yuliawati untuk ikut memperhatikan mobil.

Bahkan Edi Lesmana dan Agus Yunus mengetahui kedua orang tersebut adalah Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng. Karena setelah kejadian sekitar pukul 24:00 Wib, Edi Lesmana dan Agus Yunus dihampiri seseorang bernama Prashant Gangtani yang kemudian memperlihatkan foto-foto. Edi Lesmana dan Agus Yunus yakin sama dengan orang yang duduk di dalam mobil sewaktu Edi Lesmana menabrak mobil di Jalan Metro Kencana 4, Pondok Indah, Jakarta Selatan dan diberitahu bahwa masing-masing bernama Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng.

Kemudian mobil berjalan, lalu diikuti oleh Meini Listanti, Nova Ariany dan Wilianto Herlambang. Sesampainya mobil berhenti secara mendadak di dekat Trans TV, Hari Sasangka pun keluar dari mobil yang ditumpanginya dan langsung berpindah ke taksi berwarna putih yang bernomor polisi B 2292 MU dengan bersticker nomor telepon 021-26509000.

Atas tindakan serta keberpihakan sang majelis hakim Hari Sasangka dengan hakim anggota lainnya diganti dengan hakim yang baru yaitu Albertina Ho. Hari Sasangka pun mengakui pertemuannya dengan Shinta Kencana Kheng di hadapan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hari Sasangka lupa atau pura-pura lupa dengan kode etik hakim bahwa hakim dilarang bertemu dengan saksi pelapor. Fenomena langka pergantian majelis hakim ini memang jarang sekali terjadi sepanjang pantauan TIRO.

Tidak ada komentar: