Surat Pembaca ini dimuat di Suara Merdeka, Selasa/16 Juli 2013
Perkenalkan saya adalah seorang
warga negara yang mendambakan berkembangnya toleransi di Indonesia.
Saya sangat berbahagia dan mengucapkan selamat atas penghargaan
penghargaan ‘’Anugerah Negarawan Dunia’’ dari The Appeal of Conscience
Foundation, atas upaya Bapak Presiden SBY menggalang perdamaian dan
memimpin Indonesia menjadi masyarakat demokratis yang menolak
ekstremisme berkedok agama.
Kami semakin bahagia kala Bapak
Presiden di sela-sela acara pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-35,
menyisipkan pe-san tentang toleransi dan me-nyerukan agar tidak ada
jarak dan pertentangan antara kaum mayoritas dan minoritas. Kami
selalu mendambakan berkembangnya toleransi di Indonesia dan tertarik
dengan gagasan Anand Krishna untuk mengapresiasi semua agama yang
menurut kami sejalan dengan pandangan Bapak Presiden yang mengajak
seluruh elemen bangsa untuk mengumandangkan semangat yang sama,
menjunjung tinggi toleransi.
Dapat saya sampaikan bahwa Anand
Krishna sekarang berada di Lapas Cipinang tengah menjalani suatu proses
peradilan yang diselewengkan oleh beberapa oknum yang tidak
bertanggung jawab. Kami yakin Bapak Presiden telah mengetahui bahwa
Anand Krishna sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Albertina Ho pada 22
November 2011.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Martha Berliana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi
terhadap putusan bebas sudah menyalahi hukum dan undang-undang pidana.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga berpendapat bahwa
proses kasus ini berindikasi adanya pelanggaran HAM terhadap Anand.
Komnas HAM telah menulis surat kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,
dan Kepolisian untuk tidak menahan Anand Krishna.
Selanjutnya, kami sebagai warga
negara, mengetuk nurani Bapak Presiden untuk memberikan solusi supaya
Anand Krishna cepat bebas dari penjara mengingat usia beliau menjelang
60 tahun, kondisi kesehatan yang terus menurun, dan pemikiran beliau
masih dibutuhkan oleh bangsa ini.
Saya sadar betul akan independensi
peradilan, tapi ketika oknum peradilan sendiri melakukan
penyelewengan, maka tidak ada jalan lain bagi kami untuk mengetuk hati
Bapak Presiden. Apakah uluran tangan Bapak Presiden dalam bentuk
remisi, pembebasan bersyarat, atau perubahan status menjadi tahanan
kota/rumah, sehingga beliau masih bisa berkontribusi terhadap bangsa
dalam bidang apresiasi terhadap semua agama dan kepercayaan di bumi
Nusantara tercinta.
***
Untuk mengetahui apa dan mengapa kasus ini bisa terjadi monggo silakan lihat link2 berikut ini dan disebarluaskan ke teman-teman lainnya. Matur nuwun
http://www.youtube.com/watch?v=8JglZ_0-s5E
http://www.youtube.com/watch?v=anjGKzTtvio&feature=share
http://www.freeanandkrishna.com/
***
Untuk mengetahui apa dan mengapa kasus ini bisa terjadi monggo silakan lihat link2 berikut ini dan disebarluaskan ke teman-teman lainnya. Matur nuwun
http://www.youtube.com/watch?v=8JglZ_0-s5E
http://www.youtube.com/watch?v=anjGKzTtvio&feature=share
http://www.freeanandkrishna.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar