Hakim Agung Zaharuddin Utama dkk mengabulkan memori kasasi copy paste Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana. Kenapa di sebut copy paste? karena ada 10 halaman memori kasasi kasus Anand Krishna itu berasal dari perkara orang lain di Bandung.
Modus operandi semacam ini ternyata
sudah “lazim” digunakan oleh para mafia hukum. Menurut Mahfud MD di
@mohmahfudmd: Itu kecerobohan yang sangat sering terjadi. Ada juga vonis
seseorang dalam pidana umum yang pertimbangannya menggunakan kasus
korupsi.
DR. Saldi Isra dosen hukum Tata Negara
Universitas Andalas Padang pun menandaskan, “…putusan yang aneh,
menjungkirbalikkan logika hukum, dan tidak konsisten. Yang jelas, ini
bukan hasil karya sebuah mahkamah yang agung, tetapi hasil kreasi sebuah
Mahkamah Ajaib. (Saldi Isra, Kekuasaan dan Perilaku Korupsi, Gramedia:2009, hal.97).
Menyaksikan karut-marut dunia
peradilan semacam itu, apakah kita warga negara harus tinggal diam. Para
hakim agung tersebut dibayar dengan uang pajak hasil jerih payah tetes
keringat rakyat. Tapi bukan penegakan hukum yang kita peroleh melainkan
manipulasi perkara dan praktek makelar kasus.
Akhir kata, batalkan putusan Kasasi MA
dalam kasus Anand Krishna. Perlu ada penyelidikan lebih lanjut,
bagaimana mungkin Zaharuddin Utama dkk meluluskan memori kasasi copy paste semacam itu. Mari kita laporkan ke Badan Pengawas MA http://badanpengawasan.net/. Salam keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar