September 28, 2012

Kasus Aneh Anand Krishna Diadukan ke Komisi III DPR RI


13488159931820773832
Prashant Gangtani (kiri) dan dr. Wayan Sayoga (kanan) dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan masyarakat pada Rabu (26/9/2012), Komunitas Pencinta Anand Ashram (KPAA) mengungkap berbagai kejanggalan dan pelanggaran dalam proses hukum Anand Krishna. Selama hampir 2 tahun lamanya (2010-2012), tokoh aktivis spiritual lintas agama tersebut telah mengalami pelecehan secara fisik dan emosi.

KPAA menilai Kasasi MA sebagai produk cacat hukum. Pun menegaskan adanya indikasi kuat telah terjadi perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) Anand oleh praktik jahat segelintir oknum yang memanfaatkan busuknya sistem peradilan di Indonesia.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Nazir Djamil ini, diungkapkan berbagai bukti kejanggalan dalam kasus tersebut dari awal, penyelidikan, penyidikan hingga tingkat pengadilan dan Mahkamah Agung dibeberkan secara gamblang oleh Dr. Sayoga  sebagai juru bicara KPAA.

Ternyata, pada awalnya sengaja telah dirancang Black Campaign sedemikian rupa sehingga muncul “korban” lain secara satu per satu hingga jumlahnya konon mencapai 42 orang. Toh akhirnya, pelapor 1 orang saja dengan 4 saksi lain yang telah saling mengenal sebelumnya.

Dr. Sayoga juga menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat ihwal kutipan beberapa media online atas pernyataan Kuasa Hukum pelapor, Agung Mattauch pada tanggal  25 Februari 2010 bahwa kasus pelecehan seksual ini hanyalah entry gate (pintu masuk) bagi persoalan yang lebih serius. Ini adalah penodaan agama.

“Karena itu, kami berkeyakinan kuat bahwa kasus pelecehan seksual ini hanyalah kasus rekayasa hukum sebagai pintu masuk untuk membunuh karakter Anand Krishna. Sebagai upaya membungkamkan dirinya dan menghentikan kegiatan-kegiatan lintas agama yang mengedepankan Perdamaian, Cinta Kasih dan Keselarasan Global,” ucapnya

.1348815685962591564

Kasus yang diwarnai hubungan tidak sah antara hakim Hari Sasangka dan saksi Shinta Kencana Kheng ini pun berpihak kepada Anand, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Albertina Ho membebaskannya dari segala tuduhan dan memulihkan hak atas kedudukan, harkat dan martabatnya (22/11/2011).

Namun dengan sengaja mengabaikan instruksi Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR (18/7/2011) untuk tidak mengajukan permohonan kasasi pada kasus-kasus berkeputusan bebas di tingkat pengadilan negeri, kecuali pada kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, JPU Martha P Berliana dan Kepala Kejari Jakarta Selatan, ngotot mengajukan permohonan kasasi walaupun hal ini bertentangan dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Permohonan kasasi ini disusun sedemikian rupa oleh JPU Martha P Berliana sehingga terdapat berkas kasus lain dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang dijadikan salah satu bukti bagi pertimbangan pengabulan permohonan kasasi.

“Anehnya, permohonan kasasi seperti ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Anand Krishna kemudian diadili sendiri hanya berdasarkan Surat Dakwaan JPU. Di mana ada letak keadilannya?” kata Dr Sayoga dengan nada tinggi terkait permohonan kasasi yang dikabulkan Hakim Agung Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul (24/7/2012).

Atas paparan KPAA ini, salah satu anggota dewan yang terhormat, Achmad Basarah mengungkapkan rasa keterkejutannya atas kejanggalan proses hukum terhadap Anand Krishna dan merekomendasikan Komisi III untuk mendalami persoalan ini lebih lanjut.

“Pertama secara pribadi saya menyampaikan rasa empati dan prihatin terhadap masalah yang dihadapi Pak Anand Krishna. Kalau saya melihat laporan yang dibuat ini saya dapat menduga bahwa mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan sampai persidangan ini telah terjadi hal-hal di luar kepatutan,” katanya.

Hal senada disampaikan H. Nurdiman Munir SH yang secara tegas mengatakan bahwa kesewenangan-wenangan oknum-oknum penegak hukum dalam tubuh lembaga negara seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung terhadap Anand Krishna ini dapat menjadi bukti dan masukan penting bagi anggota dewan dalam membahas RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung.

“Jangan sampai oknum-oknum lembaga penegak hukum dapat seenaknya melakukan tindakan dan menggunakan kewenangannya yang melanggar UU,” ucapnya menambahkan.

1348815776955299525

Sementara itu, KPAA menegaskan bahwa preseden hukum seperti ini telah mendapat perhatian dari dunia internasional. Mereka sedang mempersiapkan tim yang akan berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Anand sendiri telah menyatakan akan mengadakan perlawanan terhadap putusan cacat hukum atas dirinya. Serta bertekad untuk mempertahankan hak asasi dan konstitusinya sampai titik darah terakhir. “Silakan kalian datang menjemput saya, tapi hanya mayat saya yang akan kalian dapatkan,” tandas Anand lewat akun facebook sahabatnya Menristek pada era Gus Dur, Muhammad AS Hikam. 

Fotografer: Prabu Dennaga
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.10151110358658611.448331.544843610&type=3

Tidak ada komentar: