September 05, 2012

Yang Turba dan yang Sekadar Tinggal di Menara


1346817711828879085
Sumber Foto http://freeanandkrishna.com/

Albertina Ho rela blusukan turba (turun ke bawah) untuk menginvestigasi lokasi (dugaan) kejadian perkara pelecehan seksual Anand Krishna terhadap Tara Pradipta Laksmi. Tepatnya pada tanggal 28 September 2011 di L’ayurveda Jakarta dan 5 Oktober 2011 di One Earth, Ciawi. Sehingga pada akhirnya srikandi hukum Indonesia itu memutuskan Anand Krishna tidak bersalah. Vonis bebas dikeluarkan pada 22 November 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ironisnya, keputusan yang sudah tepat itu hendak dianulir oleh oknum-oknum penegak hukum yang sekadar tinggal di menara gading kekuasaan. JPU Martha Berliana Tobing mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Padahal Putusan Bebas tidak bisa dikasasi karena bertentangan dengan Pasal 67 dan Pasal 244 UU No. 8 Tentang KUHAP, tidak ada Hukum Negara Beradab mana pun di dunia ini yang membenarkan kelancangan tersebut.

Parahnya lagi, hakim agung MA yang diketuai Zaharuddin Utama, serta beranggotakan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut. Tanpa pernah jeli membaca apalagi menyelidiki langsung di lapangan. Ternyata ada perkara orang lain masuk dalam berkas memori kasasi Anand Krishna. Kelalaian ini bisa menjadi preseden buruk. Dalam arti mencoreng wibawa 8.000 lebih anggota korps hakim di Indonesia.

Oleh sebab itu:
1. Batalkan memori kasasi Anand Krishna demi tegaknya hukum di tanah air tercinta.
2. Copot dan berhentikan JPU Martha Berliana Tobing, hakim agung Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie, dan Sofyan Sitompul karena para oknum tersebut telah mengkhinati amanah rakyat. 

Tidak ada komentar: