Mahkamah
Agung (MA) memakai pertimbangan dari putusan Pengadilan Tinggi Jawa
Barat. Padahal kasus Anand Krishna disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan. Tanya kenapa?
Menurut Adli Usuluddin dalam akun FB, “Keputusan bunuh diri….. Perlu di-cek, sudah berapa banyak keputusan ceroboh yang mereka buat….???Putusan ini harus BATAL demi hukum ……….”
Sumber
foto:
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=495434090469485&set=a.204878452858385.54649.203864546293109&type=1&theater¬if_t=photo_reply
Untuk info dan data penting terkait rekayasa kasus ini silakan klik di http://freeanandkrishna.com/ Salam Keadilan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar