September 09, 2012

Kasus Anand Krishna Jadi Sorotan Dunia Internasional

Perhatian komunitas internasional terhadap kasus hukum yang dialami Anand Krishna makin nyata. Salah satunya datang dari Vishva Hindu Parishad atau Dewan Hindu Dunia yang mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan kepada Kedubes RI di New Delhi.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal-nya, Swami Vigyananand meminta agar, “Otoritas Indonesia yang terkait untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menegakkan dan memulihkan kebebasan Anand Krishna”. Lebih lanjut, beliau meminta para penjahat, termasuk oknum-oknum penegak hukum yang bertanggungjawab merongrong Hak Asasi Manusia (HAM) Anand Krishna, harus dituntut dan dijatuhi hukuman agar tidak ada orang lain lagi yang berani mengulangi (kejahatan) serupa di masa depan.

Vishva Hindu Parishad ialah salah satu organisasi Hindu terbesar di dunia dan sangat berpengaruh secara politik di India. Organisasi ini didirikan tahun 1964 dan berpusat di New Delhi dengan cabangnya ada di berbagai negara termasuk  Amerika Serikat.

Kasus Anand Krishna memang menjadi sorotan belakangan ini karena banyaknya kejanggalan selama proses peradilan. Salah satunya berupa hubungan tidak pantas antara Ketua Majelis Hakim lama, Drs. Hari Sasangka dengan Saksi Shinta Kencana Kheng di luar lingkungan pengadilan, sehingga seluruh Majelis Hakim diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Setelah bersidang selama kurang lebih 2 tahun, akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho membebaskan Anand dari segala tuntutan diputus bebas dan dipulihkan kedudukannya atas hak, martabat, dan harkatnya.

Tak puas dengan putusan bebas tersebut, JPU Martha P Berliana Tobing mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA), yang diputus oleh Zahruddin Utama, Achmad Yanie dan Sofyan Sitompul walaupun hal ini bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa Putusan Bebas tak bisa dibanding atau dikasasi.

Menanggapi perhatian dari Vishva Hindu Parishad, juru bicara KPAA (Komunitas Pecinta Anand Ashram), dr. Sayoga menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi perhatian dunia Internasional ini dan akan terus berjuang terus demi kebenaran, demi keadilan!”

”Kami berterimakasih atas doa dan support kalangan internasional atas kasus ini. Siapapun dari kita di tanah air sudah mengetahui betapa bobroknya penyelenggaran hukum di Indonesia. Hal ini tidak bisa didiamkan terus. Penyakit yang sudah kronis ini harus diberi terapi radikal, jika tidak lama kelamaan akan menjadi tumor ganas yang akan membinasakan tubuh bangsa ini. Harus dipahami bila anda diam anda tidak dapat menghindari apapun, dan anda tetap bertanggungjawab terhadap kebobrokan ini.”

Sebelumnya, lembaga internasional lain, yaitu Humanitad dan Natural World Organization (NWO) juga menunjukkan dukungannya untuk Anand. Pendiri Humanitad, Sacha Stone, yang juga Executive Director Program Millenium Development Goal (MDG) kala itu mengingatkan, “Ketika hukum telah dilecehkan, dan ketika integritas mereka-mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum malah dikompromikan, maka adalah tanggung jawab setiap manusia yang bebas untuk membantu menegakkan hukum jika kita ingin mempertahankan kebebasan kita yang amat sakral ini.”
 
Contact Person: dr. Sayoga (0811398363)

Simak dukungan lainnya dari komunitas internasional di http://www.charterforglobalharmony.org/category/challenges/ , http://www.freeanandkrishna.com/en/ dan http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=BcLAFQcycwg
1347186740712627521

Tidak ada komentar: