Perhatian komunitas internasional terhadap kasus hukum yang dialami Anand Krishna makin nyata. Salah satunya datang dari Vishva Hindu Parishad atau
Dewan Hindu Dunia yang mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI,
Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan kepada Kedubes RI di New
Delhi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal-nya, Swami Vigyananand meminta agar, “Otoritas Indonesia yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menegakkan dan memulihkan kebebasan Anand Krishna”.
Lebih lanjut, beliau meminta para penjahat, termasuk oknum-oknum
penegak hukum yang bertanggungjawab merongrong Hak Asasi Manusia (HAM)
Anand Krishna, harus dituntut dan dijatuhi hukuman agar tidak ada orang
lain lagi yang berani mengulangi (kejahatan) serupa di masa depan.
Vishva Hindu Parishad
ialah salah satu organisasi Hindu terbesar di dunia dan sangat
berpengaruh secara politik di India. Organisasi ini didirikan tahun 1964
dan berpusat di New Delhi dengan cabangnya ada di berbagai negara
termasuk Amerika Serikat.
Kasus
Anand Krishna memang menjadi sorotan belakangan ini karena banyaknya
kejanggalan selama proses peradilan. Salah satunya berupa hubungan tidak
pantas antara Ketua Majelis Hakim lama, Drs. Hari Sasangka dengan Saksi
Shinta Kencana Kheng di luar lingkungan pengadilan, sehingga seluruh
Majelis Hakim diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah
bersidang selama kurang lebih 2 tahun, akhirnya Majelis Hakim PN
Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho membebaskan Anand dari segala
tuntutan diputus bebas dan dipulihkan kedudukannya atas hak, martabat,
dan harkatnya.
Tak
puas dengan putusan bebas tersebut, JPU Martha P Berliana Tobing
mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim di
Mahkamah Agung (MA), yang diputus oleh Zahruddin Utama, Achmad Yanie dan
Sofyan Sitompul walaupun hal ini bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal
244 KUHAP yang menyatakan bahwa Putusan Bebas tak bisa dibanding atau
dikasasi.
Menanggapi perhatian dari Vishva Hindu Parishad,
juru bicara KPAA (Komunitas Pecinta Anand Ashram), dr. Sayoga
menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi perhatian dunia Internasional ini
dan akan terus berjuang terus demi kebenaran, demi keadilan!”
”Kami berterimakasih atas doa dan support kalangan
internasional atas kasus ini. Siapapun dari kita di tanah air sudah
mengetahui betapa bobroknya penyelenggaran hukum di Indonesia. Hal ini
tidak bisa didiamkan terus. Penyakit yang sudah kronis ini harus diberi
terapi radikal, jika tidak lama kelamaan akan menjadi tumor ganas yang
akan membinasakan tubuh bangsa ini. Harus dipahami bila anda diam anda
tidak dapat menghindari apapun, dan anda tetap bertanggungjawab terhadap
kebobrokan ini.”
Sebelumnya, lembaga internasional lain, yaitu Humanitad dan Natural World Organization (NWO) juga menunjukkan dukungannya untuk Anand. Pendiri Humanitad, Sacha Stone, yang juga Executive Director Program Millenium Development Goal (MDG) kala itu mengingatkan, “Ketika
hukum telah dilecehkan, dan ketika integritas mereka-mereka yang
bertanggung jawab untuk menegakkan hukum malah dikompromikan, maka
adalah tanggung jawab setiap manusia yang bebas untuk membantu
menegakkan hukum jika kita ingin mempertahankan kebebasan kita yang amat
sakral ini.”
Contact Person: dr. Sayoga (0811398363)
Simak dukungan lainnya dari komunitas
internasional di
http://www.charterforglobalharmony.org/category/challenges/ ,
http://www.freeanandkrishna.com/en/ dan
http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=BcLAFQcycwg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar