Sambil melihat poster di atas, anda
boleh catat nama Jaksa Martha Berliana dan sebarkan. Hati-hati kalau
berurusan dengan jaksa yang satu ini. Perkara orang lain bisa masuk ke
memori kasus Anand Krishna. Jumlahnya sampai 10 halaman, itu pun hasil copy paste.
Jaksa Martha Berliana Tobing mengajukan
kasasi terhadap putusan bebas Anand Krishna yang dikeluarakan hakim
Albertina Ho (22 November 2011). Kemudian majelis kasasi yang terdiri
dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan
Sitompul sepakat mengabulkan kasasi JPU itu. Padahal menurut Prof
Muladi dan Prof Romli Atmasasmita tindakan jaksa mengajukan kasasi atas
putusan bebas (vrijspraak) harus dihentikan karena bertentangan dengan Pasal 67 dan 244 KUHAP.
Lebih lanjut, Soebroto Thaman
berpendapat bahwa terkadang kita menemukan pegawai-pegawai yang tidak
akademis cara berpikirnya, tidak professional cara menjalankan tugasnya.
dan bukan ksatria sifatnya. tapi anehnya, kok dia dapat mempertahankan
pekerjaannya dengan aman dan sentosa di suatu perusahaan atau institusi,
kenapa?
Mungkin karena bawaan sifat mereka yang
preman, mereka khusus diberikan tugas melakukan hal-hal yang kotor,
melanggar hukum, yang mana bosnya tidak bisa melakukan. “The one that does the dirty job for the bosses”. Apabila harus menindas orang, dialah yang maju. Sehingga bisa bertahan kerja karena memang dipertahankan para bosnya.
Akhir kata, mau di bawa ke mana proses
penegakan hukum di negeri ini, kalau kualitas jaksanya seperti itu?
Mendiang Jaksa Agung Suprapto, Baharuddin Lopa, dll bisa jadi meradang
di alam sana. Sebab institusi kejaksaan dinodai oleh oknum-oknum yang melik nggendong lali. Sudah banyak jatuh korban. Dari Nenek Rasminah, Prita, hingga Anand Krishna. Akibat tingkah-pongah oknum penegak hukum yang tak amanah.
Mari kita suarakan peringatan keras.
Banjiri http://www.kejari-jaksel.go.id/contact.php dengan surat-surat
protes. Pecat Jaksa Martha Berliana! Batalkan kasasi kasus Anand
Krishna!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar